Kapolsek Tungkal Ulu Hadiri Safari Ramadhan 1447 H di Desa Pematang Tembesu Polres Tanjab Barat Laksanakan Pengamanan Sholat Tarawih di Mesjid Nurul Ihsan Kuala Tungkal.  Komunitas Ruang Berbagi Gelar Kegiatan “Ramadan Mindful Parenting” untuk Anak Yatim dan Dhuafa Persiapan Operasi Ketupat 2026 , Polres Tanjab Barat Perkuat Sinergi Lintas Sektoral  Berkah Ramadhan: PetroChina Serahkan Dua Unit Rumah Dinas untuk Kodim 0419/Tanjab

Home / Hukrim

Selasa, 20 Desember 2022 - 10:59 WIB

Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi Kembali Menetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku

Bidik Indonesia News, Jambi – Dit reskrimsus polda jambi melalui Subdit III Tipidkor kembali menetapkan 2 tersangka terkait kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung puskesmas desa bungku kecamatan bajubang kabupaten batang hari tahun anggaran 2020.

Kasubdit III Tipidkor AKBP Ade Dirman Menyampaikan Pembangunan Puskesmas Desa Bungku Kec. Bajubang Kab. Batanghari yang bersumber dari Anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus ) Fisik Dinas Kesehatan Kab. Batanghari Tahun Anggaran 2020 menyebabkan kerugian negara dikarenakan gagalnya suatu proyek yang telah direncanakan (Total Loss) .

 

Pembangunan Puskesmas Desa Bungku Tersebut dilaksanakan dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 7.207.149.406,39 (Tujuh Milyar Dua Ratus Tujuh Juta Seratus Empat Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Enam Koma Tiga Puluh Sembilan Sen)

Dan Pada Saat Proses Lelang Kegiatan pembangunan Puskesmas Bungku tersebut dilaksanakan, Penyidik mendapatkan fakta bahwa pada saat proses penetapan pemenang telah diatur oleh pihak Rekanan bersama sama dengan oknum POKJA ULP Kabupaten Batanghari.

BACA LAINNYA  Gelapkan Mobil dan Peras Cewek, RD Dicokok Tim Elang Polres Merangin 

“ Jadi sebenarnya bukan mereka yang memenangkan tender tersebut, tetapi karena ada nya kerja sama antara pihak rekanan dan oknum POKJA ULP sehingga penetapan Lelang tersebut dapat diatur ” ujar Ade dirman.

“kemudian Dalam proses pembangunan puskesmas bungku tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan” sambungnya.

Akibat pekerjaan tersebut ditemukan kerugian negara sebesarRp. 6.353.034.508,39,- (Enam Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Juta Tiga Puluh Empat Ribu Lima Ratus Delapan Rupiah Koma Tiga Puluh Sembilan Sen).

“Berkas ke 2 pelaku ZF dan RH telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P 21) dan hari ini Selasa (20/12) akan dilakukan pelimpahan tersangka & barang bukti (tahap II) ke kejati jambi” Lanjutnya.

BACA LAINNYA  Kapolres Bungo Pimpin Penindakan, Dua Excavator PETI Berhasil Diamankan

Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) & Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun & paling lama 20 tahun & denda paling sedikit 200 juta & paling banyak 1 miliar.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dokumen pelelangan pengadaan pembangunan puskesmas desa bungku, dokumen pelaksanaan pengadaan pembangunan puskesmas desa bungku , laporan hasil penghitungan kerugian negara dari bpkp perwakilan provinsi jambi dan dokumen lainnya yang terkait.

Untuk diketahui Sebelum nya Ditreskrimsus Polda Jambi telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pembangunan Puskesmas Bungku, yang mana 5 tersangka tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan dan telah disidang. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Lagi-lagi !! Pengecer Narkoba di Sarolangun Diciduk, Lingkaran Setan Narkoba Seolah Rutinitas

Hukrim

Pencurian Kabel Gardu PLN di Kasang Pudak, Aliran Listrik Warga Terganggu

Hukrim

Motif Penikaman Sadis di Kampung Nelayan Kuala Tungkal Terungkap, Pelaku Emosi dengan Ucapan Korban

Hukrim

Delapan Pelajar SMP Diamankan Polsek Kota Baru 

Berita

Polresta Jambi Tindak Tegas Geng Motor Yang Ganggu Kambtibmas

Hukrim

Polisi Tangkap 8 Orang Diduga Joki UTBK SBMPTN di Jatim 

Hukrim

Viral di Tebo, Istri Pergoki Suami Booking Adik Ipar, Pertama Rp200 Ribu Lolos, Kedua Keciduk

Hukrim

Program 100 Hari Kerja Kapolda Irjen Pol Krisno : Tertangkapnya Para Pelaku Penambangan Minyak Ilegal oleh Ditreskrimsus Polda Jambi