Gelar Konferensi Pers ,Iskandar Usman Al’farlky Tegas: “Ini Fitnah, Saya akan Tempuh Jalur Hukum!” Wabup Katamso Sambut Kunjungan DPR RI Cek Endra, Bahas Percepatan Infrastruktur dan Energi di Tanjab Barat Ikuti Virtual Meeting Ditjenpas, Lapas Banda Aceh Siap Panggil Kembali Warga Binaan Pasca Bencana DPRD Tebo Desak Jalan Padang Lamo dan Simpang Betung-Pintas Dibangun, Soroti Dana Inpres Rp60 M yang Belum Cair Komitmen Zero Halinar, Lapas Kualatungkal Geledah Blok Hunian Binaan

Home / Berita

Sabtu, 25 Maret 2023 - 10:03 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Gerebek Gudang Berisi Ratusan Bal Pakaian Bekas

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi melalui Subdit Indagsi berhasil menggerebek gudang yang berisi ratusan bal pakaian bekas di Desa Pondok Meja, Kabupaten Muaro Jambi, Jum’at malam (24/3/23).

 

Tidak hanya Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, namun penggerebekan dilakukan bersama tim dari Bea Cukai serta tim Polsek Mestong.

 

Di dalam gudang tersebut terlihat tumpukan karung besar yang berisi pakaian seperti baju dan celana terdapat di dalam gudang dengan jumlah diatas 100 bal lebih.

 

Saat diwawancarai, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory melalui Kasubdit Indagsi AKBP Rivanda mengatakan bahwa gudang yang berisi ratusan bal pakaian bekas ini kita lakukan penggerebekan karena adanya laporan masyarakat, dan setelah kita lakukan pengecekan ternyata ada 134 bal pakaian bekas.

BACA LAINNYA  Rutan Kelas I Tangerang Tebar Kepedulian, Gelar' Bakti Sosial Hari Bakti IMIPAS 2025.

 

” Untuk sementara di dalam gudang ada 134 bal pakaian bekas yang rata-rata bekas barang impor, ” ujarnya, Jum’at malam, (24/3/23).

 

Ada tiga orang yang turut diamankan yang merupakan mengetahui pemilik gudang.

 

Lebih lanjut, AKBP Rivanda mengatakan bahwa kemungkinan besar pakaian bekas ini merupakan barang impor dari luar negeri karena adanya merek dari luar negeri yang tertulis pada karung-karung pakaian bekas.

BACA LAINNYA  Prajurit Kompi Senapan B Yonif 142/Kj Melatih Paskibra Kabupaten Tebo

 

Untuk hasil pengakuan saksi yang kita amankan ini rencananya pakaian bekas ini nantinya akan di edarkan di Provinsi Jambi.

 

” Nantinya akan kita koordinasi lebih lanjut dengan pihak Bea Cukai terkait pakaian bekas ini, dan untuk sementara pakaian bekas ini kita amankan, ” pungkasnya.

 

Untuk diketahui, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut dugaan penyelundupan pakaian bekas impor ke Indonesia yang berdampak terganggunya industri tekstil dalam negeri. (Syah)

Share :

Baca Juga

Berita

Bea Cukai Langsa kembali melakukan penindakan ratusan unggas impor ilegal dan pemusnahan dengan Badan Karantina

Berita

Diduga Keracunan MBG di SMPN 03 Kembang Seri, 7 Siswa Dilarikan ke Klinik

Berita

Angkat Soal Dedikasi Awak Mobil Tangki Elnusa Petrofin, Feature Pemred Jambi Ekspres Raih Juara 1 Pena Petrofin Award 2025

Berita

Perkuat Sinergitas Statistik Berkualitas, Diskominfo dan Bappeda Tanda Tangani Komitmen Bersama BPS Provinsi Jambi

Berita

Tingkatkan Layanan Angkutan Perintis Di Wilayah 3tp, Ditjen Hubdat Gelar Rapat Kerja Teknis

Berita

Polisi Rimba Ajak Warga SAD Meriahkan HUT RI ke 77 Dengan Berbagai Lomba

Berita

Gubernur Al Haris Perkokoh Peran Camat Di Masyarakat

Berita

Dr. Iswadi, M.Pd. Ungkap Perbedaan Kesejahteraan Guru Indonesia dan Malaysia