Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Kamis, 30 Maret 2023 - 12:54 WIB

Dalam Sepekan, Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Amankan 44,1 Kg Sabu dan 24.924 Butir Pil Ekstasi

JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi dalam kepemimpinan Irjen Rusdi Hartono mengungkapkan sekitar 44,1 kilogram sabu-sabu dan + 24.924 butir pil ekstasi dari dua laporan polisi.

Itu merupakan jumlah pengungkapan yang fantastis hanya dalam waktu lebih kurang 1 minggu.

Pengungkapan pertama pada Minggu 19 Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIB dengan barang bukti 14 kg sabu-sabu dan 9.969 butir pil ekstasi di salah satu tempat Ekspedis di Kota Jambi.

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, SIK, MH mengatakan dari hasil penyelidikan barang haram tersebut akan dikirim ke Pulau Jawa.

BACA LAINNYA  Tak Hanya Gelar Malam Silaturahmi Kemitraan Korem 042 Gapu, Brigjen TNI Supriono Turut Izin Pamit Sebagai Danrem 042 Gapu

Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, kata Thomas, akan diedarkan di wilayah Pulau Jawa.
“Ini Narkotika tujuan ke Pulau Jawa,” katanya kepada wartawan saat pres rilis di Mapolda Jambi, Selasa (21/3/23).

Dua orang kurir inisial NH dan BK telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Pengungkapan kedua, pada Senin 27 Maret 2023 sore, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi kembali mengungkap peredaran narkoba dengan 4 orang tersangka berinisial YF, CD, ZI dan BN.

Tak tanggung-tanggung dalam pengyngkapan ini narkoba jenis sabu seberat 30,1 kilogram dan 14.598 pil Ekstasi berhasil diungkap.

BACA LAINNYA  Kapolri: Sampai Saat Ini Pengamanan KTT G20 Berjalan Lancar dan Tak Ada Gangguan

Tempat Kejadian Peristiwa di kawasan Jalan Lintas Timur, Rantau Badak, Tanjung Jabung Barat.

“Dari para tersangka itu kita amankan Barang Bukti berupa 30.134,343 Gram atau 30,1 KG Narkotika jenis Sabu dan 14.958 Butir Pil Ekstasi,” terang Kombes Pol Thomas Panji, SIK, MH saat gelar pres rilis di Lobby Gedung Utama Mapolda Jambi, Rabu (29/3/23).

Thomas Panji menegaskan seluruh barng bukti nanti akan dimuskankan, dan pemusnahannya akan di acarakan dan disaksikan secara transparan.

“Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini,” tandasnya.(Red)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Jelang Hari Bhayangkara Ke 76,Antusias Personil Polres Muaro Jambi Ikuti Kegiatan Donor Darah

Berita

Satlantas Polres Aceh Timur ‘Jumat Berbagi’ Kebaikan Dengan Dayah

Berita

Pimpin Apel Aksi Nyata Tertib Berlalu Lintas, Ini Yang Sampaikan Kapolda Jambi

Berita

Kunjungi Polres Sarolangun, Kapolda Jambi : Ciptakan Situasi Kamtibmas Tidak Bisa Dilakukan Sendiri 

Berita

Atas Keluhan Masyarakat Polres Aceh Timur Kembali Amankan Pelaku Tindak Pidana Judi Online

Berita

Selain Di Hadiri Ribuan Penonton , Turnamen Sepak Bola di Sungai Jambat Juga Dihadiri Langsung Anggota DPRD Provinsi Jambi Sukmawati Mappasessu

Berita

3 Orang Pelaku Curanmor di Bekuk Saat Melakukan Open BO

Berita

Kapolres Kerinci Terima Silaturahmi Ketua KPU Kota Sungai dan Kabupaten Kerinci