Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Selasa, 20 Februari 2024 - 17:39 WIB

Sosialisasikan Layanan Kewarganegaraan, Adnan Informasikan Perubahan Pendaftaran bagi ABG Jadi WNI

JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi gelar Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas dan bagi warga negara Indonesia keturunan asing yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan. Kegiatan yang dilaksanakan di Aston Hotel Jambi, Selasa (20/02/2024) bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada Pemerintah agar memberikan informasi ke masyarakat yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda terbatas dan bagi warga negara Indonesia keturunan asing yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan untuk dapat menggurus kewarganegaraanya.

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jambi M. Adnan yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu mengatakan bahwa “selain memberikan kepastian hukum Kewarganegaraan, sosialisasi kali ini juga memberikan informasi sesuai dengan undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Acara diawali dengan penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ermasdon.

Kemenkumham menyatakan waktu pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda untuk menjadi WNI tinggal beberapa bulan lagi, diharapkan bagi orang tua kawin campur ataupun anak kawin campur yang sudah menginjak usia 18 tahun untuk segera mendaftar demi bisa mendapatkan status Kewarganegaraan Indonesia.

BACA LAINNYA  Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan 2 Pelaku Narkoba di Danau Sipin

“Mengingat peraturan tersebut akan berakhir pada 31 Mei 2024, diharapkan masyarakat pelaku perkawinan campur segera untuk mendaftarkan kewarganegaraan anaknya sehingga mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum (Warga Negara Indonesia). . Ada perubahan dan pembaharuan di tahun 2024 dimana pada bulan mei ini untuk menggerus kewarganegaraan negara indonesia pemohon yang sebelumnya membayar 5 juta rupiah, akan naik menjadi 50 juta rupiah di bulan mei mendatang” ungkap Adnan.

Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Adminstrasi Hukum Umum Faraitody Rinto Hakim selaku Narasumber menjelaskan bahwa sisa waktu pengajuan itu berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia. “Diharapkan bagi orang tua kawin campur ataupun anak kawin campur yang sudah menginjak usia 18 tahun ketika UU 12/2006 berlaku untuk segera mendaftar demi bisa mendapatkan status Kewarganegaraan Indonesia” ungkapnya. Lebih lanjut, Kepala Bidang Perizinan Dan Informasi Keimigrasian Yusup Umar Dani selaku Narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi memaparkan bahwa “saat ini bagi mereka yang ingin mendaftar Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) masih ditekankan tarif Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 5 juta. Namun jika sudah melewati waktu yang ditentukan, bagi ABG yang ingin menjadi WNI harus melewati naturalisasi murni atau Pasal 8 UU 12 Tahun 2006,” ucap Yusup. “Bila anak berkewarganegaraan ganda mendaftar melalui jalur naturalisasi murni biaya sangat besar. PNBP untuk menjadi WNI melalui naturalisasi murni dikenakan PNBP sebesar Rp 50 juta,” sambung Yusup. Yusup juga mengingatkan waktu enam bulan bukanlah waktu yang terlalu panjang. Ia berharap sisa waktu itu jangan disia-siakan kesempatan tersebut. “Diharapkan bagi anak berkewarganegaraan ganda untuk segera mendaftar. Bila sudah mendaftar bisa mengigatkan teman, sahabat, dan kerabat mereka yang masih anak berkewarganegaraan ganda namun belum mendaftar” harapnya.

BACA LAINNYA  Pro Jurnalismedia Siber Gelar Rakernas 1 bersama Ratusan Wartawan

Lebih jauh, dia mengungkapkan hal ini perlu menjadi prioritas karena kita menyadari bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status Kewarganegaraan seseorang dapat menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. “Karena setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warganya,” pungkas Yusup. (Red/Foto : YE/RAW)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Anggota DPRD Kabupaten Batanghari dari Partai Perindo Diperiksa Polda Jambi, Ini Dugaan Kasusnya

Berita

Optimis Rebut Delapan Kursi di DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Ivan Wirata Hantarkan Langsung Berkas Pencalonan Caleg Partai Golkar 

Berita

Menkumham Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya

Berita

Pasca Pemilu, Polres Kerinci Lakukan Pengecekan Kesehatan dan Pemberian Vitamin ke Personil PAM PPK

Berita

Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polresta Jambi Kembali Amankan 1 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Berita

Kapolda Jambi Hadiri Pemberian Remisi kepada Napi Lapas Kelas IIA Jambi oleh Gubernur Jambi

Berita

Kemacetan Panjang di Jalan Poros Sungai Bahar, Warga : Mohon Pemerintah Untuk Diperbaiki 

Berita

5 Tersangka Kasus Suap Ketok Palu Jambi Kembali di Tahan KPK