SUMSEL – Dalam rangka mengentaskan permasalahan illegal refinery di Kabupaten Musi Banyuasin, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menggelar rapat koordinasi yang dihadiri berbagai pihak terkait untuk mengkaji dan menangani masalah pengolahan minyak tanpa izin (illegal refinery) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo memimpin langsung Rakor yang turut dihadiri unsur pemerintahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, aktivis lingkungan, dan pakar pendidikan, yang digelar di Mapolda Sumsel.
Disampaikan Jenderal Bintang Dua tersebut, untuk mengentaskan permasalahan illegal refinery di Kabupaten Musi Banyuasin bukan hanya mengandalkan pengamanan pihak kepolisian, tetapi diperlukan kesatuan bersama instansi terkait.
” Polda Sumsel tidak memiliki anggaran yang lebih untuk menangani illegal refinery, apabila tidak bersatu dan bersama dengan pemerintahan ataupun unsur instansi terkait,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jum’at (2/2/24).
Dijelaskan Irjen Pol A Rachmad Wibowo, terkait anggaran, ada anggaran yang masing-masing sudah diberikan oleh Kapolres itu sudah ada anggarannya. Namun program penanganan ilegal ini tidak masuk dalam anggaran tersebut karena anggaran tersebut hanya diperuntukkan untuk harkamtibmas misalnya.
” Apabila anggarannya dihabiskan untuk penanganan ilegal refinery maka penanganan yang lainnya sudah tidak ada anggaran lagi misalnya penanganan narkoba, kecopetan, kasus di jalanan, ataupun kekerasan lainnya, bahkan untuk krimsus tipikor ataupun kejahatan siber yang saat ini sedang marak,” lanjutnya.
Alumni Akpol Angkatan 1993 tersebut turut menyampaikan apabila Polda Sumsel mau menggunakan dana kontijensi itu tidak bisa karena dana itu dipergunakan untuk konflik sosial maupun bencana alam dan ilegal refinery bukanlah merupakan bencana alam.
” Rakor yang kita gelar ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan illegal refinery mulai dari perbaikan regulasi agar tidak menimbulkan keraguan petugas di lapangan, kemudian upaya tambahan yang diperlukan untuk menghadapi jarak tempuh, waktu tempuh, dan kondisi jalan menuju lokasi tambang pengolahan minyak tersebut,” sambungnya.
Jenderal Bintang Dua tersebut juga menjelaskan penegakan hukum oleh multi stakeholder didahului upaya preventif dan destruktif serta disertai jaringan pengaman bagi masyarakat yang tidak lagi terlibat illegal driling dan hasil illegal driling tersebut semakin ke hilir semakin besar keuntungan.
” Untuk langkah-langkah yang dilakukan oleh Polda Sumsel yakni peningkatan penegakan hukum di sektor hilir, yakni pengangkutan penyimpanan atau gudang pengoplosan, dan penyulingan ilegal,” jelasnya.
Kita juga mendorong masyarakat pemilik sumur minyak untuk menjual hasil produksinya kepada PT Petromuba untuk diteruskan ke Pertamina, dan juga mendorong Pertamina dan SKK Migas untuk meningkatkan presentasi harga beli minyak mentah dari Petromuba.
” Kita juga mendorong pemerintah daerah, SKK Migas, dan Pertamina untuk memberikan atau menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat yang bekerja pada refinery ilegal atau bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada pengolahan minyak itu,” pungkasnya
Untuk diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan berhasil mengungkap sebanyak 297 kasus sumur minyak ilegal (refinery) sepanjang tahun 2023, yang mana Polda Sumsel berhasil mengungkap sebanyak 297 kasus sumur minyak ilegal (refinery) sepanjang tahun 2023.
Jika dibandingkan tahun 2022 yang hanya 11 kasus sumur minyak ilegal, yang mana Polda Sumsel juga mengungkap 297 kasus sumur minyak ilegal dan sebanyak 1.048,11 ton minyak bumi dan olahan sepanjang tahun 2023. (Red)