Setahun Setelah Dikerjakan, Proyek Rabat Beton 2024 di Tebo Jadi Temuan BPK Rp451 Juta 5 Hari Buron, Pelaku Curanmor di Tanjab Barat Akhirnya Diciduk Satresnarkoba Tanjab Barat Amankan 2 Terduga Pengedar Sabu, Bandar Masih Buron Di Lapangan, Lokasi Pembangunan Gedung Paud Tanpa Papan Informasi Wisuda ke 23 Sukses, Dona Elvia Desi Harap Sarjana STIE Sakti Alam Kerinci bisa Memajukan Ekonomi Daerah 

Home / Otomotif

Kamis, 27 Oktober 2022 - 15:05 WIB

Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan, OJK Tertibkan Peraturan Tentang Peruntah Tertulis

Bidik Indonesia News, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, salah satunya melalui penerbitan ketentuan baru yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis (POJK Perintah Tertulis).

 

POJK Perintah Tertulis ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan tugas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f dan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf d Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK).

 

Penerbitan POJK Perintah Tertulis yang berlaku untuk seluruh sektor jasa keuangan ini disusun sebagai protokol pelaksanaan tindakan pengawasan dalam pemberian Perintah Tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan atau Pihak Tertentu. Dengan demikian,mekanisme serta tata cara pemberian dan pelaksanaan Perintah Tertulis kepada LJK dan atau Pihak Tertentu dapat berjalan secara lebih transparan dan lebih akuntabel.

BACA LAINNYA  Sinsen Gelar Astra Honda Motor Best Student Regional Jambi 2025, Cetak Generasi Muda Inspiratif dan Kreatif

 

Dalam POJK ini, Perintah Tertulis didefinisikan sebagai perintah secara tertulis oleh OJK kepada LJK dan atau Pihak Tertentu untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan kegiatan tertentu, guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan atau mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan. Sanksi pelanggaran Perintah Tertulis dari OJK ini adalah sanksi pidana sesuai UU OJK.

 

OJK meyakini bahwa dengan diterbitkannya POJK Perintah Tertulis ini diharapkan mampu meningkatkan fungsi pengawasan Sektor Jasa Keuangan (SJK) sehingga terselenggara seluruh kegiatan di dalam SJK secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

 

BACA LAINNYA  Ojk Menghormati Putusan Mahkamah Agung Dan Terus Perkuat Pengaturan Dan Pengawasan Fintech P2P Lending

Namun demikian, OJK menyadari bahwa tindak lanjut Perintah Tertulis oleh LJK dan atau Pihak Tertentu dapat berjalan tidak sesuai dengan yang diharapkan, antara lain sehubungan dengan adanya perubahan kondisi internal dan eksternal dalam pemenuhan Perintah Tertulis oleh LJK dan atau Pihak Tertentu.

 

Oleh karena itu, dalam hal LJK dan atau Pihak Tertentu telah memenuhi Perintah Tertulis namun kondisi LJK dan atau Pihak Tertentu tidak menunjukkan perbaikan dan atau terdapat permasalahan lain, OJK dapat menetapkan tindakan pengawasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

OJK akan terus berupaya sesuai kewenangannya untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta terlindunginya kepentingan konsumen dan masyarakat. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Otomotif

Bertemu dan Berdialog dengan Petani di Desa Tidar Kuranji, Gubernur Al Haris Dukung Pengembangan Komoditas Cabai

Otomotif

Harga Beras SPHP dan Minyak Kita Stabil, Satgas Pangan Polda Jambi Terus Lakukan Pengawasan Stok 

Otomotif

Ojk Dan Bappebti Tuntaskan Peralihan Pengawasan Aset Keuangan Digital

Otomotif

Sebelum Gas, Cek Dulu! Tips #Cari_Aman ala Honda Sinsen

Otomotif

Gas ke Honda Bikers Day 2025” Bersama Sinsen

Otomotif

Jadi Inspirasi, Ini Tampilan Modifikasi Yamaha Filano Hybrid-Connected

Otomotif

Jadi Anak Didik Valentino Rossi, Wahyu Nugroho Dikirim Yamaha Indonesia Latihan di Yamaha VR46 Master Camp 2024

Otomotif

Siap Melesat di ATC Motegi, Pebalap Binaan Astra Honda Incar Posisi Tiga Besar Klasemen