Bidik Indonesia News, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi memberikan Remisi Umum pada Peringatan Hari Kemerdekaan ke 77 Tahun 2022 bagi narapidana dan anak tanggal 17 Agustus 2022.
Kepala Kemenkumham Jambi Tholib menyebutkan jumlah Narapidana dan Tahanan seluruh Jambi 4899 Orang. Terdiri dari 4157 orang Narapidana dan 742 orang tahanan, dari jumlah tersebut Narapidana yang diusulkan memperoleh Remisi Umum sebanyak 3553 Orang terdiri dari RU I (pengurangan sebagian) 3523 orang dan RU II (Langsung bebas) sebanyak 30 orang.
Dijelaskan Kakanwil Kemenkumham Jambi bahwa untuk rincian besaran rekapitulasi pemberian Remisi Umum yang diperoleh Narapidana yaitu 3553 Orang.
” Untuk rincian tersebut yaitu, Remisi Umum I sebanyak 3523, Remisi 1 bulan sebanyak 572 orang, Remisi 2 bulan sebanyak 687 orang, Remisi 3 bulan sebanyak 1239 orang, Remisi 4 bulan sebanyak 424, Remisi 5 bulan sebanyak 495 orang dan Remisi 6 bulan sebanyak 106 orang,” ujarnya.
Selanjutnya untuk Remisi Umum II (langsung bebas) sebanyak 30 orang terdiri dari Remisi 1 bulan sebanyak 6 orang, Remisi 2 bulan 4 orang, Remisi 3 bulan 9 orang, Remisi 4 bulan 1 orang, Remisi 5 bulan 9 orang dan Remisi 6 bulan sebanyak 1 orang.
Ditambahkan Tholib, untuk tindak pidana khusus yang diusulkan remisi Umum I sebanyak 2028 yang terdiri dari narapidana tindak pidana narkotika 2015 orang , tindak pidana korupsi 9 orang, tindak pidana ilegal Fishing 4 orang, pungkasnya.
Tampak hadir Gubernur Jambi DR H Al Haris, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Danrem 042 Gapu Brigjen TNI Supriono, Perwakilan Polda Jambi, Kabinda Jambi Brigjen Pol Irawan David Syah, Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko, Walikota Jambi DR H Syarif Fasha, Kadivas Kemenkumham Jambi, Para Kalapas jajaran Kanwil Kemenkumham Jambi, Anggota DPRD Kota Jambi dan para tamu undangan lainnya. (Dhea)