Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Kamis, 18 April 2024 - 13:34 WIB

Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Penganiayaan di Idi Cut

Aceh Timur – Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan terhadap korban Julhadi bin Jafar, 50 tahun oleh terduga pelaku HU, 41 tahun yang terjadi pada hari Kamis, (04/04/2024) sekira pukul 20.00 WIB di Gampong Seuneubok Aceh, Kecamatan Darul Aman (Idi Cut), Kabupaten Aceh Timur.

 

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mengungkapkan, peristiwa pidana percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan oleh pelaku (HU) terhadap korban (Julhadi bin Jafar) yang mana malam kejadian tersebut adik korban yang bernama Ridwan Bin Jafar sedang duduk-duduk di depan rumah mendengar suara ribut di belakang rumahnya, kemudian ia menghampirinya untuk memastikan apa yang terjadi.

BACA LAINNYA  Pangdam II/Sriwijaya Bersama Danrem Gapu Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Pasar Talang Banjar

 

“Saat itu dilihatnya korban sedang dalam keadaan tengkurap sementara pelaku yang saat itu menggunakan sebo (penutup muka) duduk di atas punggung korban dengan memegang sebilah parang yang diarahkan pada leher korban, oleh Ridwan langsung menyekap pelaku sambil berusaha merebut parang yang dipegang oleh pelaku” ungkap Rizal, Kamis, (18/04/2024).

 

Lebih lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Pidie ini mengatakan, setelah berhasil merebut parang dan menyekap pelaku, Ridwan kemudian membuka sebo yang dikenakan pelaku dan diketahui pelakunya adalah HU. Setelah itu HU pergi meninggalkan lokasi.

 

“Akibat percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan korban mengalami luka bacok pada bagian kepala, siku kanan/kiri dan bahu. Selanjutnya, korban dibawa ke Puskesmas Darul Aman untuk mendapatkan pertolongan. Tidak terima perlakuan HU terhadap abangnya, Ridwan kemudian mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat Laporan Pengaduan,” sebut mantan Kapolsek Gandapura Polres Bireuen ini.

BACA LAINNYA  44 Pelanggaran Dilakukan Lagi Oleh Angkutan Batu bara , Ditlantas Polda Jambi Kembali Surati Kementerian ESDM

 

Dari laporan tersebut, anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dan kemarin (Rabu, 18/04/2024) petang pelaku berhasil diamankan.

 

“Atas perbuatannya, HU dipersangkakan pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 338 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.” Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.

 

R,Z.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Yamaha Rilis Warna Baru Jupiter Z1 Makin Sporty dan Modern, Dukung Mobilitas Pengendara

Berita

Kapolres Bungo Tindak Tegas Bintara yang Lakukan Penindakan Berlebihan Terhadap Junior

Berita

Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah secara resmi dilantik sebagai Majelis Pembimbingan Cabang Pramuka 

Berita

Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansya Sh Mh, Beserta Istri Hadiri Pengajian Bkmt Kecamatan Sekernan

Berita

Laka Lantas di Tanjab Timur, Empat Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Berita

Pengamanan Objek Vital Pemilu 2024, Puslitbang Polri Evaluasi Mutu Sapras di Polres Tanjab Barat

Berita

Besok Pelantikan Pengurus SMSI Muaro Jambi, Berikut Struktur organisasi

Berita

KBM Unbari Mendesak Segera Lakukan Pemilihan Rektor Definitif