Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Rabu, 17 Agustus 2022 - 14:20 WIB

Sebanyak 3553 Orang Diberikan Remisi Oleh Kemenkumham Jambi pada HUT RI ke 77

Bidik Indonesia News, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi memberikan Remisi Umum pada Peringatan Hari Kemerdekaan ke 77 Tahun 2022 bagi narapidana dan anak tanggal 17 Agustus 2022.

 

Kepala Kemenkumham Jambi Tholib menyebutkan jumlah Narapidana dan Tahanan seluruh Jambi 4899 Orang. Terdiri dari 4157 orang Narapidana dan 742 orang tahanan, dari jumlah tersebut Narapidana yang diusulkan memperoleh Remisi Umum sebanyak 3553 Orang terdiri dari RU I (pengurangan sebagian) 3523 orang dan RU II (Langsung bebas) sebanyak 30 orang.

 

Dijelaskan Kakanwil Kemenkumham Jambi bahwa untuk rincian besaran rekapitulasi pemberian Remisi Umum yang diperoleh Narapidana yaitu 3553 Orang.

BACA LAINNYA  9 Pokok VISI, MISI, dan PROGRAM Kerja Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur DR. FIRMAN DANDY, SE, M.Si dengan Tgk. MUCHTAR, S.Sos.I

 

” Untuk rincian tersebut yaitu, Remisi Umum I sebanyak 3523, Remisi 1 bulan sebanyak 572 orang, Remisi 2 bulan sebanyak 687 orang, Remisi 3 bulan sebanyak 1239 orang, Remisi 4 bulan sebanyak 424, Remisi 5 bulan sebanyak 495 orang dan Remisi 6 bulan sebanyak 106 orang,” ujarnya.

 

Selanjutnya untuk Remisi Umum II (langsung bebas) sebanyak 30 orang terdiri dari Remisi 1 bulan sebanyak 6 orang, Remisi 2 bulan 4 orang, Remisi 3 bulan 9 orang, Remisi 4 bulan 1 orang, Remisi 5 bulan 9 orang dan Remisi 6 bulan sebanyak 1 orang.

 

Ditambahkan Tholib, untuk tindak pidana khusus yang diusulkan remisi Umum I sebanyak 2028 yang terdiri dari narapidana tindak pidana narkotika 2015 orang , tindak pidana korupsi 9 orang, tindak pidana ilegal Fishing 4 orang, pungkasnya.

BACA LAINNYA  Atok di Vonis Hakim 36 Hari, Damewati Sihite SH MH: Di Bungo Masih Ada Keadilan

 

Tampak hadir Gubernur Jambi DR H Al Haris, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Danrem 042 Gapu Brigjen TNI Supriono, Perwakilan Polda Jambi, Kabinda Jambi Brigjen Pol Irawan David Syah, Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko, Walikota Jambi DR H Syarif Fasha, Kadivas Kemenkumham Jambi, Para Kalapas jajaran Kanwil Kemenkumham Jambi, Anggota DPRD Kota Jambi dan para tamu undangan lainnya. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Cukup Bayar 1,3 Juta Sudah Bisa Bawa Pulang Yamaha Jupiter Z1

Berita

Polda Jambi Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Siginjai 2024, Ini 14 Sasarannya

Berita

Pj Bupati Bahcyuni Tandatangani Nota Kesepahaman Smart City dengan Kementerian Kominfo RI

Berita

Buka Awal Tahun 2023, Yamaha Hadirkan All New NMAX 155 Warna Baru

Berita

Kapolres Muaro Jambi Pimpin Upacara Penurunan Bendera Merah Putih

Berita

Ketua DPRD Muaro Jambi Yuli Setya Bhakti,Hadiri Pelantikan Kades Muaro Jambi Terpilih

Berita

Turnamen Futsal Vaganza SMSI Tanjab Barat 2024 Sukses di Gelar

Berita

Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu Amankan Pelaku Pungli Di Muaro Kumpeh.