Personel Brimob Jambi Ikuti Pawai HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kota Sungai Penuh Penuh Semangat! Ibu-Ibu Bhayangkari Cabang Tanjab Barat Ramaikan Pawai Budaya  Pererat Kolaborasi Bersama Pemda, Persit Kodim 0419/Tanjab Ikut Pawai Budaya PT LPPPI Jadi Tuan Rumah Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Tebing Tinggi Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Jambi

Home / Berita

Senin, 21 Oktober 2024 - 18:38 WIB

Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Berhasil Meringkus Bujang Buntu

KUALA TUNGKAL – Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Polda Jambi berhasil meringkus bujang buntu inisial RF (18) warga Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Inhil, Provinsi Riau, Jum’at (18/10/2024).

 

Bujang buntu ini diringkus Polisi lantaran diduga telah melakukan pencurian Tas milik Korban Juraidah yang pada saat kejadiaan tengah menunaikan Salat Isya di Masjid Raya Al Muttaqin Kuala Tungkal, Senin (14/10/2024).

 

Kapolres Tanjan Barat AKBP Agung Basuki, S. IK, MM melalui Kasatreskrim AKP Frans Septiawan Sipayung, STK, S. IK mengungkapkan pelaku pencurian inisial RF merupakan warga Pulau Kijang Kecamatan Reteh. Di Tanjab Barat tinggal di Kelapa Gading.

 

“Korbannya Juraidah (44) seorang Ibu Rumah Tangga warga Parit III Desa Sungai Gebar Kecamatan Kuala Betara Kabupaten Tanjab Barat,” beber AKP Frans di Mapolres Tanjab Barat, Senin (21/10/2024).

 

Didampingi Kabag Ops AKP Julius Sitepu, Kasi Humas Iptu Hendri dan personel Satreskrim lainnya AKP Frans menuturkan saat ini pihaknya tengah mencari Barang Bukti yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.

 

“Barang Bukti masih dicari satu lembar Sarung, Mukenah, Baju warna hitam milik pelaku dan satu buah Tas warna coklat milik korban,” bebernya.

 

“Barang Bukti dibuang oleh Pelaku disalah satu Ruko yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol Kuala Tungkal,” imbuhnya.

BACA LAINNYA  Bocah 4 Tahun Diduga Hanyut di Selokan Saat Mandi Hujan

 

Barang Bukti tersebut kata Kasatreskrim saat dibuang Pelaku Air belum pasang dan saat pengecekan Air pasang jadi masih dicari.

 

Lebih lanjut Kasatreskrim mengatakan modus operandi Pelaku RF memang telah memiliki niat untuk melakukan pencurian di Masjid Raya Al Muttaqin.

 

“Ketika masuk ke Masjid Pelaku melihat terdapat Tas Jemaah Perempuan setelah itu Pelaku menjalankan aksinya mengambil Tas milik korban Juraidah salah satu jemaah perempuan yang pada saat kejadian sedang menunaikan salat isya,” sebutnya.

 

Masih kata Kasatreskrim, setelah mengambil Tas Korban Pelaku langsung melepaskan mukenah tepat di belakang korban yang Pelaku gunakan saat melancarkan aksi pencurian.

 

“Pelaku kemudian menutupi hasil curian menggunakan sarung yang sebelumnya digunakan dan kabur keluar Masjid ke arah Ruko tidak jauh dari Masjid Raya Al Muttaqin,” katanya.

 

Sampai di Ruko tidak jauh dari Masjid Pelaku membongkar isi tas dan mengambil 1 (Satu) Buah Dompet Uang senilai Rp133 Ribu satu Unit HP Samsung milik korban.

 

Setelah itu kata AKP Frans, pelaku kemudian melepas Celana Boxer yang pelaku kenakan dan menggunakan Celana Levis yang sebelumnya ditinggalkan Pelaku di Ruko.

BACA LAINNYA  Danramil 415-05/Sengeti Hadiri Yudisium dan Wisuda di Pondok Pesantren Riyadhul Amien.

 

“Tujuan pelaku mengganti Celana untuk menghilangkan jejak dari rekaman CCTV di Masjid Al Muttaqin,” katannya.

 

Sementara Tas dan sarung yang digunakan saat beraksi oleh Pelaku diletakkan disamping Ruko di sekitar Masjid.

 

Usai melakukan pencurian, hasil curian berupa Uang Rp133 Ribu digunakan Pelaku untuk beli makanan, rokok dan bermain di warnet serta judi online.

 

Tidak hanya sampai disitu, setelah menggunakan Uang hasil curian Pelalu pergi ke konter HP dengan tujuan untuk membuka Password HP Korban agar bisa di reset.

 

“Password HP Korban berhasil dibuka dan direset. Kemudian Pelaku pergi ke Gudang Sari untuk beristirahat di Kapal yang bersandar,” katanya.

 

Hasil dari penyelidikan, Pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat Jum’at (18/10/2024) sekira Pukul 23.00 Wib di Taman dekat Unja Lama yang kemudian dibawa ke Mapolres Tanjab Barat.

 

“Kerugian korban sebesar Rp4.032.000,- berupa Satu Unit HP, Uang Tunai, dan Tas,” beber Kasat.

 

Kepada Polisi pelaku mengakui baru sekali melakukan pencurian, pelaku negatif narkoba untuk HP belum sempat dijual karena Pelaku terlebih dahulu diamankan.

 

‘Terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun,” tukasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Satukan Kekuatan H.Sri Sapto Edy Mantan Kadis PU Tebo Himbau Warga Tebo Untuk Jadikan Aspan Bupati Tebo 

Berita

Kapolres Maulia Pastikan Pencarian Korban Ambruknya Jembatan Sungai Landak Maksimal

Berita

Kapolda Sumsel Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Dan Pelantikan Serta Pengambilan Sumpah Siswa Diktukba Polri Gelombang II tahun 2022

Berita

Wakapolda Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2022

Berita

Dikomandoi Ketua Mukhtadi, Pengurus SMSI Provinsi Jambi Turut Hadiri Peringatan HPN 2024 di Jakarta 

Berita

Wagub Sani Apresiasi Dibukanya Fakultas Kedokteran Universitas Adiwangsa

Berita

Kendalikan Inflasi Pemprov Jambi Gelar Bazar dan Pasar Murah

Berita

Lokasi Sabung Ayam Digerebek dan Dibongkar Tim Pekat Polda Jambi saat Puasa Ramadhan