Mediasi Hingga Larut Malam, Wagub Aceh Selesaikan Perselisihan APBK Aceh Singkil 2026 Jaga Lapas Tetap Kondusif, Kalapas dan Ka KPLP Beri Pengarahan tentang Ketertiban Tiga Kali Dipanggil, CJH Sungai Penuh Pilih Batalkan Berangkat Haji Dialog dengan Pedagang, Wako Alfin Serap Aspirasi di Pasar Tanjung Bajure Wawako Azhar Ikuti Panen Jagung, Dorong Swasembada Pangan di Sungai Ning

Home / Berita

Senin, 31 Oktober 2022 - 20:02 WIB

8 Lokasi Kamera ETLE Terpasang di Kota Jambi, Tiga Bulan Terakhir Satlantas Polresta Jambi Catat 51.782 Pelanggaran

Bidik Indonesia News, JAMBI – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pekan lalu mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 yang isinya menginstruksikan penindakan Korlantas pada pelanggar lalu litnas tidak menggunakan tindak tilang manual.

 

Sebagai gantinya penindakan mengandalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersedia dua jenis, statis dan mobile. ETLE statis merupakan kamera pemantau yang berada di titik-titik tertentu, sedangkan ETLE mobile berupa kamera yang dibawa petugas seperti ponsel atau di kendaraan patroli.

 

Saat ini Ditlantas Polda Jambi telah memasang 8 titik CCTV di Kota Jambi yang bisa digunakan Satlantas Polresta Jambi untuk merekam tindak pelanggaran yang dilakukan para pengguna jalan dan akan dilakukan tilang ETLE bagi para pelanggar.

BACA LAINNYA  Tim Satgas Pangan Polda Jambi dan Provinsi Cek serta Pantau Harga Bahan Pokok Pasca Idul Fitri

 

Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahman menyebutkan, 8 titik kamera ETLE yang telah terpasang di Kota Jambi diantanranya yaitu di Simpang Sukorejo, Simpang Adipura, Simpang Talang Banjar, Simpang Jelutung, Simpang Bank Mandiri, Simpang Bata, Simpang BI dan Simpang Pall 10.

 

” 8 Kamera tersebut digunakan untuk merekam data para pelanggar lalu lintas, ” ungkapnya.

 

Dijelaskan Kasat Lantas, selama Operasi Zebra pada tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022 Satlantas Polresta Jambi mencatat total pelanggaran lalu lintas sebanyak 7.243 pelanggaran dan pasal yang banyak dilanggar yaitu Safety belt untuk roda empat 3.867, tidak memakai helm 1.658 dan menerobos lampu merah 1.718 pelanggaran dan telah dikirim surat konfirmasi sebanyak 395.

BACA LAINNYA  Dalam Rangka Operasi Mantap Praja Pilkada Serentak 2024, Danyon B Pelopor Sat Brimob Polda Jambi Kompi 3 Batalyon Cek Persiapan Personil

 

” Sedangkan untuk tilang ETLE sebanyak 83 tilang, ” lanjut Kompol Aulia Rahman.

 

Lebih lanjut Kasat Lantas Polresta Jambi mengungkapkan untuk data ETLE tiga bulan terakhir selama 1 Agustus – 27 Oktober 2022 Satlantas Polresta Jambi mencatat pelanggaran lalu lintas sebanyak 51.782 pelanggaran dengan pasal pelanggaran Safety belt 25863, tidak memakai helm 9969, dan menerobos lampu merah 15.950 pelanggar.

 

” Untuk Total surat konfirmasi kita telah memgirimkan sebanyak 2169 dan 457 tilang,” pungkasnya. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Nawan Eks Kombatan GAM 05 Idi Siap Dukung Mualem Calon Gubernur Aceh Dan H.Tole Bupati Aceh Timur.

Berita

Tak Hanya Amankan Para Pelaku, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Barang Bukti Minyak Hasil Ilegal Driling

Berita

Ketua Panwascam Taman Rajo Lantik PPKD

Berita

Tiga Hal Yang Disampaikan Kapolsek Simpang Ulim Saat Menjadi Pembina Upacara di MAN 4 Aceh Timur

Berita

Terkait Angkutan Batubara, Polda Jambi Berharap Dirjen Pertambangan Lakukan Sanksi Bagi Perusahaan Melanggar

Berita

KPU 20 Provinsi di Lantik, Iron Sahroni Jadi Ketua KPU Provinsi Jambi 

Berita

Dekat Dengan Masyarakat, Polairud Polda Jambi Gelar Buka Puasa Bersama Masyarakat Pesisir

Berita

Kapolres Muaro Jambi Pimpin Serah Terima Jabatan Wakapolres