Kena Razia Rabu Malam, Sejumlah Warga Tanjab Barat Lepas Sendiri Knalpot Brong di Hadapan Kasatlantas Heboh! Surat Pergeseran Lahan 2015 Pakai Meterai Rp10 Ribu, Nopi Desak Polisi Usut Dugaan Pemalsuan! Wakapolda Jambi Laksanakan Sholat Subuh Keliling, Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat Bulog Sungai Penuh Serap 764 Ton Gabah Petani Polres Tebo Periksa Saksi Pelapor Dugaan Penyerobotan Lahan Pipa Migas di Kunangan, Kuasa Hukum: Kepemilikan Klien Kami Sah

Home / Berita

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:44 WIB

Sidang Pledoi, Empat Terdakwa Kasus PJU Ajukan Bebas

Sungai Penuh – Empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci mengajukan permohonan bebas dari seluruh tuntutan saat pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.

Keempat terdakwa tersebut yakni Reki Eka Fictioni, Helpi Apriadi, Haji Fahmi, dan Yuses. Dalam pledoi yang dibacakan di persidangan, mereka menyatakan tidak bersalah dan tidak terlibat dalam perkara korupsi proyek PJU tersebut.

Kasubsi Penuntut Unit Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Tomi Ferdian, membenarkan adanya permohonan bebas yang diajukan oleh empat terdakwa tersebut.

Menurutnya, seluruh terdakwa telah menyampaikan nota pembelaan masing-masing dalam persidangan. Namun, empat di antaranya secara tegas meminta majelis hakim membebaskan mereka dari segala tuntutan karena merasa tidak terbukti bersalah.

“Benar, ada empat terdakwa yang dalam pledoinya meminta dibebaskan dari seluruh tuntutan. Mereka menyatakan tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus PJU tersebut,” ujar Tomi Ferdian.

BACA LAINNYA  Sampaikan Duka Mendalam, Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono Sebut Alm Irjen Pol (Purn) Muchlis Putra Terbaik Jambi 

Ia menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menanggapi pledoi para terdakwa tersebut melalui replik yang disampaikan secara tertulis di persidangan.

Selanjutnya, sepuluh terdakwa dalam perkara tersebut dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis pada April 2026 di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi proyek PJU di Kabupaten Kerinci, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka. Penetapan tersangka dilakukan secara bertahap karena banyak pihak yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.

Proyek PJU tersebut merupakan pokok pikiran DPRD Kabupaten Kerinci yang dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp3,4 miliar dan pada APBD Perubahan sebesar Rp2,1 miliar, sehingga total anggaran mencapai Rp5,5 miliar.

BACA LAINNYA  Tanggapan Masyarakat Terhadap Aipda Sunaryo Yang Rela Hibahkan Tanah Pribadinya Untuk Kantor Desa

Dalam prosesnya, proyek tersebut diduga tidak melalui mekanisme tender, melainkan menggunakan penunjukan langsung dan dibagi ke dalam 41 paket pekerjaan. Selain itu, ditemukan indikasi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta dugaan mark up anggaran.

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp2,7 miliar.

Sejauh ini, sebagian pihak keluarga para terdakwa telah mengembalikan uang pengganti dengan berbagai nominal yang jika ditotal mencapai sekitar Rp1,7 miliar kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Tomi Ferdian menegaskan, meskipun para terdakwa telah menjalani proses persidangan, penanganan kasus tersebut tidak menutup kemungkinan akan terus berkembang.

“Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Kunjungan Perdana Ketua DPW PARTAI ACEH (PA) aceh timur, Zulfatli ayub(Kupiyah seuke)ke sekretariat mualem Center Aceh Timur Menjelang peresmian.

Berita

Berkinerja Baik dan Terbukti, Waka II DPRD Tebo Sahendra Minta Masyarakat Pilih Paslon Nomor Urut I Aspan-Tono

Berita

Sosialisasi Teknis Bidang Keamanan, Perawatan Kesehatan dan TI kepada Petugas Pas Wilayah Jambi 

Berita

Puluhan Pelaku Diamankan Selama Operasi Pekat II Siginjai 2025, Kapolda Jambi : Tindak Tegas Aksi Premanisme Resahkan Masyarakat 

Berita

Tak Hanya Gondol DAK Tanjab Timur, Harus CS Turut Terlibat Perampokan Pecah Kaca Nasabah Bank Dibekuk 

Berita

Dipilih Presiden, Irjen Pol A Rachmad Wibowo Dapat Promosi Jabatan Wakil Kepala BSSN Sandang Bintang Tiga

Berita

Dua Rumah Diduga Basecamp Digerebek dan Dipasang Police Line oleh Tim Satresnarkoba Polresta Jambi

Berita

Dewan Muaro Jambi Dapil Kumpeh-Kumpeh Ulu Kompak Hadiri HUT ke-81 RI di Kecamatan Kumpeh Ulu