Bupati Kerinci, Monadi Resmi Melepas Keberangkatan 413 Jemaah Haji Kabupaten Kerinci Event Persit BISA 2, Kerajinan Eceng Gondok Karya Ny Ana Riko Kebanjiran Pesanan Lapas Kuala Tungkal Gelar Razia Gabungan, Temukan HP dan Korek Api di Blok Hunian WBP Polres Tanjab Barat Tetapkan AL 34 Tahun Tersangka Dugaan Kasus Cabul, Korban Remaja 19 Tahun Menkes dan Gubernur Sambangi RSUD Kuala Tungkal, Bupati Anwar Sadat: Butuh Dukungan Pusat Perkuat Layanan Kesehatan

Home / Berita

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:12 WIB

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Seorang Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Amankan BB 2 Paket Sabu Berat Bruto 0,41 Gram.

JAMBI – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang melibatkan seorang laki-laki diduga pelaku berhasil ditangkap dengan mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 2 (dua) paket berat bruto 0,41 gram, penangkapan terjadi pada selasa (5/5/2026) di kawasan jalan lingkar selatan Rt.27 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi.

 

Pelaku yang ditangkap diketahui berinisial MS (37) merupakan warga jalan lingkar selatan Rt.27 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi.

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H. melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto, membenarkan dan menyampaikan; Satresnarkoba bergerak cepat menindaklanjuti laporan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan tindak pidana narkotika di jln. lingkar selatan Rt.27 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi, dan seorang laki-laki mengaku berinisial MS berhasil ditangkap oleh Tim 2 Opsnal, kemudian dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti 2 (dua) paket klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dibungkus plastik permen mentos didalam kotak rokok sampoerna terletak diatas lemari.

BACA LAINNYA  Tindaklanjut RDP dengan Komisi 3 Dewan Tebo, PLN Surati Bupati Tebo.

 

“Saat diinterogasi, MS mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, merupakan sisa narkotika jenis sabu, yang sebelumnya dibeli dari seseorang laki-laki berinisial A (di Lapas Jambi) sebanyak setengah gram seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan cara sistem tempel”, ujarnya.

 

Lebih lanjut, Iptu Edy Hariyanto, menjelaskan; selain sabu Tim 2 Opsnal mengamankan barang bukti lainnya yakni, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna. 1 (satu) unit HP Android merk realme warna biru, dan 2 (dua) bungkus plastik permen mentos.

BACA LAINNYA  BPDPKS Dukung Sinergisitas untuk Wujudkan Kesejahteraan Petani

 

Pelaku MS beserta barang bukti saat ini sudah berada di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, dan Narkotika jenis sabu tersebut akan dilakukan uji sampel ke Laboratorium

 

“Atas perbuatannya, Pelaku MS dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana”, tutup Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto.

Share :

Baca Juga

Berita

Ombudsman Jambi: Penilaian Pelayanan Publik 2023, Kita Berharap Masyarakat Ikut Andil

Berita

Medco E&P Malaka Gelar Pelatihan Keselamatan dan Lomba Masak untuk Pengemudi Ojek dan Perempuan Desa

Berita

Indosat Hadang 2 Miliar Ancaman Spam dan Scam demi Lindungi Pelanggan

Berita

Gubernur Al Haris Harap Sinergi Pemprov dengan BPK Terus Ditingkatkan

Berita

Dengarkan Keluhan Masyarakat Desa Lubuk Sepuh, Kapolres Sarolangun: Akan Kita Atensi Yang Menjadi Gangguan Kamtibmas

Berita

Satgas Pengendalian Harga Beras Provinsi Jambi Lakukan Pengecekan Harga dan Stok di Dua Kabupaten 

Berita

Kolaborasi dan Sinergi Tangani Banjir, Gubernur dan Wali Kota Turun Bersama Tinjau Warga Terdampak

Berita

Dana komite sekolah, Siapa yang mengelola dan untuk apa?