Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Peristiwa

Selasa, 19 Maret 2024 - 21:44 WIB

Tindaklanjuti Laporan Karyawan, Disnaker Tebo Segera Panggil PT Winner Prima Sekata

Bidik Indonesia News, TEBO – Menindaklanjuti laporan tertulis karyawan pada Rabu 13 Maret 2024, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tebo segera memanggil pihak PT Winner Prima Sekata (WPS) pada Senin 18 Maret 2024.

 

” Kita sudah buat surat panggilan tertulis agar pihak perusahaan tambang PT WPS untuk datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tebo Senin kemarin untuk klarifikasi terkait pengupahan, THR, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana laporan dari karyawan mereka (PT WPS),” terang Ikbal, staf Disnakertrans Tebo kepada media ini,” Selasa (19/3/24).

BACA LAINNYA  Pencarian Bocah di Sungai Pulau Rayo Nihil, Tim SAR Lanjutkan Esok Hari

 

Namun, lanjut Ikbal, karena beralasan sedang berada dijakarta, pimpinan PT WPS meminta waktunya diundur menjadi hari Kamis.

 

” Pak Dudung, Pimpinan PT WPS, sedang berada di jakarta, jadi belum bisa hadir memenuhi undangan kita kemarin. Dia minta waktunya diundur jadi hari Kamis. Kita tunggu kedatangannya besok (Kamis, red),” kata Ikbal.

 

Diketahui sebelumnya, perusahaan tambang PT Winner Prima Sekata (WPS) di Laporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tebo.

 

PT WPS yang beroperasi di Kelurahan Sungai Bengkal dan Desa Muara Ketalo Kecamatan Tebo Ilir dilaporkan karena diduga sudah mengkebiri hak- hak karyawannya.

BACA LAINNYA  BREAKING NEWS : Penemuan Bayi Perempuan Gegerkan Warga Kuala Tungkal

 

Pada rapat seluruh karyawan PT WPS di kediaman salah satu warga disepakati beberapa hal sebagai berikut:

 

1. Meminta BPJS Kesehatan Perusahaan di Aktivkan kembali

 

2. Meminta agar BPJS Ketenagakerjaan karyawan didaftarkan sebagaimana kesepakatan sebelumnya.

 

3. Meminta gaji para karyawan dibayar penuh bukan hanya 30 persen

 

4. Meminta kepastian pembayaran THR Lebaran karyawan sesuai aturan

 

5. Mempertanyakan dasar PHK terhadap sejumlah karyawan sebelumnya. (M.Halik)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Ratusan Warga Terdampak Banjir, Babinsa Koramil Telanaipura Gerak Cepat Evakuasi Warga

Peristiwa

Kakanwil Kemenkumham Jambi Hadiri Pembukaan Pekan Olahraga dan Seni HBP Ke-59 Melalui Zoom Meeting

Peristiwa

Pimpin Rakor Terkait Masalah Pengolahan Minyak Tanpa Izin (Ilegal Refinery) Ini Penyampaian Kapolda Sumsel

Berita

Usai Diautopsi Ulang, Jenazah Brigadir J Dikebumikan Secara Dinas

Peristiwa

Setelah 1 Hari Pencarian, Jasad Karyawan PT. Angkasa Raya Yang Tenggelam Akhirnya Ditemukan

Advetorial

Perintahkan Menembak, Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Kematian Brigadir J

Peristiwa

Proses Autopsi Selesai, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia : Hasil Autopsi Dapat Diketahui 4-8 Minggu Kedepan

Berita

Mobil Toyota Vs Mobil Suzuki Carry Pick up, 1 Orang Meninggal Dunia