Polres Aceh Timur Amankan Lokasi Kebakaran Penampungan Minyak Tradisional di Darul Ihsan Korban Tenggelam di Sungai Tembesi Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan 16 Tim Siap Rebut Piala Muhammad Syuhada Di Ajang Turnamen Mobile Legend ‎Pesan Gubernur Jambi dan Bupati Kerinci Disela Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik Edukasi Tertib Lalu Lintas dan Sosialisasi PMR Presisi Merdeka Run 2026, Ditlantas Polda Jambi Mengudara di RRI Pro II 90.90 FM

Home / Berita

Selasa, 25 Juli 2023 - 18:35 WIB

Simpan Sabu di Dalam CPU Komputer, Pelaku Diamankan di Rumah Mertua Saat Sedang Beristirahat

Jambi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi amankan 1 pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

 

Pelaku itu berinisial EYY (31) warga Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi.

 

Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu itu ditangkap pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 WIB di rumah mertuanya yang berada di Kelurahan Talang Gulo, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Niko Darutama mengatakan, pada Senin 24 Juli 2023 sekitar pukul 23.50 WIB tim mendapatkan informasi di salah satu rumah di Jalan Sersan Anwar Bay, Lorong Perintis RT37, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi kerap terjadi transaksi Narkotika.

 

Berbekal informasi itu, disampaikan dia, tim langsung menuju rumah yang di maksud hingga sekitar pukul 00.30 WIB tim tiba di rumah yang dimaksud. Setibanya di rumah itu, tim melakukan penggeledahan di dalam rumah.

BACA LAINNYA  Geger! Warga Seleman Temukan Mayat Laki-laki di Warung Bakso, Diduga Akibat Darah Tinggi

 

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 8 paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu,” ujarnya, Selasa (25/7).

 

Selain itu, ditemukan juga 1 timbangan digital, 3 bungkus plastik klip yang terdapat bekas sabu dari dalam CPU Komputer yang berada di dalam kamar belakang rumah.

 

“Tim kemudian menginterogasi pemilik rumah yang berinisial JN, dan ia tidak mengetahui perihal itu,” kata dia.

 

Akan tetapi pemilik rumah, disampaikan Niko, yang sering menggunakan kamar tersebut adalah sepupunya yang berinisial EYY yang pada saat itu sedang berada di rumah mertuanya.

 

Labih lanjut, sekitar pukul 02.00 WIB tim berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di rumah mertuanya di Kelurahan Talang Gulo, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

BACA LAINNYA  Paripurna III DPRD Tanjab Barat, Bupati Anwar Sadat Apresiasi Sinergi Fraksi

 

“Iya, pelaku diamankan di rumah mertuanya yang saat itu sedang istirahat,” sebutnya.

 

Saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu itu merupakan miliknya sendiri yang diperoleh dari seseorang yang berinisial SM.

 

“Pelaku juga menjelaskan kalau JN ini tidak mengetahui kalau pelaku ada menyimpan barang bukti Narkotika jenis sabu di dalam CPU komputer,” ungkapnya.

 

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa 8 paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 timbang digital, 3 bungkus plastik klip ukuran kecil, 1 Handphone, dan 1 sepeda motor.

Share :

Baca Juga

Berita

Operasi Illegal Drilling Musi Tahun 2022 Polres Musi Rawas Polda Sumsel Berhasil Mengamankan 2 Orang Pelaku

Berita

Ojk Terbitkan Pojk Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

Berita

OJK Raih Penghargaan Kinerja Penegakan Hukum Sangat Baik Dari Bareskrim Polri

Berita

Danrem 042/Gapu Resmi Tutup TMMD Ke-115 Kodim 0415/Jambi

Berita

Polres Muaro Jambi Salurkan 2 Ton Beras SPHP untuk Warga, Harga di Bawah Pasar

Berita

Pemerhati Sosial Aceh Minta Panitia PON XXI Aceh-Sumut Diaudit, Soroti Pelaksanaan yang Amburadul

Berita

Kejuaraan Menembak Ajang Kapolda CUP Open 2024 Hari Bhayangkara ke 78 Resmi Ditutup

Berita

Kalapas Kelas IIA Banda Aceh Terima Kunjungan Tim BPK RI Dalam Rangka Pemeriksaan Barang Milik Negara (BMN)