Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kapolri Sampaikan Terima Kasih Semua Pihak Kapolres Tanjab Timur Cek Tahanan di Rutan Pastikan Kesehatan  Cegah Kekerasan Anak, Kanwil Kemenkumham Jambi Terima Kunjungan LPA Kota Jambi Tinjau Bangunan Bedah Rumah, Kapolres Tanjab Barat : Insya Allah Pekan Pertama Februari Rampung Mahasiswa Asal Jambi Achmad Ivka Raihan Beserta Tim Wakili Indonesia dan Raih Juara II Tingkat Dunia Dalam Kompetisi East Medical Student Conference Nepal  

Home / Berita

Minggu, 5 Desember 2021 - 09:36 WIB

500 Ribu Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai Jambi

Bidik Indonesia News, JAMBI – Sebanyak 500 ribu batang rokok ilegal dengan nilai lebih kurang Rp 200 juta diamankan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Jambi (KPPBC) Jambi.

 

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jambi, Heri Susanto mengatakan barang bukti yang diamankan yakni rokok Luffman merah sebanyak 480 ribu batang dan rokok Luffman silver sebanyak 20 ribu batang, dengan nilai keseluruhan lebih kurang Rp 200 juta .”Untuk perkiraan kerugian negara sekitar Rp 277.500.000,” ujar Heri, Minggu (5/12).

 

 

Heri menyebutkan, rokok ilegal yang diangkut menggunakan mobil pick up Mitsubishi Colt Diesel nopol BH 8762 EJ itu diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, Jumat (3/12) lalu sekira pukul 12.20 WIB.

BACA LAINNYA  Kurang Dari 24 Jam, Sembilan Pelaku Penganiayaan Diringkus Polsek Jaluko

 

Awalnya, Tim P2 Bea Cukai Jambi mendapat informasi akan ada pengiriman rokok ilegal melalui Pelabuhan Roro Kualatungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), menggunakan mobil pick up Mitsubishi Colt Diesel.

 

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim P2 Bea Cukai Jambi begerak menuju Kualatungkal. Setibanya di Kualatungkal, Tim P2 Bea Cukai Jambi langsung melakukan penyiairan, namun mobil yang mengangkut rokok ilegal tersebut tidak ditemukan.

Kemudian diperoleh informasi jika mobil yang menjadi target operasi sudah bergerak dari Kualatungkal dan telah melintas di kawasan Mendalo, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi.

BACA LAINNYA  Jum'at Curhat Polsek Pemayung Dengarkan Pengaduan, Masukan dan Saran Masyarakat Desa Pulau Raman

Dengan cepat, tim bergerak menuju Mendalo, dan setelah dilakukan penyisiran target juga tidak ditemukan.

 

Selanjutnya Tim P2 memperoleh informasi jika mobil yang menjadi target sudah bergerak ke Muarabulian, Kabupaten Batanghari.

 

 

Sekitar pukul 12.00 Tim P2 Bea Cukai Jambi tiba di Muarabulian. Setelah dilakukan penyisiran, mobil yang menjadi target operasi berhasil ditemukan dan diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari.

 

“Hasil pemeriksaan diketahui jika rokok yang diangkut tidak dilengkapi pita cukai,” kata Heru

Guna proses lebih lanjut, barang bukti rokok ilegal serta sopir mobil pengangkut dibawa ke kantor Bea Cukai Jambi. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

6 Lokasi Pengolahan Kayu Di Duga Ilegal DiBeri Garis Polisi

Berita

Dengarkan Keluhan dan Masukan Masyarakat, Kapolsek Jelutung Gelar Jum’at Curhat Terkait Situasi Kamtibmas

Berita

Kasrem 042/Gapu Pimpin Upacara Bendera Mingguan

Berita

Warga Binaan Lapas Kelas II B Kuala Tungkal, Sukses Buat Mesin Pakan Ikan

Berita

Kapolsek Muaro Sebo Terima Curhat Warga Keluhkan Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Desa

Berita

Kapolres Muaro Jambi Resmikan Pos Lantas Terpadu di Simpang 3 Desa Mendalo Darat

Berita

Istri Siri Gantung Diri, Ini Isi Chat Terakhir untuk Suami

Berita

Gunung Kerinci Kembali Erupsi, Warga Diimbau Jauhi Lokasi dalam Radius 3 Km