Kebakaran Landa Pasar Teluk Nilau, Polisi dan Damkar Berjibaku Padamkan Api May Day 2026, PMII Tanjab Barat Turun ke Jalan: Tolak Upah Murah dan Kontrak Berkepanjangan May Day 2026 Tanjab Barat: Dialog Tripartit Bahas Upah Layak, 4.000 Pekerja Rentan Masuk BPJS Peringati May Day 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Kolaborasi Industri dan Kesejahteraan Buruh Banjir Rendam Sarolangun, Brimob Polda Jambi Hadir Bantu Pemulihan

Home / Berita

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:56 WIB

58 TPS Berpeluang Terjadi Pemilu Ulang di Aceh Timur  

 

Jakarta 09, Desember 2025

Keterliban Kepala Desa dan pemilih fikti mendominasi dalil pernohonan pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Nomor Urut 1 Sulaiman-Abdul Hamid.

 

Sidang lanjutan sengketa Pilkada Aceh Timur tahun 2024 digelar di Gedung MK pada tanggal 9/01/2025 dengan agenda mendengarkan Permohonan Pemohon.

 

Dalam sidang lanjutan tersebut, Pemohon didampingi oleh Tim Pengacara Pasangan Calon: Iqbal Farabi, S.H., Kamaruddin, S.H., M.H., Muhammad Reza Maulana, S.H., Zakaria, S.H., Maya Indrasari, S.H., Zulfiansyah, S.H., dan Zahrul,S.H.

 

Dalam sidang lanjutan tersebut, Pemohon menyatakan telah terjadi tingakan Terstruktur, Sistimatis dan Massif (TSM) sehingga mempengaruhi perolehan suara pemohon.

BACA LAINNYA  Koramil 415-01/Suak Kandis Gelar Latihan Bimtek dan Sosialisasi Penanganan Karhutla Bersama Tim Penanggulangan.

 

Adapun tindakan TSM tersebut adalah sebagai berikut: Deklrasi forum Geuchik/Kepala Desa di 2 Kecamatan, terjadi mobilisasi pemilihan, pemilih fiktif sebanyak 58 TPS yang tersebar di 7 kecamatan , tindakan2 tersebut telah mempengaruhi perolehan suara Pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Nomor Urut 1 Sulaiman-Abdul Hamid.

 

Berdasarkan dalil-dalil pernohonan pemohon sangat dimungkinkan Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 58 TPS.

 

Dalam Sidang lanjutan tersebut juga terungkap bahwa daerah2 yang menjadi persoalan merupakan daerah yang pernah bersengketa ke MK pada masa Pileg 2024. Pada waktu itu MK memutuskan untuk melakukan perhitungan suara ulang di daerah tersebut.

BACA LAINNYA  Sinergisitas TNI-POLRI, Kapolda Jambi, Wakapolda dan Danrem 042 Gapu Olahraga Bersama 

 

Salah satu Majelis Hakim Konstitusi mengingatkn bahwa daearah yang menjadi permasalahan TSM saat ini merupakan daerah yang bermasalah ketika Pileg 2024. Hal tersebut menjadi catatan Hakim Konstitusi.

 

Hormat kami,

 

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Nomor Urut 1 Sulaiman-Abdul Hamid.

 

Zainal Abidin pjt

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Jambi Harapkan Masyarakat Dapat Tingkatkan Disiplin dijalan Saat Memasuki Bulan Suci Ramadhan

Berita

Yamaha X Max Akan Menenami Lilik Gunawan Menuju Tahun Suci Mekkah Tahun 2023

Berita

Kapolres Sarolangun Pimpin Upacara Sertijab Dua Kabag, Tiga Kasat dan Tiga Kapolsek

Berita

Berbagi Kasih, Satuan Brimob Polda Jambi Bagikan Sembako ke Panti Asuhan 

Berita

Yamaha Nmax Turbo Sudah Hadir Di Jambi

Berita

Upacara Kenaikan Korps Raport Prajurit Korem 042 Gapu Dipimpin Langsung Brigjen TNI Supriono

Berita

Rutin Gelar Jum’at Berbagi, Polsek Pantee Bidari Polres Aceh Timur Berikan Sembako kepada Masyarakat Kurang Mampu

Berita

Tendangan Kick Off Oleh Dandim, Tandai Bergulirnya Liga Santri di Wilayah Kodim 0419/Tanjab