Rutan Kelas I Tangerang Sidak Blok Hunian Warga Binaan, Deteksi Dini Gangguan Kamtib  Bupati Monadi Turun Langsung Tinjau Banjir Bandang Kerinci Novi Astrianti Buka Pembinaan PKK Desa Talang Kerinci, Dorong Kreativitas Kader Lapas Kelas IIA Jambi berhasil tangkap kembali Narapidana Kabur Bersama Polsek Rimbo Bujang Kapolres Maulia Pastikan Pencarian Korban Ambruknya Jembatan Sungai Landak Maksimal

Home / Otomotif

Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:25 WIB

Ojk Dan Bappebti Tuntaskan Peralihan Pengawasan Aset Keuangan Digital

Jakarta, 31 Juli 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperkuat sinergi dalam pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital melalui penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Penandatanganan addendum BAST dilakukan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya, dan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Luthfy Zain Fuadi, serta disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, bertempat di Kantor OJK, Rabu (30/7).

Penandatanganan addendum BAST ini menegaskan kelanjutan proses peralihan tugas pengawasan aset keuangan digital yang dimulai pada 10 Januari 2025. Selain menjalankan amanat Undang-undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), addendum ini juga memperluas ruang lingkup pengawasan OJK, termasuk terhadap derivatif aset kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam sambutannya menyampaikan bahwa langkah ini merupakan penguatan dasar-dasar ekosistem aset keuangan digital nasional serta bentuk sinergi erat antara OJK dan Bappebti.

BACA LAINNYA  Sektor Jasa Keuangan Stabil Dan Berdaya Tahan Turut Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

“Penandatanganan addendum BAST hari ini bukan semata proses administratif, tetapi merupakan momentum strategis untuk memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional,” ujar Hasan.

Hasan menambahkan, pengembangan ekosistem aset digital nasional perlu tetap memperhatikan aspek kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta pelindungan konsumen, agar tidak menimbulkan ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.

“Kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta pelindungan konsumen dalam kerangka pengaturan aset keuangan digital termasuk derivatif aset kripto, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan pentingnya aspek keamanan dalam pengawasan aset digital.

“Yang paling penting adalah keamanan. Karena aset kripto berbasis teknologi terbuka seperti blockchain, maka keamanan tetap harus menjadi prioritas utama, selain efisiensi,” kata Tirta.

BACA LAINNYA  Antusias, Penggemar Meet & Greet dengan Pembalap Monster Energy Yamaha MotoGP di Sirkuit Mandalika !

Tirta juga menegaskan dukungan Bappebti terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang OJK dalam pengawasan aset keuangan digital serta derivatif aset kripto sesuai dengan amanat UU P2SK.

“Ke depan, kami akan terus mendukung pelaksanaan pengawasan oleh OJK sesuai dengan perjanjian kerja sama yang ada. Jika diperlukan koordinasi lanjutan, kami siap untuk terus bekerja sama,” ujarnya.

Penandatanganan addendum BAST ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri bahwa fungsi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk derivatif aset kripto, telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK.

OJK dan Bappebti berkomitmen untuk terus berkolaborasi dan memberikan dukungan kepada seluruh pemangku kepentingan agar proses peralihan tugas ini berjalan lancar, aman, dan memberikan perlindungan optimal bagi pelaku industri maupun konsumen di sektor aset keuangan digital.

****

Informasi lebih lanjut:

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi – M. Ismail Riyadi. Telp. (021) 29600000; Email: humas@ojk.go.id

 

Share :

Baca Juga

Berita

Perubahan Cuaca Buat Bangunan Rentan Rusak,  Semen Merah Putih Tawarkan Produk Baru

Otomotif

Rayakan malam tahun baru , Rumah Kito by WH suguhkan “Havana Tropical”

Berita

Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Otomotif

Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Merangin, upaya mendorong perekonomian daerah  

Otomotif

Sambut 17 Agustusan , Yamaha Jambi Geber Promo Kemeredekaan 

Otomotif

Ojk Terbitkan Peraturan Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan

Otomotif

Gathering Konsumen Yamaha Sabang Raya Jambi Berjalan Seru Dan Asyik

Otomotif

Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal, Minta Masyarakat Waspadai Penipuan yang Semakin Marak