Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Minggu, 26 Februari 2023 - 20:04 WIB

Bocah 7 Tahun di Merangin Tewas Dipukuli dengan Gagang Sapu, Ibu Korban Ditahan

JAMBI – Bocah laki-laki berusia 7 tahun di Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi berinisial DF tewas setelah dipukuli oleh ibu kandungnya berinisial WN (32) dengan gagang sapu.

 

Penganiayaan tersebut terjadi lantaran sang ibu emosi korban menolak saat diminta untuk mengisi ember dengan air.

 

“Pelaku yakni bu korban sudah diamankan di Polres Merangin,” ungkap Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayuda Putra via pesan WhatsApp, Minggu (26/2/23).

 

Kasat mengatakan kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi pada Jumat (24/2/23) sekira pukul 09.00 WIB, ketika korban DF sedang asyik bermain.

 

Saat itu ibunya meminta korban mengisi ember dengan air. Lantaran sedang bermain, DF tidak menuruti perintah ibunya.

 

Pelaku merasa emosi melihat anaknya yang terus bermain. Dia lalu memukul korban menggunakan gagang sapu.

BACA LAINNYA  Sukseskan GDPRR, Kapolri Siapkan Skenario Pengamanan Hingga Genjot Vaksin Booster di Bali 

 

“Dari pemeriksaan, pelaku memgaku memukul 2 x diperut, menendang 3 x dibagian perut dan membenturkan kepala korban ke lantai,” jelas Kasat Reskrim.

 

“Tidak hanya itu, pelaku juga memukul menggunakan tangan ke bagian wajah,” sambung Kasat.

 

Setelah kejadian itu, pelaku kemudian meninggalkan korban pergi bekerja. Sedangkan korban dijaga oleh kakak perempuannya.

 

Korban Meninggal dunia

 

Pasa pemukukan itu korban tidur dikamar. Sekitar pukul 12.00 WIB, kaka korban merasa ada yang aneh sebab korban tidur dalam kondisi mendengkur sangat keras.

 

Kejadian tak biasa itu membuat kakak perempuan yang menjaga korban panik. Dia pun membangunkan korban dari tidurnya, namun tak kunjung bangun.

 

Karena sampai pukul 16.00 WIB korban tak kunjung bangun dari tidur, kakak perempuan korban kembali menelepon pelaku.

BACA LAINNYA  Operasi Lilin 2022 Polres Tanjab Barat Dirikan 3 Posyan dan 1 Pospam

 

Pelaku pulang. Namun kondisi korban tetap tertidur mendengkur.

 

Sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku membawa korban ke RSUD Kolonel Abundjani Bangko untuk menjalani perawatan medis.

 

Akan tetapi nasib berkata lain, pada Sabtu (25/2/23) pukul 01.00 WIB, bocah tersebut meninggal dunia.

 

Pelaku Ditangkap

 

Dari peristiwa ini. Polisi Polres Merangin selanjutnya menangkap ibu korban.

 

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa hasil visum dari RSUD Kolonel Abundjani Bangko.

 

Pelaku akan dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

“Pelaku yakni ibu korban kita amankan di Mapolrea Meranging,” tutup Kasat Reskrim AKP Lumbrian.(Red)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Empat Kapolsek  dan sejumlah PJU di Polres Tanjab Barat berganti.

Berita

Polda Jambi Turunkan 330 Personel, Amankan Jalannya Autopsi Ulang Brigadir J

Berita

Yamaha Rilis Warna Baru Jupiter Z1 Makin Sporty dan Modern, Dukung Mobilitas Pengendara

Berita

Personel Intel Jajaran Korem 042/Gapu Ikuti Binkom Apintel/Pam TNI di Balai Prajurit

Berita

Kualitas Udara Memburuk, PW IWO Jambi Bagi 2 Ribu Masker

Berita

BNNP Jambi Ungkap 28 Kasus Pidana Selama Tahun 2022

Berita

Merasa Dirugikan 18 Juta Oleh Anggota Polres Tebo Terkait Kasus Narkoba, AKBP Fitria : Tim Sedang Lakukan Penelusuran

Berita

Bertanding di Porprov Bangka Barat 2023, Ketua Kontingen Porprov Bangka Tengah Berikan Dukung Penuh Untuk Atlet