Senyum di Bulan Ramadhan, IWO Tanjab Barat Berbagi Santunan untuk Santri Yatim di Ponpes Al-Qur’an As-Syatibi  Kapolres Tanjab Barat Gelar Buka Puasa Bersama untuk Mempererat Silaturahmi di Masyarakat Prestasi Gemilang! 13 Siswa SMPN 03 Tanjab Barat Lulus Seleksi SPMB di SMAN Titian Teras Jambi 2026/2027 Pemkab Tanjab Barat Perpanjang Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Lewat MoU Klarifikasi Kapolri Terkait Informasi Salah Mengenai Barang Bukti Narkotika

Home / Otomotif

Kamis, 27 Oktober 2022 - 15:05 WIB

Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan, OJK Tertibkan Peraturan Tentang Peruntah Tertulis

Bidik Indonesia News, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, salah satunya melalui penerbitan ketentuan baru yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis (POJK Perintah Tertulis).

 

POJK Perintah Tertulis ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan tugas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f dan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf d Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK).

 

Penerbitan POJK Perintah Tertulis yang berlaku untuk seluruh sektor jasa keuangan ini disusun sebagai protokol pelaksanaan tindakan pengawasan dalam pemberian Perintah Tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan atau Pihak Tertentu. Dengan demikian,mekanisme serta tata cara pemberian dan pelaksanaan Perintah Tertulis kepada LJK dan atau Pihak Tertentu dapat berjalan secara lebih transparan dan lebih akuntabel.

BACA LAINNYA  Cukup Bayar Rp. 3.5 Juta Sudah Bisa Bawa All New R15 Connected

 

Dalam POJK ini, Perintah Tertulis didefinisikan sebagai perintah secara tertulis oleh OJK kepada LJK dan atau Pihak Tertentu untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan kegiatan tertentu, guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan atau mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan. Sanksi pelanggaran Perintah Tertulis dari OJK ini adalah sanksi pidana sesuai UU OJK.

 

OJK meyakini bahwa dengan diterbitkannya POJK Perintah Tertulis ini diharapkan mampu meningkatkan fungsi pengawasan Sektor Jasa Keuangan (SJK) sehingga terselenggara seluruh kegiatan di dalam SJK secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

 

BACA LAINNYA  Semangat Loyalitas dan Keselamatan Warnai Anniversary ke-12 Jambi CBR Club “Comeback Macho”

Namun demikian, OJK menyadari bahwa tindak lanjut Perintah Tertulis oleh LJK dan atau Pihak Tertentu dapat berjalan tidak sesuai dengan yang diharapkan, antara lain sehubungan dengan adanya perubahan kondisi internal dan eksternal dalam pemenuhan Perintah Tertulis oleh LJK dan atau Pihak Tertentu.

 

Oleh karena itu, dalam hal LJK dan atau Pihak Tertentu telah memenuhi Perintah Tertulis namun kondisi LJK dan atau Pihak Tertentu tidak menunjukkan perbaikan dan atau terdapat permasalahan lain, OJK dapat menetapkan tindakan pengawasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

OJK akan terus berupaya sesuai kewenangannya untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta terlindunginya kepentingan konsumen dan masyarakat. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Otomotif

Ojk Menghormati Putusan Mahkamah Agung Dan Terus Perkuat Pengaturan Dan Pengawasan Fintech P2P Lending

Otomotif

Kunjungi Pertamina, Ombudsman Jambi Bahas Kelangkaan Gas LPG Bersubsidi

Otomotif

Melesat Kencang, Pebalap Binaan Astra Honda Nyaris Podium di IATC Mandalika

Otomotif

Classy Motor Show Di Muara Bungo Berjalan Sukses

Otomotif

Gencarkan Edukasi, Ojk Luncurkan Bulan Literasi Keuangan 2025

Otomotif

Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Merangin, upaya mendorong perekonomian daerah  

Otomotif

Ojk Dorong Penguatan Tata Kelola Yang Baik Dan Ekosistem Laporan Keuangan Ijk Yang Berkualitas Dan Berintegritas

Otomotif

New Honda PCX160 Semakin Berkelas, Sinsen Ajak Jurnalis Bedah Teknologinya