Wakapolda Jambi Pimpin Tabur Bunga di Kuala Tungkal, Salurkan Bansos ke Nelayan Polda Jambi Gelar Ziarah Rombongan di TMP Satria Bhakti, Kenang Jasa Para Pahlawan pada Hari Bhayangkara ke-80 Bangun Kolaborasi Strategis, Kalapas Sambangi Kantor DPRK Aceh Timur Ditlantas Polda Jambi Gelar Bintek SALUD 2026, Tanamkan Karakter Tertib Berlalu Lintas Sejak Usia Dini SIAPLAH, Solusi Atasi Lemahnya Pengawasan Izin Lingkungan

Home / Berita

Kamis, 12 Januari 2023 - 10:17 WIB

Tegas, Satlantas Polresta Jambi Tilang Satu Unit Truk Batu Bara Lewat Jalan Kota

Bidik Indonesia News, JAMBI – Direktorat Lalulintas Polda Jambi melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi menindak tegas kepada sopir angkutan batu bara yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

 

Kali ini, sopir pengangkut truk batu bara yang melebihi tonase dan melewati jalan pintas dengan masuk kedalam Kota ditindak Satlantas Polresta Jambi Kamis (12/1/23) pukul 03.00 wib.

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahman menyebutkan bahwa kita tadi malam menjelang waktu subuh menilang Satu unit truk batu bara yang melintasi Kota Jambi.

BACA LAINNYA  Sertu Noveri dan Satgas TMMD ke-126 Dukung Ketahanan Pangan Warga Sungai Jernih

 

” Kita amankan dan langsung kita tilang truk batu bara berasal dari tambang PT. PUS Mandiangin,” ungkapnya, Kamis (12/1/23).

 

Selain itu, truk yang kita tilang ini jug melebihi tonase dengan muatan batu bara 11.780 kg atau 11 Ton.

 

Dijelaskan Kasat Lantas bahwa truk yang kita tilang ini memotong Jalan hendak ke pelabuhan bongkar muat diPelabuhan Talang Duku, yang mana seharusnya melewati jalur yang telah ditetapkan dari Simpang Rimbo melewati Pal 10, Talang Bakung, Simpang gado-gado, Jalan baru, baru ke pelabuhan malah melintasi jalan dengan masuk Kota, lanjutnya.

BACA LAINNYA  Pj Bupati Muaro Jambi Pastikan Petugas KPPS Pemilu 2024 Terdaftar Sebagai Peserta Aktif di JKN

 

Kasat Lantas Polresta Jambi juga menghimbau kepada para sopir truk angkutan batu bara tetap mengikuti peraturan yang telah ditetapkan.

 

” Kita akan lakukan penindakan tegas bagi para sopir yang tidak mengikuti aturan dengan sangsi tilang serta menahan kendaraan, ” tutupnya. (Syah)

Share :

Baca Juga

Berita

Pesan Kabarhakam Polri ke Jajaran Dalam Pengamanan Pemilu 2024

Berita

Wakapolri Beri Dukungan Alat Berat untuk Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh Utara

Berita

Kapolda Jambi Turut Hadiri Deklarasi Kampus Bersinar dan Kuliah Umum Kepala BNN RI di Unja 

Berita

Polda Jambi Gelar Ground Breaking Pembangunan SPPG, Irjen Pol Krisno: Komitmen Polri Dukung Program Pemenuhan Gizi Masyarakat 

Berita

Gas Murah untuk Rakyat: Pemkot Jambi Genjot Jargas, Hemat Hingga Rp150 Ribu per Bulan

Berita

Anggota DPRD Provinsi Jambi Rendra Usman Berikan Bantuan Semen Pembangunan Masjid An-Nur Parit Deli 

Berita

Dandim 0415/Jambi Pimpin Langsung Penanganan Karhutla di Rantau Panjang

Berita

Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkoba hingga TPPU Bandar, Ketua PWI Kota Jambi Berikan Penghargaan kepada Dirresnarkoba Polda Jambi