Perkuat Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Kepala Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Pengarahan Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak Kasiter Korem 042/Gapu Tinjau Pembangunan Jembatan Program Karya Bakti Skala Besar TA 2026 di Sarolangun Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jambi Gelar Kejuaraan Menembak Kapolda Cup 2026 Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Koordinasi Cek Kesehatan Gratis dan Skrining Penyakit Menular Polda Jambi Ungkap Kasus Peredaran BBM Ilegal, Amankan 6.163 Liter Solar Olahan Ilegal

Home / Berita

Kamis, 20 Juli 2023 - 16:41 WIB

Polda Jambi Back Up Polres Muaro Jambi Terkait Penegakkan Hukum Aksi Masyarakat Blokir Portal PT FPIL

Muaro Jambi – Personel Polda Jambi memback up Polres Muaro Jambi dalam upaya penegakkan hukum terhadap aksi masyarakat yang pemblokiran portal atau gerbang utama PT. Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL), Kumpeh Ulu, Kamis (20/7/2023).

 

Kegiatan ini dipimpin Kapolres Muaro Jambi, Akbp Muharman Arta dengan diback up Karo Ops Polda Jambi, Dansat Brimob Polda Jambi dan Dirsamapta Polda Jambi beserta 200 personel Polda Jambi serta 150 personel Polres Muaro Jambi.

BACA LAINNYA  Dari Sejarah Seulawah hingga Tiket Mahal, Pesan Tegas Wagub di Peresmian Asrama Haji

 

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto mengatakan upaya penegakkan hukum berjalan aman dan kondusif, sebelum penegakkan hukum, Kapolres Muaro Jambi sudah melakukan 3 kali imbauan kepada masyarakat.

 

“Kita mengedepankan aksi humanis dan persuasif, Polwan lebih kita kedepankan untuk memberikan imbauan humanis,” terang Mulia.

 

 

Ditambahkan Mulia, Personel yang terlibat pengamanan ini, sebelumnya diberikan arahan oleh Karo Ops Polda Jambi agar kedepankan aksi humanis dan tidak membawa senjata api bagi personel intel maupun reskrim.

BACA LAINNYA  Akhmad Fuad Jabat Camat Tebo Ilir, Pemerhati Jurnalis Siber Tebo: Selamat Datang dan Selamat Bertugas 

 

“Aksi pembubaran menyebut dilakukan karena kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat sudah tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku,” kata Mulia.

 

Dikatakan Mulia, Aksi menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan oleh masyarakat sudah mengganggu hajat hidup orang banyak karena disini terdapat banyak kegiatan perusahaan maupun karyawan terpaksa berhenti tidak bisa dilaksanakan kegiatan dilapangan. (Red)

Share :

Baca Juga

Berita

HUT ke-80 RI, DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna Mendengarnya Pidato Kenegaraan

Berita

Bupati Tanjab Barat Resmikan Rumah Singgah Keluarga Pasien RSUD KH Daud Arif Ini Fungsinya

Berita

Jelang Arus Mudik Kasatlantas Kerinci Ingatkan Titik Rawan Kecelakaan Pada Pemudik

Berita

60 Tahun Pemasyarakatan: Mengubah Pelanggar Hukum Menjadi Berguna Bagi Masyarakat

Berita

Bandar Narkotika Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi

Berita

Apakah ASN Boleh Berkampanye di Pilkada ? : Ini Pendapat Gaman Sakti, Mantan Komisioner KPU Tebo dan Bawaslu Tebo

Berita

Pimpinan Redaksi Bidikindonesianews.co.id Terima Penghargaan dari Lapuanja

Berita

Hingga Tanggal 30 April Angkutan Batu bara dan Barang Tak Boleh Melintas Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran