Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Rabu, 15 Maret 2023 - 20:16 WIB

Kadis Kominfo Jambi Buka Kegiatan Sosialisasi Belanja Online Media

Jambi – Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jambi melaksanakan sosialisasi belanja online media kepada sejumlah wartawan di Aula BKD Provinsi Jambi pada Selasa (14/03/2023). Acara dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah.

 

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Diskominfo menghadirkan COO Partojambe, Febianugrah, sebagai narasumber mengisi acara kepada sejumlah awak media. Acara tersebut dihadiri puluhan wartawan yang mewakili dari perusahaan media.

 

Dalam sambutannya, Kadis Kominfo menyampaikan pentingnya belanja online terhadap media yang menjadi mitra Pemerintahan Provinsi Jambi.

 

“Kita menghadirikan Partojambe yang akan memberikan pemahaman tentang belanja online media” jelas Ariansyah.

 

Partojambe merupakan aplikasi belanja yang telah berkerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) sehingga dapat menjadi mitra penyedia untuk instansi pemerintah. Begitu juga hal dengan Pemerintah Provinsi Jambi, dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jambi.

BACA LAINNYA  Polres Tanjab Barat bersama Pemkab Sosialisasi Sejak Dini Bahaya Narkoba di Sekolah Dasar

 

“Kita menyediakan jasa pelayanan untuk belanja pemerintah daerah. Tidak hanya belanja media tetapi juga sejumlah produk belanja lainnya” ujarnya.

 

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dan berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan Nomor 58 Tahun 2022 tentang Pihak Lain Pemungut Pajak Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah merupakan ketentuan yang menjadi pokok bahasan dalam sosialisasi tersebut.

BACA LAINNYA  Community Service Legal Counseling About Waste Management At Sungai Putri, Danau Sipin, Jambi City

 

Sebagaimana yang disampaikan Ferianugrah, ada dua jasa belanja yang tersedia di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) yaitu Katalog dan Marketplace, dan Partojambe sudah terdaftar di Marketplace LKPP.

 

“Untuk persyaratan pembuatan akun belanja di Partojambe cukup dengan KTP, NPWP pribadi, NIB perusahaan, nomor rekening, dan email” tegasnya. Kita juga tidak ada MoU dengan instansi manapun, kita hanya menyediakan jasa belanja penjualan” tambahnya. (Red).

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Candi Muaro Jambi Di Penuhi Police Line, Ada Apa?

Berita

Kapolda Jambi Sampaikan Pesan Moral kepada Siswa SMA Taruna Nusantara Magelang saat Silaturahmi 

Berita

MTQ Tingkat Kelurahan Sungai Bengkal Berjalan Sukses

Berita

Banjir dan Longsor di Sumbar, 19 Orang Meninggal dan 7 Orang Hilang

Berita

10 Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Ditangkap Ditreskrimum Polda Jambi

Berita

Kapolda Jambi Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi Pengurus PGRI

Berita

Pencapaian Kinerja Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Mengalami Peningkatan di Tahun 2022

Berita

Lounching Program Unggulan Pangdam II/Sriwijaya “Dapur Masuk Sekolah”