Mediasi Hingga Larut Malam, Wagub Aceh Selesaikan Perselisihan APBK Aceh Singkil 2026 Jaga Lapas Tetap Kondusif, Kalapas dan Ka KPLP Beri Pengarahan tentang Ketertiban Tiga Kali Dipanggil, CJH Sungai Penuh Pilih Batalkan Berangkat Haji Dialog dengan Pedagang, Wako Alfin Serap Aspirasi di Pasar Tanjung Bajure Wawako Azhar Ikuti Panen Jagung, Dorong Swasembada Pangan di Sungai Ning

Home / Berita

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:44 WIB

Sidang Pledoi, Empat Terdakwa Kasus PJU Ajukan Bebas

Sungai Penuh – Empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci mengajukan permohonan bebas dari seluruh tuntutan saat pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.

Keempat terdakwa tersebut yakni Reki Eka Fictioni, Helpi Apriadi, Haji Fahmi, dan Yuses. Dalam pledoi yang dibacakan di persidangan, mereka menyatakan tidak bersalah dan tidak terlibat dalam perkara korupsi proyek PJU tersebut.

Kasubsi Penuntut Unit Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Tomi Ferdian, membenarkan adanya permohonan bebas yang diajukan oleh empat terdakwa tersebut.

Menurutnya, seluruh terdakwa telah menyampaikan nota pembelaan masing-masing dalam persidangan. Namun, empat di antaranya secara tegas meminta majelis hakim membebaskan mereka dari segala tuntutan karena merasa tidak terbukti bersalah.

“Benar, ada empat terdakwa yang dalam pledoinya meminta dibebaskan dari seluruh tuntutan. Mereka menyatakan tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus PJU tersebut,” ujar Tomi Ferdian.

BACA LAINNYA  Pesantren Kilat Ramadan 2026 Resmi Dibuka Bupati Kerinci

Ia menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menanggapi pledoi para terdakwa tersebut melalui replik yang disampaikan secara tertulis di persidangan.

Selanjutnya, sepuluh terdakwa dalam perkara tersebut dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis pada April 2026 di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi proyek PJU di Kabupaten Kerinci, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka. Penetapan tersangka dilakukan secara bertahap karena banyak pihak yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.

Proyek PJU tersebut merupakan pokok pikiran DPRD Kabupaten Kerinci yang dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp3,4 miliar dan pada APBD Perubahan sebesar Rp2,1 miliar, sehingga total anggaran mencapai Rp5,5 miliar.

BACA LAINNYA  Danrem 042/Gapu Dampingi Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Penanganan Karhutla di Muara Medak

Dalam prosesnya, proyek tersebut diduga tidak melalui mekanisme tender, melainkan menggunakan penunjukan langsung dan dibagi ke dalam 41 paket pekerjaan. Selain itu, ditemukan indikasi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta dugaan mark up anggaran.

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp2,7 miliar.

Sejauh ini, sebagian pihak keluarga para terdakwa telah mengembalikan uang pengganti dengan berbagai nominal yang jika ditotal mencapai sekitar Rp1,7 miliar kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Tomi Ferdian menegaskan, meskipun para terdakwa telah menjalani proses persidangan, penanganan kasus tersebut tidak menutup kemungkinan akan terus berkembang.

“Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Gelar Rapat Anev Triwulan I Tahun 2026

Berita

Resmikan Gedung Mapolres Batanghari, Kapolda Jambi : Semoga Bisa Melayani Masyarakat 

Berita

Kapolres Muaro Jambi Tinjau Vaksinasi Yang Digelar Bhayangkari Cabang Muaro Jambi

Berita

Harapan Baru Bagi Aceh: Muzakir Manaf dan Fathullah Dapat Mewujudkan Aceh Emas

Berita

Silaturahmi Ramadan, Wagub Aceh dan Bupati Aceh Utara Buka Puasa Bersama Warga Tanah Jambo Aye

Berita

Menyayat Hati, Seorang Ibu Histeris dan Berurai Air Mata Mendengar Vonis 4 Tahun Penjara

Berita

Speak Jambi Minta Gubernur Jambi Tinjau Ulang Pj Bupati Yang Diajukan

Berita

PJ Bupati Muaro Jambi Serahkan Bantuan Sertifikat Untuk Pelaku UMKM Dan Pembudidaya Ikan.