MERANGIN – Sat Reskrim Polres Merangin bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (KORWAS PPNS) Polda Jambi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat-Jambi amankan pelaku Tindak Pidana Perpajakan.
Pelaku diamankan pada Rabu (26/7/23) sekira pukul 13.00 WIB di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangko Jalan Jenderal Sudirman KM 02 Kelurahan Pamatang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, SH, SIK, MM, Mtr.SOU saat dikonfirmasi Awak media membenarkan perihal penangkapan pelaku Tindak Pidana perpajakan tersebut.
“Benar, perkara tersebut merupakan perkara yang sedang ditangani oleh rekan-rekan kita dari PPNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat-Jambi, berhubung Polri sebagai Korwasnya PPNS, maka berdasarkan Surat Permohonan Bantuan Penangkapan dan Penahanan terhadap AS yang dilayangkan oleh DJP Sumatera Barat – Jambi, kita sifatnya memberikan bantuan Penangkapan dan Penahan terhadap pelaku yang kebetulan pada saat diamankan berada di wilayah hukum Polres Merangin,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly menambahkan bahwa pelaku AS saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Merangin.
“Palaku sudah di Tahan di Mapolres Merangin sedangkan proses penyidikan perkaranya masih tetap ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat-Jambi,” ujajr Ruly.
Pelaku berinisial AS (49) yang berprofesi sebagai Wiraswasta dan merupakan warga Dusun IV Rambe Jaya RT. 032 Desa Payo Lebar, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.
Lanjut Ruly, adapun Modus Operandi yang dilakukan AS yakni dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 dan Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Juni 2020 s.d Juli 2020 dan/keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang No 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 452.059.855,- (Empat Ratus Lima Puluh Dua Juta Lima Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Lima Rupiah).
“Setelah dilakukan penyidikan didapat bukti permulaan yang cukup yang menyimpulkan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang diduga dilakukan oleh AS telah terpenuhi,” tandasnya.(Hms)