Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Kamis, 16 Maret 2023 - 18:52 WIB

Direncanakan , Mobilisasi Batubara Akan Kembali Dihentikan 18 Maret Mendatang

 

JAMBI – Aktivitas mobilisasi angkutan batu bara direncanakan kembali dihentikan sementara waktu mulai hari Sabtu, 18 Maret 2023 mendatang, hal tersebut dikatakan Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi.

Ditambahkannya, salah satu dasar di hentikannya aktivitas batu bara tersebut, dikarenakan ada beberapa syarat yang belum terpenuhi, salah satunya yakni, belum terpasangnya rambu-rambu larangan parkir, jalan nasional yang belum diperbaiki dan pembentukan satgas angkutan batu bara belum terlaksanakan.

“Tadi saya rapat bersama Kakorlantas dan Kementrian Perhubungan, bahwa angkutan batu bara boleh beraktivitas lagi jika semua persyaratan diatas terpenuhi,” katanya saat diwancarai media ini, Kamis (16/3/2023).

BACA LAINNYA  Kemacetan Kembali Terjadi Akibat Konflik Masyarakat Kumpe dan Angkatan Batu bara, Ditlantas Polda Jambi Kembali Berlakukan Diskresi Kepolisian

Ditambahkan Dhafi, dihentikannya aktivitas angkutan batu bara ini untuk menghindari kemacetan di jalan nasional dan juga banyak komitmen yang belum terpenuhi oleh pemerintah Provinsi Jambi.

“Salah satunya pemasangan rambu dilarang parkir di bahu jalan, ini merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, gimana Polantas mau menindak dasarnya tidak ada, hanya bisa mengusir saja tampa bisa menindak,” sebutnya.

BACA LAINNYA  Hingga Tanggal 30 April Angkutan Batu bara dan Barang Tak Boleh Melintas Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran

Selain itu, Dhafi menyebutkan, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi diberi waktu 1 minggu untuk memasang rambu-rambu larangan parkir dibahu jalan menggunakan spanduk di tempat larangan kendaraan memarkir, sampai saat ini belum terpenuhi.

“Itu permasalahan rambu-rambu larangan parkir yang belum permanen, belum lagi masalah pemeriksaan tonase kendaraan batu bara, ini tanggung jawab Dinas Perhubungan, karena kebijakan melintasi jalan nasional tersebut adalah kewenangan mereka,” tandasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Tingkatkan Sinergisitas dan Pererat Silaturahmi, Lapas Kelas IIA Jambi Ngopi Bareng Awak Media

Berita

Korem 042/Gapu Gelar Penyuluhan Hukum

Berita

Gubernur Al Haris Perkokoh Peran Camat Di Masyarakat

Berita

Gubernur Al Haris Saksikan Final Tilawah Al-Qur’an Golongan Dewasa 

Berita

Tim SAR Gabungan Temukan Korban yang Hilang di Area Pertambangan Kabupaten Sarolangun

Berita

Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Ini Amanat Kapolda Jambi

Berita

Kapolri: Sampai Saat Ini Pengamanan KTT G20 Berjalan Lancar dan Tak Ada Gangguan

Berita

Menuju Kabupaten Kerinci, Kapolda Jambi Sambangi Koramil 420-07 Sungai Manau