Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Otomotif

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:06 WIB

Tidak Memenuhi Ketentuan Mengenai Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventuta

Jakarta, 19 Juni 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (“PT SSTV”) yang beralamat di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94112. Pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tanggal 16 Juni 2025.

 

Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SSTV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.

 

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SSTV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SSTV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan. Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimumdimaksud.

 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (“POJK 35/2015”) juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (“POJK 25/2023”), Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT SSTV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

BACA LAINNYA  Pebalap Astra Honda Siap Melesat Kencang untuk Bidik Podium FIM JuniorGP Misano

 

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SSTV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.

 

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SSTV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

 

1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya;

 

2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SSTV serta membentuk Tim Likuidasi;

BACA LAINNYA  Ojk Catat Industri Jasa Keuangan di Provinsi Jambi stabil dan tumbuh positif pada Februari 2025

 

3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

 

4. Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;

 

Terkait hal ini, Debitur/Masyarakat dapat menghubungi PT SSTVpada nomor telepon dan Whatsapp: 081341155118, email: paluventura@yahoo.com dan alamat: Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94112.

 

5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu PT SSTV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan.

***

Share :

Baca Juga

Otomotif

Duta Fazzio Jambi Melaju ke Tahap Eliminasi 2. Berikut Peserta yang Akan Memperebutkan Posisi FInalis

Otomotif

Cari_Aman Saat Naik Motor di Musim Hujan, Waspadai Bahaya Aquaplaning

Otomotif

Rumah Kito Resrot Hotel Hadirkan Paket Honeymoon Room & Romantic Dinner

Otomotif

Disambut Antusias, New Honda ADV160 Jadi Primadona di IMOS 2025

Otomotif

SUV Skutik Premium dengan Desain Gagah dan Teknologi Terkini, New Honda ADV160 Resmi Diluncurkan di Jambi

Berita

Perubahan Cuaca Buat Bangunan Rentan Rusak,  Semen Merah Putih Tawarkan Produk Baru

Otomotif

HUT Yamaha Motor Company KE 68, Yamaha Jambi Gelar Yamaha day Riding Experience 

Otomotif

Cukup Bayar Rp. 3.5 Juta Sudah Bisa Bawa All New R15 Connected