Bupati Anwar Sadat Buka Manasik Haji Terintegrasi 2026 Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025

Home / Berita

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:19 WIB

Sat Reskrim Polres Merangin Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Hewan Ternak, 2 Ekor Kerbau Turut Diamankan 

Merangin – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin berhasil menangkap tiga pelaku pencurian hewan ternak yang terjadi di Desa Kampung Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Kamis (13/2/25)

 

Tiga tersangka yakni, SH (43), warga Perumahan Khalifa Desa Tanjung Rambai, Kecamatan Sarolangun, IM (36) warga Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun dan DS (45) warga Bedeng Pelawan Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.

 

Penangkapan para pelaku bermula pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 03:30 WIB, dimana pada saat itu Tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa telah terjadi percurian hewan ternak berupa 2 ekor kerbau yang terjadi di Desa Kampung Baru Kecamatan Tabir, kemudian tim mendapatkan informasi bahwa para pelaku sudah membawa 2 ekor kerbau tersebut menggunakan mobil R4 pickup carry mengarah ke kota bangko.

BACA LAINNYA  Terkait Transportasi Angkutan Batu bara, Kapolda Jambi Silaturahmi Bersama Deputi Kantor Staf Kepresidenan 

 

Mendapat informasi tersebut, Tim langsung melakukan hunting di sekitaran jalan lintas Sumatera menuju arah kota Bangko, setelah teridentifikasi selanjutnya Tim membututi para pelaku dan langsung melakukan penghadangan terhadap mobil yang bermuatan 2 ekor kerbau tersebut di depan Mako Polres Merangin.

 

“Saat hendak diamankan, tersangka sempat ada perlawanan, namun berhasil kita amankan,” kata Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly, Senin (17/2/25)

 

Ruly menjelaskan, ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Merangin dan selain pelaku, Polisi juga berhasi mengamankan barang bukti berupa 2 Ekor Kerbau betina, ⁠1 unit mobil carry Pickup warna hitam, 4 ikat tali tambang, 1/4 bungkus garam dan ⁠3 buah putas

BACA LAINNYA  Ini Arahan Wakapolda Jambi saat Pimpin Apel Kesiapan Operasi Mantap Brata di Polres Tanjab Timur

 

“Untuk saat ini Penyidik sedang mendalami keterangan dari ketiga tersangka, karena tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang membantu pencurian hewan ternak tersebut. Mengingat ketiga tersangka berdomisili di Sarolangun semua.” Jelasnya.

 

Sementara itu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.

 

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap hal – hal kecil yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing – masing demi terciptanya keamanan bersama.

 

“Tetap waspada apabila ada hal yang mencurigakan, segera melaporkan kepihak Kepolisian terdekat.” Tutup Ruly.

Share :

Baca Juga

Berita

DPRD Kota Jambi Siap Awasi Program Unggulan Pemkot Tahun 2025, Kemas Faried: Demi Kesejahteraan Masyarakat

Berita

Kendalikan Inflasi Pemprov Jambi Gelar Bazar dan Pasar Murah

Berita

Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke 73 Polres Aceh Timur Gelar Program Jumat Berkah

Berita

Tiga Organisasi wartawan Aceh timur Berharap Pj Bupati Aceh Timur Memberikan Lahan Untuk Pembangunan Lapas Idi.

Berita

Penerimaan Calon Siswa Baru SMAN 3 Jambi Jalur Prestasi Tuai Kontra, Ketua IPSI Kota Jambi Angkat Bicara

Berita

Paket Pernikahan Cash Back 5 juta, Gratis Menginap di Villa Kito Dengan Private Pool !

Berita

Srikandi Movement PLN, Kokohkan Ekonomi Lokal Lewat Pemberdayaan Perempuan Rentan

Berita

Pimpin Upacara HUT Ke-53 KORPRI, Pj Wali Kota Jambi Sampaikan 7 Pesan Presiden