Bidik Indonesia News, Jambi – Dit reskrimsus polda jambi melalui Subdit III Tipidkor kembali menetapkan 2 tersangka terkait kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung puskesmas desa bungku kecamatan bajubang kabupaten batang hari tahun anggaran 2020.
Kasubdit III Tipidkor AKBP Ade Dirman Menyampaikan Pembangunan Puskesmas Desa Bungku Kec. Bajubang Kab. Batanghari yang bersumber dari Anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus ) Fisik Dinas Kesehatan Kab. Batanghari Tahun Anggaran 2020 menyebabkan kerugian negara dikarenakan gagalnya suatu proyek yang telah direncanakan (Total Loss) .
Pembangunan Puskesmas Desa Bungku Tersebut dilaksanakan dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 7.207.149.406,39 (Tujuh Milyar Dua Ratus Tujuh Juta Seratus Empat Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Enam Koma Tiga Puluh Sembilan Sen)
Dan Pada Saat Proses Lelang Kegiatan pembangunan Puskesmas Bungku tersebut dilaksanakan, Penyidik mendapatkan fakta bahwa pada saat proses penetapan pemenang telah diatur oleh pihak Rekanan bersama sama dengan oknum POKJA ULP Kabupaten Batanghari.
“ Jadi sebenarnya bukan mereka yang memenangkan tender tersebut, tetapi karena ada nya kerja sama antara pihak rekanan dan oknum POKJA ULP sehingga penetapan Lelang tersebut dapat diatur ” ujar Ade dirman.
“kemudian Dalam proses pembangunan puskesmas bungku tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan” sambungnya.
Akibat pekerjaan tersebut ditemukan kerugian negara sebesarRp. 6.353.034.508,39,- (Enam Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Juta Tiga Puluh Empat Ribu Lima Ratus Delapan Rupiah Koma Tiga Puluh Sembilan Sen).
“Berkas ke 2 pelaku ZF dan RH telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P 21) dan hari ini Selasa (20/12) akan dilakukan pelimpahan tersangka & barang bukti (tahap II) ke kejati jambi” Lanjutnya.
Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) & Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun & paling lama 20 tahun & denda paling sedikit 200 juta & paling banyak 1 miliar.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dokumen pelelangan pengadaan pembangunan puskesmas desa bungku, dokumen pelaksanaan pengadaan pembangunan puskesmas desa bungku , laporan hasil penghitungan kerugian negara dari bpkp perwakilan provinsi jambi dan dokumen lainnya yang terkait.
Untuk diketahui Sebelum nya Ditreskrimsus Polda Jambi telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pembangunan Puskesmas Bungku, yang mana 5 tersangka tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan dan telah disidang. (Dhea)