TANJAB BARAT – Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat menetapkan seorang pria berinisial AL, 34 tahun, sebagai tersangka dugaan tindak pidana perbuatan cabul, Rabu (6/5).
Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernadrus melalui Kasi Humas Ipda Ucen menyebutkan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 414 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Korban diketahui berinisial AZ, perempuan 19 tahun, warga Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat.
“Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada periode Agustus 2025 hingga September 2025 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan pelapor ke Polsek Tebing Tinggi pada Sabtu 2 Mei 2026. Setelah koordinasi dengan Polres Tanjab Barat, penanganan perkara diambil alih Sat Reskrim Polres Tanjab Barat.
Ucen mengatakan dalam proses penanganan, penyidik melakukan pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara. Berdasarkan hasil penyidikan, status terlapor ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
“Saat ini AL telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga tangkapan layar percakapan WhatsApp antara tersangka dan korban
Pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Polres Tanjab Barat juga menekankan perlindungan terhadap identitas korban demi menjaga hak dan nama baik seluruh pihak yang terkait,” katanya.
Langkah kepolisian yang sudah dilakukan meliputi mengamankan barang bukti dan tersangka, serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.











