Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Hukrim

Selasa, 20 Desember 2022 - 10:59 WIB

Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi Kembali Menetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku

Bidik Indonesia News, Jambi – Dit reskrimsus polda jambi melalui Subdit III Tipidkor kembali menetapkan 2 tersangka terkait kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung puskesmas desa bungku kecamatan bajubang kabupaten batang hari tahun anggaran 2020.

Kasubdit III Tipidkor AKBP Ade Dirman Menyampaikan Pembangunan Puskesmas Desa Bungku Kec. Bajubang Kab. Batanghari yang bersumber dari Anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus ) Fisik Dinas Kesehatan Kab. Batanghari Tahun Anggaran 2020 menyebabkan kerugian negara dikarenakan gagalnya suatu proyek yang telah direncanakan (Total Loss) .

 

Pembangunan Puskesmas Desa Bungku Tersebut dilaksanakan dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 7.207.149.406,39 (Tujuh Milyar Dua Ratus Tujuh Juta Seratus Empat Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Enam Koma Tiga Puluh Sembilan Sen)

Dan Pada Saat Proses Lelang Kegiatan pembangunan Puskesmas Bungku tersebut dilaksanakan, Penyidik mendapatkan fakta bahwa pada saat proses penetapan pemenang telah diatur oleh pihak Rekanan bersama sama dengan oknum POKJA ULP Kabupaten Batanghari.

BACA LAINNYA  Transaksi Sabu di Desa Purwodadi Gagal, Dua Pelaku di Gelandang ke Polsek Tebing Tinggi

“ Jadi sebenarnya bukan mereka yang memenangkan tender tersebut, tetapi karena ada nya kerja sama antara pihak rekanan dan oknum POKJA ULP sehingga penetapan Lelang tersebut dapat diatur ” ujar Ade dirman.

“kemudian Dalam proses pembangunan puskesmas bungku tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan” sambungnya.

Akibat pekerjaan tersebut ditemukan kerugian negara sebesarRp. 6.353.034.508,39,- (Enam Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Juta Tiga Puluh Empat Ribu Lima Ratus Delapan Rupiah Koma Tiga Puluh Sembilan Sen).

“Berkas ke 2 pelaku ZF dan RH telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P 21) dan hari ini Selasa (20/12) akan dilakukan pelimpahan tersangka & barang bukti (tahap II) ke kejati jambi” Lanjutnya.

BACA LAINNYA  Diupah 500 ribu, Satu Warga Pelayangan Dibekuk Satresnarkoba Polresta Jambi Beserta 7 Paket Sabu 

Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) & Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun & paling lama 20 tahun & denda paling sedikit 200 juta & paling banyak 1 miliar.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dokumen pelelangan pengadaan pembangunan puskesmas desa bungku, dokumen pelaksanaan pengadaan pembangunan puskesmas desa bungku , laporan hasil penghitungan kerugian negara dari bpkp perwakilan provinsi jambi dan dokumen lainnya yang terkait.

Untuk diketahui Sebelum nya Ditreskrimsus Polda Jambi telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pembangunan Puskesmas Bungku, yang mana 5 tersangka tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan dan telah disidang. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Sumsel Berhasil Ungkap 42 Kasus Narkoba Hingga Awal Maret 2023

Hukrim

Sopir Tabrak Lari di Jalan Dua Jalur Sungai Nibung Ditangkap di Muaro Jambi

Hukrim

BNNP Jambi Ringkus Kurir dan Bandar Sabu di Merlung dan Batang Asam, Belasan Tembakan Melayang ke Udara

Hukrim

Tawuran Antar Pelajar, 2 Siswa di Amankan Polsek Telanaipura

Advetorial

Aniaya Temannya Hingga Tewas, Santri Pondok Pesantren Darul Iman Mestong Diamankan Polres Muaro Jambi

Berita

Polresta Jambi Tindak Tegas Geng Motor Yang Ganggu Kambtibmas

Hukrim

Pelaku Keributan Antar Gengster Sebabkan Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi Terluka Berhasil Diamankan Polda dan Polresta 

Hukrim

Kisruh Dualisme, Kuasa Hukum Unbari Angkat Bicara