Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Kamis, 12 Januari 2023 - 10:17 WIB

Tegas, Satlantas Polresta Jambi Tilang Satu Unit Truk Batu Bara Lewat Jalan Kota

Bidik Indonesia News, JAMBI – Direktorat Lalulintas Polda Jambi melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi menindak tegas kepada sopir angkutan batu bara yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

 

Kali ini, sopir pengangkut truk batu bara yang melebihi tonase dan melewati jalan pintas dengan masuk kedalam Kota ditindak Satlantas Polresta Jambi Kamis (12/1/23) pukul 03.00 wib.

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahman menyebutkan bahwa kita tadi malam menjelang waktu subuh menilang Satu unit truk batu bara yang melintasi Kota Jambi.

BACA LAINNYA  Pemkot Jambi Akan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 Hijriah di Lapangan Utama Balaikota

 

” Kita amankan dan langsung kita tilang truk batu bara berasal dari tambang PT. PUS Mandiangin,” ungkapnya, Kamis (12/1/23).

 

Selain itu, truk yang kita tilang ini jug melebihi tonase dengan muatan batu bara 11.780 kg atau 11 Ton.

 

Dijelaskan Kasat Lantas bahwa truk yang kita tilang ini memotong Jalan hendak ke pelabuhan bongkar muat diPelabuhan Talang Duku, yang mana seharusnya melewati jalur yang telah ditetapkan dari Simpang Rimbo melewati Pal 10, Talang Bakung, Simpang gado-gado, Jalan baru, baru ke pelabuhan malah melintasi jalan dengan masuk Kota, lanjutnya.

BACA LAINNYA  Dokumen Tidak Ada, Mobil Tangki Berisi 10 Ton Solar Milik PT Jejak Baru Energi Diamankan Polres Sarolangun

 

Kasat Lantas Polresta Jambi juga menghimbau kepada para sopir truk angkutan batu bara tetap mengikuti peraturan yang telah ditetapkan.

 

” Kita akan lakukan penindakan tegas bagi para sopir yang tidak mengikuti aturan dengan sangsi tilang serta menahan kendaraan, ” tutupnya. (Syah)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke 71, Kapolda Jambi Olahraga Bersama Pengurus Bhayangkari 

Berita

Hallo Warga Jambi Ayok Nyobain Paket 2X Lipat Paket Internet SP 8GB dan 16GB

Berita

Dandim 0419/Tanjab Resmikan dan Serahkan Kunci Rehab RTLH di Tungkal V

Berita

2 Pria dan 1 IRT Diamankan Polsek Tebing Tinggi Karena Sabu

Berita

Kerap Dijadikan Tempat Penyalahgunaan Narkoba, Warga Gerebek Rumah Diduga Base Camp

Berita

Pengiriman Ganja melalui JnT saat Hari Raya Idul Fitri Digagalkan Polres Tanjab Barat bersama BNNP dan Bea Cukai 

Berita

Dikroyok Sekumpulan Pemuda, Anak Anggota DPRD Provinsi Jambi Lapor Polisi

Berita

Semangat Tanpa Kenal Lelah, Masyarakat Teluk Gora Bersama Satgas Tmmd Ke 118 Lembur Membangun Paud Nurul Fallah