Polsek Tungkal Ulu Berhasil Amankan Enam Tersangka Narkoba dalam Operasi Predator Narkotika Tindaklanjuti arahan Presiden, Pemkab Tanjung Jabung Barat Gelar Gerakan Nasional Indonesia ASRI Dukung Ketahanan Pangan, Kapolres Tanjab Barat Pimpin Groundbreaking SPPG Betara secara Virtual bersama Presiden RI PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Gelar Kegiatan Gotong Royong Dukung Gerakan Nasional Kebersihan Lingkungan Kunjungi Polres Tanjab Barat , Wakapolda Jambi Tekankan Pelayanan Prima dan Sinergitas

Home / Berita

Rabu, 15 Maret 2023 - 20:16 WIB

Kadis Kominfo Jambi Buka Kegiatan Sosialisasi Belanja Online Media

Jambi – Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jambi melaksanakan sosialisasi belanja online media kepada sejumlah wartawan di Aula BKD Provinsi Jambi pada Selasa (14/03/2023). Acara dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah.

 

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Diskominfo menghadirkan COO Partojambe, Febianugrah, sebagai narasumber mengisi acara kepada sejumlah awak media. Acara tersebut dihadiri puluhan wartawan yang mewakili dari perusahaan media.

 

Dalam sambutannya, Kadis Kominfo menyampaikan pentingnya belanja online terhadap media yang menjadi mitra Pemerintahan Provinsi Jambi.

 

“Kita menghadirikan Partojambe yang akan memberikan pemahaman tentang belanja online media” jelas Ariansyah.

 

Partojambe merupakan aplikasi belanja yang telah berkerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) sehingga dapat menjadi mitra penyedia untuk instansi pemerintah. Begitu juga hal dengan Pemerintah Provinsi Jambi, dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jambi.

BACA LAINNYA  Satukan Visi dan Misi Pegawai, Lapas Idi Gelar Rapat Dinas

 

“Kita menyediakan jasa pelayanan untuk belanja pemerintah daerah. Tidak hanya belanja media tetapi juga sejumlah produk belanja lainnya” ujarnya.

 

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dan berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan Nomor 58 Tahun 2022 tentang Pihak Lain Pemungut Pajak Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah merupakan ketentuan yang menjadi pokok bahasan dalam sosialisasi tersebut.

BACA LAINNYA  Tiga Putra Tanjab Barat Akan Mengikuti Magang Kerja di Jepang

 

Sebagaimana yang disampaikan Ferianugrah, ada dua jasa belanja yang tersedia di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) yaitu Katalog dan Marketplace, dan Partojambe sudah terdaftar di Marketplace LKPP.

 

“Untuk persyaratan pembuatan akun belanja di Partojambe cukup dengan KTP, NPWP pribadi, NIB perusahaan, nomor rekening, dan email” tegasnya. Kita juga tidak ada MoU dengan instansi manapun, kita hanya menyediakan jasa belanja penjualan” tambahnya. (Red).

Share :

Baca Juga

Berita

Pemuda Tanjabtim Jadi Korban Kekerasan di Jalan Mudung Darat, Polsek Muaro Sebo Selidiki Pelaku

Berita

Karya Bakti TNI Satgas Pamtas RI-PNG Yonif RK 111/KB Bersama Masyarakat Pedalaman Perbatasan Ciptakan Lingkungan Yang Bersih

Berita

Bidhumas Polda Jambi Gelar Ngopi Bareng bersama Penggiat Medsos dan Wartawan Pasca Pilkada 

Berita

Seorang Korban Luka Bakar Akhirnya Meninggal

Berita

Tempuh Ratusan Kilometer Menembus Belantara Hutan, Dandim 0416/Bute Cek Kesiapan Instrumen Mitigasi Karhutla

Berita

Kapolres Aceh Timur Pimpin Upacara Pelantikan Jabatan Kabag SDM dan Serah Terima Jabatan Kapolsek

Berita

Wako Alfin Dampingi Safari Ramadhan Gubernur Jambi di Masjid Jamik Kumun

Berita

Bentuk Pelayanan Prima Polri kepada Masyarakat, Polres Tanjab Timur Resmikan Ruang Pelayanan Terpadu dari SKK Migas PetroChina