Wagub Aceh Fadhlullah Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 H, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Nahkoda Baru Ditjenpas Aceh: Ramdani Boy Siap Lanjutkan Pengabdian Yan Rusmanto Tanah Dihibahkan untuk masa Depan Permukiman, Warga Keberatan Jalan TMMD Dijadikan Jalur Pipa Migas Tim SAR Gabungan Cari Bocah 7 Tahun Hilang di Sungai Batanghari Kakanwil Ditjenpas Banten Tinjau Langsung Pembinaan dan Pelayanan di Rutan Tangerang

Home / Berita

Senin, 29 Juli 2024 - 19:30 WIB

Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie Jaya Ungkap Kasus Judi Online di Dua Lokasi

Pidie Jaya – Dalam upaya penegakan hukum yang serius terhadap tindak pidana perjudian, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie Jaya berhasil mengungkap dua kasus judi slot online di dua lokasi berbeda pada Minggu, 28 Juli 2024.

 

Penangkapan pertama dilakukan di Gampong Musa Baroh, Kecamatan Bandar Baru. Pelaku berinisial MY (35), seorang petani dari Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, ditangkap saat sedang bermain judi online melalui situs cipit88top.com.

 

Sesuai dengan Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, MY beserta barang bukti langsung diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut. Penegakan hukum ini merupakan bagian dari program Kapolres Pidie Jaya yang mengusung tema “Tangguh: Tanggap, Unggul, dan Humanis.”

BACA LAINNYA  Rasakan Kerja Nyata Aspan, Warga Desa Sumber Sari Komitmen Dukung Aston

 

Penangkapan kedua dilakukan di Gampong Meunasah Bie, Kecamatan Meurah Dua. Pelaku berinisial FR (17) dari Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, ditangkap saat sedang bermain judi online melalui situs bmwslot88box.com.

 

Mengingat usianya yang masih di bawah umur, proses hukum terhadap FR akan dilakukan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengatur bahwa anak di bawah umur dengan ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan diproses melalui sistem peradilan anak dan dilakukan upaya diversi.

BACA LAINNYA  Dandim 0416/Bute Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Ops Pekat II Singinjai di Polres Tebo

 

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja mengapresiasi keberhasilan Tim Opsnal dalam mengungkap dua kasus perjudian tersebut.

 

“Tindakan tegas ini mencerminkan komitmen Polres Pidie Jaya untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk perjudian, demi menciptakan masyarakat yang aman dan tertib,” ujar Ahmad Faisal.

 

Melalui langkah proaktif dan tegas ini, sambungnya, diharapkan praktik perjudian online dapat diminimalisir, memberikan efek jera bagi pelaku, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan konsekuensi hukum dari aktivitas perjudian.

Share :

Baca Juga

Berita

Jabat Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binaga Siregar: Fokus Tekan Angka Kriminal

Berita

Peringatan HUT TNI ke-79, Ratusan Karangan Bunga Hiasi Makodim 0416/Bute

Berita

Penerimaan Calon Anggota Polri, AKBP Imam Rachman: Kuncinya Percaya Kemampuan Diri Sendiri dan Jangan Percaya Calo

Berita

Dandim 0416/Bute Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Ops Pekat II Singinjai di Polres Tebo

Berita

Polres Pidie Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Kampanye Terbuka Pilkada 2024

Berita

Tasyakuran HUT ke-3 Koarmada RI: Santunan, Penghijauan, dan Apresiasi Prajurit

Berita

Danrem 042/Gapu Pimpin Langkah Tegas : Jambi Bersiap Hadapi Ancaman Karhutla 2024

Berita

Diduga Oknum Bhayangkari diamankan Polda Jambi Terkait Kasus Penipuan dengan Modus Gestun Shopee Paylater