SMC Tanjab Barat Apresiasi Slow Riding 2026: Perkuat Silaturahmi dan Safety Riding PW IWO Aceh Kirim 8 Delegasi Hadiri HUT IWO ke-14 di Bengkulu 3 Unggulan Kasad, Danrem 042/Gapu Resmikan Jembatan 120 Meter dan Sumur Bor Hasil TMMD ke-129 di Bungo Perum Bulog Wilayah Kerinci dan Kota Sungai Penuh Sosialisasikan Beras Bnatuan Pagan tahap 2 dan Kriteria Penerimanya Jelang HUT ke-81 RI, Bulog Siapkan 8300 KPM untuk Bantuan Beras Tahap II 

Home / Hukrim

Selasa, 20 Desember 2022 - 10:59 WIB

Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi Kembali Menetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku

Bidik Indonesia News, Jambi – Dit reskrimsus polda jambi melalui Subdit III Tipidkor kembali menetapkan 2 tersangka terkait kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung puskesmas desa bungku kecamatan bajubang kabupaten batang hari tahun anggaran 2020.

Kasubdit III Tipidkor AKBP Ade Dirman Menyampaikan Pembangunan Puskesmas Desa Bungku Kec. Bajubang Kab. Batanghari yang bersumber dari Anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus ) Fisik Dinas Kesehatan Kab. Batanghari Tahun Anggaran 2020 menyebabkan kerugian negara dikarenakan gagalnya suatu proyek yang telah direncanakan (Total Loss) .

 

Pembangunan Puskesmas Desa Bungku Tersebut dilaksanakan dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 7.207.149.406,39 (Tujuh Milyar Dua Ratus Tujuh Juta Seratus Empat Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Enam Koma Tiga Puluh Sembilan Sen)

Dan Pada Saat Proses Lelang Kegiatan pembangunan Puskesmas Bungku tersebut dilaksanakan, Penyidik mendapatkan fakta bahwa pada saat proses penetapan pemenang telah diatur oleh pihak Rekanan bersama sama dengan oknum POKJA ULP Kabupaten Batanghari.

BACA LAINNYA  Polsek Tungkal Ulu Berhasil Amankan Enam Tersangka Narkoba dalam Operasi Predator Narkotika

“ Jadi sebenarnya bukan mereka yang memenangkan tender tersebut, tetapi karena ada nya kerja sama antara pihak rekanan dan oknum POKJA ULP sehingga penetapan Lelang tersebut dapat diatur ” ujar Ade dirman.

“kemudian Dalam proses pembangunan puskesmas bungku tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan” sambungnya.

Akibat pekerjaan tersebut ditemukan kerugian negara sebesarRp. 6.353.034.508,39,- (Enam Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Juta Tiga Puluh Empat Ribu Lima Ratus Delapan Rupiah Koma Tiga Puluh Sembilan Sen).

“Berkas ke 2 pelaku ZF dan RH telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P 21) dan hari ini Selasa (20/12) akan dilakukan pelimpahan tersangka & barang bukti (tahap II) ke kejati jambi” Lanjutnya.

BACA LAINNYA  Empat Pelaku Turut Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi saat Melakukan Penindakan Penambangan Minyak Ilegal 

Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) & Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun & paling lama 20 tahun & denda paling sedikit 200 juta & paling banyak 1 miliar.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dokumen pelelangan pengadaan pembangunan puskesmas desa bungku, dokumen pelaksanaan pengadaan pembangunan puskesmas desa bungku , laporan hasil penghitungan kerugian negara dari bpkp perwakilan provinsi jambi dan dokumen lainnya yang terkait.

Untuk diketahui Sebelum nya Ditreskrimsus Polda Jambi telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pembangunan Puskesmas Bungku, yang mana 5 tersangka tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan dan telah disidang. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Diduga Nama PT SKU Terseret dalam Laporan Dugaan Perusakan Lingkungan, Warga Tebo Desak DLH Turun Tangan

Hukrim

Sidang Vonis Dugaan Korupsi PJU Kerinci, 10 Terdakwa Terbukti Bersalah

Hukrim

Misteri Kematian Brigadir Eko Anggota Polres Tanjabtim Terungkap, 5 Oknum Polisi Jadi Tersangka 

Hukrim

Komitmen Polsek Tebing Tinggi Berantas Narkotika: Dua Tersangka Diringkus Saat Transaksi Sabu

Hukrim

Dua Pekan Komplotan Pencurian dan Kekerasan Terhadap Supir Taxi Online Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Jambi

Hukrim

Komitmen Selesaikan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak, Polres Tanjabtim Tangkap DPO Buron 2 Tahun

Berita

14 Pelaku Ilegal Drilling Berhasil Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

Hukrim

Hasil Temuan Dugaan Korupsi Dana Desa Oleh Inspektorat Patut Dipertanyakan