Musrenbang dan Rembuk Stunting Tahun Anggaran 2027 Desa Paya Dua Kalapas Cibinong Wisnu Putranto Dipecat Buntut Temuan Fasilitas Mewah Perumda Tirta Sakti Kerinci HUT ke-36, Bupati Ingatkan Sejumlah PR yang Harus Diselesaikan Hadir di HUT ke-81 TNI, Kapolres Aceh Timur Tegaskan TNI-Polri Solid Jaga NKRI Gerak Cepat! Polsek Sekernan Bongkar Diduga Basecamp Sabu di Pulau Kayu Aro, 2 Paket Sabu Diamankan

Home / Berita

Senin, 31 Oktober 2022 - 20:02 WIB

8 Lokasi Kamera ETLE Terpasang di Kota Jambi, Tiga Bulan Terakhir Satlantas Polresta Jambi Catat 51.782 Pelanggaran

Bidik Indonesia News, JAMBI – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pekan lalu mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 yang isinya menginstruksikan penindakan Korlantas pada pelanggar lalu litnas tidak menggunakan tindak tilang manual.

 

Sebagai gantinya penindakan mengandalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersedia dua jenis, statis dan mobile. ETLE statis merupakan kamera pemantau yang berada di titik-titik tertentu, sedangkan ETLE mobile berupa kamera yang dibawa petugas seperti ponsel atau di kendaraan patroli.

 

Saat ini Ditlantas Polda Jambi telah memasang 8 titik CCTV di Kota Jambi yang bisa digunakan Satlantas Polresta Jambi untuk merekam tindak pelanggaran yang dilakukan para pengguna jalan dan akan dilakukan tilang ETLE bagi para pelanggar.

BACA LAINNYA  Terjaring Operasi Pekat, 4 Pengunjung Grand Club Positif Narkoba. 

 

Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahman menyebutkan, 8 titik kamera ETLE yang telah terpasang di Kota Jambi diantanranya yaitu di Simpang Sukorejo, Simpang Adipura, Simpang Talang Banjar, Simpang Jelutung, Simpang Bank Mandiri, Simpang Bata, Simpang BI dan Simpang Pall 10.

 

” 8 Kamera tersebut digunakan untuk merekam data para pelanggar lalu lintas, ” ungkapnya.

 

Dijelaskan Kasat Lantas, selama Operasi Zebra pada tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022 Satlantas Polresta Jambi mencatat total pelanggaran lalu lintas sebanyak 7.243 pelanggaran dan pasal yang banyak dilanggar yaitu Safety belt untuk roda empat 3.867, tidak memakai helm 1.658 dan menerobos lampu merah 1.718 pelanggaran dan telah dikirim surat konfirmasi sebanyak 395.

BACA LAINNYA  Peringati Hari Kebangkitan Nasional Dandim 0416/Bute Pimpin Upacara Bendera

 

” Sedangkan untuk tilang ETLE sebanyak 83 tilang, ” lanjut Kompol Aulia Rahman.

 

Lebih lanjut Kasat Lantas Polresta Jambi mengungkapkan untuk data ETLE tiga bulan terakhir selama 1 Agustus – 27 Oktober 2022 Satlantas Polresta Jambi mencatat pelanggaran lalu lintas sebanyak 51.782 pelanggaran dengan pasal pelanggaran Safety belt 25863, tidak memakai helm 9969, dan menerobos lampu merah 15.950 pelanggar.

 

” Untuk Total surat konfirmasi kita telah memgirimkan sebanyak 2169 dan 457 tilang,” pungkasnya. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Wagub Aceh Dampingi Mendagri, Pastikan Penanganan Pengungsi dan Infrastruktur Pascabencana Terakselerasi

Berita

Penguatan Kepribadian WBP, Lapas Banda Aceh Gelar Pengajian Rutin Bersama Kemenag Aceh Besar.

Berita

Alami Rusak Parah, Rehab Pustu Menjadi Skala Prioritas Musrenbang Desa Sungai Itik

Berita

Perkenalkan Tugas Polisi, Polsek Nurussalam Gelar Polisi Sahabat Anak Bersama TK dan Paud Terpadu Taman Ceria Gampong Blang Panjo

Berita

Pastikan Penyusunan dan Kondisi Surat Suara Dalam Keadaan Baik, Kapolresta Jambi Cek Langsung ke Gudang Logistik

Berita

Bentuk Karakter Generasi muda, Dandim 0415/Jambi Gelar Persami

Berita

Ajak Peduli Sesama Pengurus Karang Taruna Bungo Bagikan Paket Sembako Kepanti Asuhan 

Berita

Pekerja Belum Didaftarkan Perusahaan Jadi Peserta JKN? Ini Solusinya