Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Rabu, 31 Juli 2024 - 00:04 WIB

Upaya Damai Ditolak, Keluarga Dito Lapor Balik Ridho ke Polisi

JAMBI – Dito (18) harus mendekam di rutan Polsek Jambi Timur imbas dugaan penganiayaan terhadap temannya yang bernama M. Ridho pada 22 Juni 2024 lalu, di daerah Kasang, Kota Jambi.

 

 

Padahal berdasarkan penuturan orang tua bersama Kuasa Hukumnya Ferdy Kesek, S.H, permasalahan antara keduanya berawal dari aksi Ridho yang menusuk kepala Dito dengan menggunakan kunci motor.

 

Kronologis kejadian saat itu, Dito bersama teman wanita dan seorang temannya lagi bernama Rizki sedang nongkrong di salah satu warung makan di daerah Kasang, Jambi Timur.

 

“Tiba-tiba datanglah namanya Ridho bersama Sules. Orang nih bekawanlah sama si Dito nih. Mereka datang, sebenarnya yang bermasalah itu si Rizki dengan si Ridho. Sempat cek cok mulut dengan si Ridho. Karna si Dito ini merasa dia (Rizky) kawannya,dia bela ” kata Ferdy Kesek, Selasa 30 Juli 2024.

 

Aksi kekerasan pun timbul,Ridho tak terima Dito ikut campur dalam masalahnya. Sempat cek cok mulut “Dicucuklah kepala Dito pakai kunci motor oleh Ridho sampai keluar darah,” ujar Ferdy.

 

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Hadiri Rakor Lanjutan Angkutan Batubara dan CPO

Sules – teman Ridho pun ikut andil melakukan pemukulan cerita dari beberapa saksi ditempat kejadian. Singkat cerita keributan diantara mereka semakin memanas. Sampai Dito berlari mengambil pisau tumpul ke sebuah rumah teman nya yang tidak jauh dari tempat kejadian sebilah pisau dan kembali menyerang Ridho karena merasa dirinya di serang duluan.

 

“Jadi karna si Dito kepalanya dicucuk, dia mengambil pisau. Dia mengakui hal tersebut.

 

Nah secara spontan dia cucuk si Ridho sebagai pembelaan diri,” katanya.

 

Menurut kuasa hukum Ferdy ada banyak masyarakat di-TKP yang menyaksikan kejadian tersebut. Perkelahian mereka pun ujungnya dilerai oleh warga sekitar.

 

Namun masalahnya belum kelar, dua hari berselang usai kejadian tepatnya tanggal 24 Juni 2024 keluarga Ridho melaporkan Dito ke Polsek Jambi Timur dengan pasal penganiayaan.

 

“Proses-proses, Minggu kemarin di tanggal 17 juli si Dito ditahan. Sekarang hari ini kita buat laporan terkait penganiayaan juga,” katanya.

 

Keluarga Dito melaporkan balik Ridho ke Polisi lantaran Dito dinilai hanya membela diri dan aksinya spontan sebagai respon atas perbuatan ridho yang menusuk kepalanya. Selain itu orang tua Dito juga mengungkap bahwa sebelumnya sudah mengupayakan beberapa kali perdamaian dengan keluarga Ridho. Namun upaya mereka menemukan jalan buntu.

BACA LAINNYA  Akses Jalan Sarolangun Jambi Terendam, Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya: Sudah Surut dan Bisa dilalui 

 

“Inikan (aksi Dito) spontanitas, perbuatan yang tanpa ada niat sebelumnya. Terus upaya perdamaian kita ditolak,” katanya.

 

Padahal kalau berdasarkan cerita mereka Ridho yang merupakan anak pensiunan Polisi itu sama sebenarnya tidak mengalami luka serius atas serangan pisau tumpul Dito.

 

“Luka, luka jahitan tidak ada. Posisinya yang duluan melakukan itu dia (Ridho), saksi banyak disitu,” katanya.

 

Kuasa hukum Dito pun menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan visum terhadap kliennya di RS Bhayangkara Jambi. Beberapa bukti video, foto dan kesaksian warga sekitar pun telah dihimpun untuk memperkuat laporannya ke Polresta Jambi. Dan kami kuasa hukum dari Dito akan mengawal kasus ini hingga tuntas sehingga mendapat keadilan yang seadil adilnya

 

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan pihak keluarga Dito ke Polresta Jambi, laporan mereka diterima dengan No:STTLP/B/505/VII/2024/SPKT/POLRESTA JAMBI/POLDA JAMBI, tertanda 30 Juli 2024.

Share :

Baca Juga

Berita

Daftar Tanya Jawab Lazim (FAQ) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat Dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

Berita

Kapolres Pidie Jaya Salurkan Ribuan Bibit untuk Ketahanan Pangan di Trienggadeng

Berita

Melalui Kejuaraan KKI Open SUMATERA Championship I 2023 Piala Pangdam II/Swj Diharapkan Menjadi Duta Olahraga Bagi Provinsi Jambi

Berita

Dukung Program Ketahanan Pangan, Babinsa Senaning Beri Pendampingan kepada Petani

Berita

Hadiri Malam Keakraban IMSG, Ini yang Disampaikan Kapolsek Sungai Gelam

Berita

Gerakan Cinta Negeri Juga Nyatakan Ikrar Dukungan Ke AsTon

Berita

Kukuhkan Organisasi Profesi Analis Hukum, Menkumham: Kembalikan Wibawa Hukum di Tengah Masyarakat

Berita

Polres Merangin Bersama PPNS DJP Sumbar-Jambi Amankan Pelaku Tindak Pidana Perpajakan