Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kapolri Sampaikan Terima Kasih Semua Pihak Kapolres Tanjab Timur Cek Tahanan di Rutan Pastikan Kesehatan  Cegah Kekerasan Anak, Kanwil Kemenkumham Jambi Terima Kunjungan LPA Kota Jambi Tinjau Bangunan Bedah Rumah, Kapolres Tanjab Barat : Insya Allah Pekan Pertama Februari Rampung Mahasiswa Asal Jambi Achmad Ivka Raihan Beserta Tim Wakili Indonesia dan Raih Juara II Tingkat Dunia Dalam Kompetisi East Medical Student Conference Nepal  

Home / Berita

Selasa, 10 Januari 2023 - 19:55 WIB

10 Tersangka Suap Uang Ketok Palu Ditahan KPK, M. Juber Pakai Rompi Orange

Bidik Indonesia News, Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan 10 orang dari 28 tersangka kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di gedung merah putih Jakarta, Selasa (10/9).

 

 

“Untuk proses penyidikan. Ditahan sampai 29 Januari mendatang ” kata Pimpinan KPK Johanis Tanak.

 

Sepuluh orang yang langsung di tahan oleh komisi Anti rasuah itu adalah M. Juber, Popriyanto, Ismet Kahar, Tartiniah dari Fraksi Golkar.

 

Kemudian ada Nama Sofyan Ali yang saat ini merupakan anggota DPR RI, lalu Muntalia dan Sainuddin, selanjutnya Rudi Wijaya, Supriyanto. Terakhir Sopian .

BACA LAINNYA  Intip Teknologi Canggih Korlantas Pantau Kelancaran Jalur Tamu VVIP KTT G20 Bali

 

 

 

“Yang lain diharapkan kooperatif untuk pemanggilan selanjutnya,” pintanya..

 

Usai menjalani pemeriksaan, ke 10 anggota DPRD yang terlibat kasus ketok palu tersebut langsung ditahan. Mereka keluar ruang gedung merah putih dengan menggunakan rompi oranye.

 

 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 28 anggota DPRD sebagai tersangka baru kasus suap ketok palu.

 

 

Dari 28 orang tersangka, 12 diantaranya masih berstatus anggota dewan aktif. 11 anggota dewan Provinsi, satu anggota DPR RI. Mereka adalah M. Juber (Golkar), Mesran dan Luhut Silaban (PDIP).

BACA LAINNYA  Ditjenpas-UNODC Beri Penguatan Peningkatanan Layanan Kesehatan Warga Binaan

 

Lalu, ada Supriyanto dan Rudi Wijaya (PKS), Rahima (NasDem), Agus Rama dan Hasyim Ayub (PAN), Bustami Yahya (Gerindra), Hasani Hamid dan Nurhayati (Demokrat), satu lagi Syofyan Ali, anggota DPR RI (PKB).

 

 

 

Para tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ini disangkakan dengan Pasal 12 huruf atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.(Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Presiden Jokowi Lantik Yudo Margono sebagai Panglima TNI

Berita

Danrem 042/Gapu Buka Pelatihan Bintalsik PT. Menara Sentra Rejeki

Berita

Danrem 042/Gapu Pimpin Ziarah Rombongan Dalam Rangka HUT Kodam II/Sriwijaya di TMP Satria Bhakti

Berita

Buka Rakernis Fungsi Intelkam, Ini Penegasan Kapolda Jambi

Berita

Police Goes To School di SMPN 21, Kapolres Tanjab Timur Ingatkan Pelajar Jangan Ikut Geng Motor 

Berita

Ribuan Paket Sembako dari Kapolri Disebar ke Masyarakat di Slum Area Jaksel

Berita

Jalin Silaturahami, Pagelaran Lomba Merpati Kolong Sukses Digelar 

Berita

Ditlantas Polda Jambi Pantau Langsung Situasi Arus Lalu Lintas Jalur Angkutan Batu bara