Kejati Jambi Gelar Seminar Nasional, Bahas Ketahanan Energi Nasional dan Penegakan Hukum Migas Wali Kota Jambi Maulana Groundbreaking Pendopo Warga RT 35 Villa Real, Kampung Bahagia Dorong Gotong Royong dan Kepedulian Sosial HIPMI Kerinci dan Kota Sungai Penuh Jalin Kerja Sama dengan BSI, Dorong Penguatan Usaha Pengusaha Muda Pemkot Jambi dan KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Melalui Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Usai Pembukaan TMMD Ke-130, Satgas Gelar Pengobatan Gratis yang Diserbu Warga Desa Merbau

Home / Berita

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Sekretaris Golkar Jambi Ivan Wirata Siapkan PH untuk Dampingi Ketua Golkar Merangin yang Ditahan Kejati

JAMBI – Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menyampaikan keprihatinannya atas penahanan Fendi atau yang akrab dipanggil Bong Fendi, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Merangin, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dalam perkara dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin.

 

H. Ivan Wirata, ST, MM, MT mengatakan, Fendi merupakan sosok yang dikenal cukup baik dan memiliki loyalitas terhadap Partai Golkar. Pihaknya juga akan menyiapkan penasihat hukum (PH) untuk memberikan pendampingan hukum kepada Fendi dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

 

“Kami mengenal Fendi sebagai sosok yang cukup baik dan loyal terhadap partai. Kami juga akan menyiapkan penasihat hukum untuk mendampingi beliau dalam menghadapi proses hukum ini,” ujar Ivan Wirata.

BACA LAINNYA  Polsek Telanaipura Lakukan Evakuasi Seorang Pria Yang Ditemukan Tewas Gantung Diri

 

H. Ivan Wirata, ST, MM, MT menegaskan, Partai Golkar menghormati proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, proses tersebut harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

 

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kita serahkan proses ini kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

 

Kasus yang menjerat Fendi berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin. Kejati Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, dengan lima orang di antaranya langsung menjalani penahanan.

 

Perkara ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin.

BACA LAINNYA  Babinsa Koramil 415-06/Pijoan Hadiri Pelantikan PANTARLIH di Desa Mekar Jaya

 

H. Ivan Wirata, ST, MM, MT menegaskan, pendampingan hukum yang disiapkan merupakan bentuk perhatian organisasi terhadap kadernya agar yang bersangkutan dapat menjalani seluruh tahapan hukum dengan baik dan memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

H. Ivan Wirata, ST, MM, MT berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan profesional sehingga perkara tersebut dapat terungkap secara terang berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

 

Di sisi lain, status tersangka maupun penahanan merupakan bagian dari proses hukum dan bukan merupakan putusan akhir mengenai kesalahan seseorang. Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses peradilan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Share :

Baca Juga

Berita

Terkait Situasi Kamtibmas, Ini Penyampaian Kapolsek Jelutung ke Masyarakat 

Berita

Orang Tua dan Wartawan Kecewa, Larangan Dokumentasi di FLS2N 2026 Sungai Penuh Tuai Sorotan

Berita

Fraksi PAN Usul Bentuk Pansus PAD, Robinson Sirait.SM: Ajak Semua Pihak Gali Potensi Muaro Jambi

Berita

Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru

Berita

Personel Detasemen Gegana Satbrimob dan Unit K9 Ditsamapta Polda Jambi Lakukan Latihan Bersama Penanganan Bom

Berita

Depati Tujuh Coffee Favorit Wisatawan Saat Liburan

Berita

Gubernur Al Haris Hadiahkan 5 Umroh Gratis Untuk Guru dan Siswa Sekolah Islam Terpadu Nurul ‘Ilmi

Berita

Kodim 0415/Jambi Bedah Rtlh, Bentuk Kepedulian Kepada Warga Kurang Beruntung