Wagub dan Kapolda Aceh Jenguk Korban Insiden Bendera, Dengarkan Aspirasi Masyarakat  Progres 55 Persen! Dinding Rumah Supiandi Tertutup Rapi, Besok Proses Pengecatan TMMD 130 Kodim 0419/Tanjab Wujudkan Rumah Misnan Jadi Layak Huni, Progresnya 55 Persen Pantang Menyerah! Pengeboran Manual Sumur Bor Sasaran 2 TMMD Tembus 45 Persen Bupati Kerinci Vs Satpam Maladministrasi? DPD IWO-I : Ombudsman Segera Turun ke Kerinci

Home / Berita

Senin, 24 Februari 2025 - 09:47 WIB

Terkait Video diakun Tiktok Gemilau Junior Disebut Menahan Motor, ini Penjelasan Kapolres Kerinci

Kerinci – Sebuah video berdurasi 1 menit yang diunggah di akun TikTok Gemilau Junior telah menimbulkan perdebatan di masyarakat. Dalam video tersebut, polisi di Kota Sungai Penuh dituduh menahan motor miliknya dan menggunakan blangko tilang tahun 2019.

Menanggapi hal ini, Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Wakapolres Kompol Sampae Nababan menjelaskan bahwa blangko tilang yang digunakan masih valid dan terdaftar dalam sistem aplikasi E-tilang. Selain itu, blangko tilang tidak memiliki masa kadaluarsa.

“Blangko tilang yang digunakan oleh petugas kami masih valid dan terdaftar dalam sistem aplikasi E-tilang. Tidak ada masa kadaluarsa untuk penggunaan blangko tilang,” jelas Wakapolres Kompol Sampae Nababan.

BACA LAINNYA  Korem 042/Gapu Gelar Upacara Bendera 17-an Bulan April 2024. Ini Penekanan Panglima TNI

Kompol Sampae Nababan juga menjelaskan bahwa pelanggar An Z.ARIEF NUGRAHA telah diberikan pilihan untuk menyelesaikan tilangnya, yaitu dengan mengikuti sidang di pengadilan atau membayar denda tilang melalui Bank BRI.

“Pelanggar telah diberikan pilihan untuk menyelesaikan tilangnya. Mereka dapat mengikuti sidang di pengadilan atau membayar denda tilang melalui Bank BRI,” ujarnya.

Sementara itu, sepeda motor yang ditilang telah disita dan disimpan di Gudang Barang Bukti Unit Gakkum Satlantas Polres Kerinci. Penyitaan ini dilakukan karena pelanggar tidak memiliki SIM dan STNK yang masih berlaku.

“Sepeda motor yang ditilang telah disita dan disimpan di Gudang Barang Bukti Unit Gakkum Satlantas Polres Kerinci. Penyitaan ini dilakukan karena pelanggar tidak memiliki SIM dan STNK yang masih berlaku,” jelas Wakapolres.

BACA LAINNYA  Revitalisasi Pembayaran di Pelabuhan Jambi: Kolaborasi Inovatif antara PT Pelabuhan Indonesia dan Bank Indonesia

Dalam kesempatan ini, Kompol Sampae Nababan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu taat aturan berkendara dan melengkapi surat-surat kendaraannya.

“Kami selalu mengimbau kepada masyarakat untuk selalu taat aturan berkendara dan lengkapi surat-surat kendaraan. Jangan sampai di tilang malah marah,” ujarnya.

Selain itu, Wakapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan helm SNI dan memakai kendaraan yang lengkap.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan helm SNI dan memakai kendaraan yang lengkap. Dengan demikian, kita dapat berkendara dengan aman dan nyaman,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Menyambut Tahun Kuda Api, JNE Rayakan Imlek 2026 dengan Semangat Bergerak Bersama 

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi lengkapi alat bukti penentapan tersangka terkait kasus kecelakaan kerja PT. Petrhocina Internasional

Berita

SMSI Muaro Jambi Kembali Gelar Seminar Jurnalis Masuk Sekolah 

Berita

Menarik!! Penggerak HAM Pondok Agung Rangkul Para kaum Perempuan Penuhi HAK Dasar

Berita

Penuh Semangat dan Kebersamaan, Polda Jambi Gelar Olahraga Bersama TNI-Polri Sambut Hari Bhayangkara ke 78

Berita

HUT Kemerdekaan RI ke 79, Danrem 042 Gapu Dampingi Gubernur Jambi Serahkan Remisi ke Napi Lapas Kelas II A Jambi

Berita

Gubernur Al Haris Terima Audiensi Komisaris Utama PT Jasa Raharja

Berita

PJ bupati Tebo varial,di duga tidak netral terkait Poto kadis PMD temui Agus Rubiyanto.