Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 20:22 WIB

Sempat Kabur dan Ditangkap di Kabupaten Karo, Pandu Pemilik Gudang Minyak Terbakar Tiba di Jambi Dengan Tangan Diborgol 

Pandu Menggunakan Baju Kaos lengan pendek berwarna biru dongker tiba di bandara setelah sebelum nya sempat kabur ke sumatra utara

 

Bidik Indonesia News, JAMBI – Setelah dilakukan penangkapan di Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara, akhirnya Pemilik gudang minyak ilegal yang terbakar akhirnya tiba di Jambi, dengan menggunakan pesawat Batik Air, Sabtu malam 19.00 wib.

 

Dengan menggunakan kaos berwarna biru dan tangan diborgol yang ditutup jaket, Pandu dikawal langsung oleh Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Arief.

 

Saat ditanya awak media terkait apakah itu gudang miliknya dan keterlibatan oknum, Pandu hanya menyebutkan tunggu saja hasil penyidikan ya,” ujarnya singkat.

BACA LAINNYA  Gunakan Kapal Patroli Klinik Apung, Ditpolairud Kembali Gelar Pengobatan Gratis

 

Ini merupakan Keseriusan Polda Jambi dalam menindaklanjuti terkait aktivitas illegal terutama pasca kebakaran gudang minyak ilegal yang terjadi beberapa waktu lalu di Kota Jambi tidak main-main.

 

Hal ini dibuktikan dengan telah ditangkapnya pemilik yang terlibat dalam insiden terbakarnya gudang minyak ilegal yang terbakar yaitu Pemilik gudang.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory menyebutkan bahwa Polda Jambi telah mengamankan sebanyak 4 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terbakarnya gudang minyak ilegal beberapa waktu lalu.

BACA LAINNYA  Seminar Nasional KNPI Batang Hari, Ombudsman Jambi: Pejabat Publik Tidak Boleh Baper

 

” Pelaku sendiri yaitu Pandu dan EL (Istrinya) serta sopir telah kita tetapkan sebagai tersangka, ” ujarnya.

 

 

 

Dijelaskan Kombes Pol Christian Tory bahwa saat ini Polda terus mengusut sampai tuntas siapa saja yang terlibat dan untuk Pandu sendiri langsung kita bawa ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pungkasnya. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Kalapas Tanjung Balai Asahan Resmi Membuka Kegiatan Skrining Napza.

Berita

Ketua Bhyangkari cabang ,Peduli bagikan sembako pasca kenaikan BBM.

Berita

Terkait Jembatan di Tabrak Tongkang, Kepala BPJN Sebut Jembatan Masih Bisa Dilalui Kendaraan Normal dan Aman

Berita

Peringkat 3 Nasional: Bukti Nyata Transformasi Manajemen ASN di Jambi 

Berita

Satbrimob Polda Jambi Laksanakan Gotong Royong dan Sholat Jum’at di Tebo

Berita

Pengiriman Ganja melalui JnT saat Hari Raya Idul Fitri Digagalkan Polres Tanjab Barat bersama BNNP dan Bea Cukai 

Berita

Ketua IWO Aceh Timur Provinsi Daerah Aceh, Acungi Jempol Kepada Kapolres Aceh Timur.

Berita

Peringatan 1 Tahun, PWI Kota Jambi Periode 2023-2026 Resufle Pengurus, Bendahara Diganti