Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Rabu, 15 Maret 2023 - 20:16 WIB

Kadis Kominfo Jambi Buka Kegiatan Sosialisasi Belanja Online Media

Jambi – Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jambi melaksanakan sosialisasi belanja online media kepada sejumlah wartawan di Aula BKD Provinsi Jambi pada Selasa (14/03/2023). Acara dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah.

 

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Diskominfo menghadirkan COO Partojambe, Febianugrah, sebagai narasumber mengisi acara kepada sejumlah awak media. Acara tersebut dihadiri puluhan wartawan yang mewakili dari perusahaan media.

 

Dalam sambutannya, Kadis Kominfo menyampaikan pentingnya belanja online terhadap media yang menjadi mitra Pemerintahan Provinsi Jambi.

 

“Kita menghadirikan Partojambe yang akan memberikan pemahaman tentang belanja online media” jelas Ariansyah.

 

Partojambe merupakan aplikasi belanja yang telah berkerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) sehingga dapat menjadi mitra penyedia untuk instansi pemerintah. Begitu juga hal dengan Pemerintah Provinsi Jambi, dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jambi.

BACA LAINNYA  Danrem 042 Gapu Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan VVIP Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI

 

“Kita menyediakan jasa pelayanan untuk belanja pemerintah daerah. Tidak hanya belanja media tetapi juga sejumlah produk belanja lainnya” ujarnya.

 

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dan berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan Nomor 58 Tahun 2022 tentang Pihak Lain Pemungut Pajak Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah merupakan ketentuan yang menjadi pokok bahasan dalam sosialisasi tersebut.

BACA LAINNYA  Kasrem 042/Gapu Ikuti Rapurna TMMD ke 43 Tahun 2022 Secara Virtual

 

Sebagaimana yang disampaikan Ferianugrah, ada dua jasa belanja yang tersedia di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) yaitu Katalog dan Marketplace, dan Partojambe sudah terdaftar di Marketplace LKPP.

 

“Untuk persyaratan pembuatan akun belanja di Partojambe cukup dengan KTP, NPWP pribadi, NIB perusahaan, nomor rekening, dan email” tegasnya. Kita juga tidak ada MoU dengan instansi manapun, kita hanya menyediakan jasa belanja penjualan” tambahnya. (Red).

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Intip Teknologi Canggih Korlantas Pantau Kelancaran Jalur Tamu VVIP KTT G20 Bali

Berita

Ojk Dorong Penguatan Pertahanan Tiga Lapis Di Industri Jasa Keuangan

Berita

Gelar Festival Sepak Bola Usia Dini “SSB Golazo” test Mental Anak Didiknya

Berita

Sidak di Samsat, Kapolda Jambi : Anggota Harus Berikan Layanan Prima Ke Masyarakat

Berita

13.687 KPM di Tanjabbar Menerima Kompensasi BBM, Bupati Himbau Gunakan Dengan Bijak

Berita

Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Berita

Lanjutkan Program, Bambang Suwito Kades Incumbent Desa Bangun Karya Kembali Maju Pada Pilkades Serentak

Berita

Soal Brigjen Endar, Kapolri Tegaskan Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi