Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Bazar Produk Warga Binaan dalam Rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun 2026 Ayo Berwisata Kopi di Provinsi Jambi Ayi Tafsut di Kerinci, Liburan Alam dengan Sensasi Air Jernih dan Petik Sayur Gratis Lapas Banda Aceh Ikuti Sosialisasi Standar Penegakan Kepatuhan Internal Secara Virtual Wujudkan Kepedulian, Wakapolres Tanjab Barat Pimpin Aksi Gotong Royong di TK Kemala Bhayangkara. 

Home / Hukrim

Jumat, 21 Juni 2024 - 21:14 WIB

Hasil Temuan Dugaan Korupsi Dana Desa Oleh Inspektorat Patut Dipertanyakan

Inspektorat Kabupaten Tebo Harus Profesional Terkait Hasil Audit Dana Desa Sungai Bengkal Barat 

 

TEBO — Terkait hasil temuan audit inspektorat kabupaten Tebo, terkait pengelolaan anggaran dana desa sungai bengkal barat menjadi pertanyaan serius.

 

Menurut salah satu narasumber yang tidak mau namanya dituliskan mengatakan, bahwa hasil temuan dugaan korupsi dana desa dengan nilai yang cukup besar.

 

Namun hal tersebut sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak inspektorat kabupaten Tebo, sementara hasil audit itu Sudah jelas katanya.

 

Kita cuma bingung aja pak, kenapa dari hasil temuan inspektorat dugaan korupsi dana desa itu belum ada titik terang dan kejelasan sama sekali.

 

Tambahnya, kalau memang sudah dikembalikan mana bukti nya. Karena gak semua masyarakat itu bodoh, apa lagi kalau menurut informasi yang saya dapat jumlah nominal sampai ratusan juta loe ujarnya.

BACA LAINNYA  Kanwil Bea Cukai Aceh dan Satpol PP WH Aceh Gencarkan Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Banda Aceh

 

Terpisah, ketua DPW Puspa RI provinsi Jambi Arian Arifin angkat bicara terkait hasil temuan inspektorat kabupaten Tebo. Saya minta agar persoalan dugaan korupsi itu segera ada titik terang biar masyarakat tau dan tidak bertanya-tanya lagi.

 

Kalau memang ada temuan, ya harus dikembalikan karena itu bukan uang pribadi. Itu uang negara yang harus di pertanggung jawabkan.

 

Jika tidak dikembalikan kerugian negara kan sudah jelas ada pidananya, tinggal proses secara hukum jangan dibiarkan begitu saja. Sesuai UU Pasal 2 Juncto pasal 3, Juncto pasal 8, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Hal ini menjadi perhatian serius bagi saya, kalau memang sudah dikembalikan mana buktinya. Jika belum dikembalikan terus tindakan apa yang harus dilakukan oleh pihak inspektorat, kan sudah jelas pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.

BACA LAINNYA  Diduga Hasil PETI, Pelaku Bawa Butiran Emas Seberat Satu Kilogram Diamankan Satreskrim Polres Sarolangun 

 

Saya minta kepada kepala inspektorat kabupaten Tebo, dan juga PJ bupati tebo Varial Adhi Putra agar segera menindaklanjuti terkait hasil temuan itu. Kalau seperti ini maka para oknum yg korupsi semakin merajalela karena tidak ada ketegasan dari pihak yang berwenang. Jadi saya berharap agar terkait dugaan korupsi ini segera ditindaklanjuti dan di proses secara hukum tuturnya Arifin dengan nada kesal.

 

Agar berita ini akurat dan berimbang, awak media ini sudah mencoba Komfirmasi pihak inspektorat kabupaten Tebo namun belum berhasil mendapatkan nomor kontak kita akan terus berupaya agar bisa mendapatkan itu.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Diduga Perdagangan BBM Ilegal, Direktur PT. BMS Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Hukrim

Cegah Konflik di Kebun Sawit, Kapolres Sarolangun: Semua Ada Mekanismenya

Hukrim

Polda Sumsel Berhasil Ungkap 42 Kasus Narkoba Hingga Awal Maret 2023

Hukrim

Breaking News !! Kejari Sungai Penuh Geledah Rumah Pribadi Tersangka Korupsi PJU Kerinci ‎

Hukrim

Tak Jera Delapan Kali Masuk Penjara, Residivis Kambuhan Kembali Diringkus Polisi

Berita

Dua Pemuda Ditangkap di Tanjab Barat, Polisi Sita Narkoba Jenis Sabu

Hukrim

Pencarian Barang Bukti Terkait Dugaan Tindak Pidana di Kerinci

Hukrim

Tim Opsnal Polsek Jelutung Mengamankan 3 Orang Pelaku Spesialis Pencurian Kabel Listrik Dan Mesin Outdoor Ac.