JAMBI – Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menyampaikan keprihatinannya atas penahanan Fendi atau yang akrab dipanggil Bong Fendi, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Merangin, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dalam perkara dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin.
H. Ivan Wirata, ST, MM, MT mengatakan, Fendi merupakan sosok yang dikenal cukup baik dan memiliki loyalitas terhadap Partai Golkar. Pihaknya juga akan menyiapkan penasihat hukum (PH) untuk memberikan pendampingan hukum kepada Fendi dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mengenal Fendi sebagai sosok yang cukup baik dan loyal terhadap partai. Kami juga akan menyiapkan penasihat hukum untuk mendampingi beliau dalam menghadapi proses hukum ini,” ujar Ivan Wirata.
H. Ivan Wirata, ST, MM, MT menegaskan, Partai Golkar menghormati proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, proses tersebut harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kita serahkan proses ini kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus yang menjerat Fendi berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin. Kejati Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, dengan lima orang di antaranya langsung menjalani penahanan.
Perkara ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin.
H. Ivan Wirata, ST, MM, MT menegaskan, pendampingan hukum yang disiapkan merupakan bentuk perhatian organisasi terhadap kadernya agar yang bersangkutan dapat menjalani seluruh tahapan hukum dengan baik dan memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
H. Ivan Wirata, ST, MM, MT berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan profesional sehingga perkara tersebut dapat terungkap secara terang berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Di sisi lain, status tersangka maupun penahanan merupakan bagian dari proses hukum dan bukan merupakan putusan akhir mengenai kesalahan seseorang. Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses peradilan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.











