Semarak HUT RI ke-81, Warga BDT Residence Gelar Jalan Santai hingga Bagi Doorprize Meriah! Turnamen Voli Antar Blok Permata Hijau Sukses, Blok DEF Raih Juara 1 3 Pemancing Tenggelam di Sungai Batanghari Tebo Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Dua Alat Berat dan Empat Terduga Pelaku Tambang Ilegal Kapolres Tanjab Barat Pimpin Pemasangan Bendera Merah Putih, Ajak Warga Cintai Tanah Air

Home / Otomotif

Kamis, 27 Oktober 2022 - 15:05 WIB

Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan, OJK Tertibkan Peraturan Tentang Peruntah Tertulis

Bidik Indonesia News, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, salah satunya melalui penerbitan ketentuan baru yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis (POJK Perintah Tertulis).

 

POJK Perintah Tertulis ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan tugas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f dan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf d Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK).

 

Penerbitan POJK Perintah Tertulis yang berlaku untuk seluruh sektor jasa keuangan ini disusun sebagai protokol pelaksanaan tindakan pengawasan dalam pemberian Perintah Tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan atau Pihak Tertentu. Dengan demikian,mekanisme serta tata cara pemberian dan pelaksanaan Perintah Tertulis kepada LJK dan atau Pihak Tertentu dapat berjalan secara lebih transparan dan lebih akuntabel.

BACA LAINNYA  Punya Kapasitas Bagasi 27 Liter, Yamaha Grand Filano Ahli Membawa Barang Besar

 

Dalam POJK ini, Perintah Tertulis didefinisikan sebagai perintah secara tertulis oleh OJK kepada LJK dan atau Pihak Tertentu untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan kegiatan tertentu, guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan atau mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan. Sanksi pelanggaran Perintah Tertulis dari OJK ini adalah sanksi pidana sesuai UU OJK.

 

OJK meyakini bahwa dengan diterbitkannya POJK Perintah Tertulis ini diharapkan mampu meningkatkan fungsi pengawasan Sektor Jasa Keuangan (SJK) sehingga terselenggara seluruh kegiatan di dalam SJK secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

 

BACA LAINNYA  Jelang Lebaran, Jasa Perahu Penyebrangan di Desa Kuala Indah Panen Rezeki

Namun demikian, OJK menyadari bahwa tindak lanjut Perintah Tertulis oleh LJK dan atau Pihak Tertentu dapat berjalan tidak sesuai dengan yang diharapkan, antara lain sehubungan dengan adanya perubahan kondisi internal dan eksternal dalam pemenuhan Perintah Tertulis oleh LJK dan atau Pihak Tertentu.

 

Oleh karena itu, dalam hal LJK dan atau Pihak Tertentu telah memenuhi Perintah Tertulis namun kondisi LJK dan atau Pihak Tertentu tidak menunjukkan perbaikan dan atau terdapat permasalahan lain, OJK dapat menetapkan tindakan pengawasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

OJK akan terus berupaya sesuai kewenangannya untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta terlindunginya kepentingan konsumen dan masyarakat. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Otomotif

Jadi Anak Didik Valentino Rossi, Wahyu Nugroho Dikirim Yamaha Indonesia Latihan di Yamaha VR46 Master Camp 2024

Otomotif

Kombinasi Atraktif Warna dan Grafis Baru MX King 150, “King of Street” Tampil Makin Gagah dan Sporty 

Otomotif

Ojk Terbitkan Peraturan Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan

Otomotif

Keunggulan Aerox 155 yang Bikin Pengguna Motor Sport Beralih Pakai Matik

Berita

Collabonation Tour Hadir Menyapa Jambi , Rasakan Langsung Jaringan Baru Indosat Ooredoo Hutchison.

Otomotif

Global Factory Yamaha Indonesia Dipilih Jadi Basis Produksi MT-07  

Otomotif

Penghujung Tahun, MyRepublic Perluas Area ke Jambi dan Karawang

Otomotif

Kunjungi Pertamina, Ombudsman Jambi Bahas Kelangkaan Gas LPG Bersubsidi