JAMBI – Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap satu pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
pelaku penyalahgunaan narkoba ini ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi di Lorong Serumpun Jalan Kapten Patimura RT 19 Kelurahan Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura Kota Jambi. Kamis (9/2/2023) kemarin.
pelaku penyalahgunaan narkoba ini bernama Edy (44) warga Jalan Kapten Pattimura, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kota Jambi.
Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama mengatakan pihaknya menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba ini dipinggir jalan.
Pada saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu paket kecil dalam kantong celana sebelah kanan pelaku.
“Kita dapatkan barang bukti sabu seberat 1,02 gram dari tangan pelaku,” ujarnya. Jumat (10/2/2023) siang.
Ia menyebutkan pelaku penyalahgunaan narkoba ini mendapatkan sabu tersebut dari pria berinisial L yang saat ini masih dalam pencarian.
“Pengakuan pelaku beli sabu ini dengan harga Rp1,1 juta,” sebutnya.
Atas kejadian ini pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.