Wagub Aceh: Ulama Kunci Jaga Syariat dan Keutuhan Masyarakat Imigrasi Kerinci Tingkatkan Pemahaman Publik, Pastikan Layanan Paspor Cepat dan Transparan Kapolres Tanjab Barat Perkuat Sinergi Bersama Serikat Pekerja di Tebing Tinggi DPC PDI Perjuangan Kota Sungai Penuh Gelar Fit and Proper Test Calon Ketua PAC  Kapolres Tanjab Barat Beri Penghargaan Kepada Dua Personel Atas Dedikasi Tinggi Dalam Tugas Kepolisian

Home / Berita

Rabu, 15 Maret 2023 - 20:16 WIB

Kadis Kominfo Jambi Buka Kegiatan Sosialisasi Belanja Online Media

Jambi – Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jambi melaksanakan sosialisasi belanja online media kepada sejumlah wartawan di Aula BKD Provinsi Jambi pada Selasa (14/03/2023). Acara dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah.

 

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Diskominfo menghadirkan COO Partojambe, Febianugrah, sebagai narasumber mengisi acara kepada sejumlah awak media. Acara tersebut dihadiri puluhan wartawan yang mewakili dari perusahaan media.

 

Dalam sambutannya, Kadis Kominfo menyampaikan pentingnya belanja online terhadap media yang menjadi mitra Pemerintahan Provinsi Jambi.

 

“Kita menghadirikan Partojambe yang akan memberikan pemahaman tentang belanja online media” jelas Ariansyah.

 

Partojambe merupakan aplikasi belanja yang telah berkerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) sehingga dapat menjadi mitra penyedia untuk instansi pemerintah. Begitu juga hal dengan Pemerintah Provinsi Jambi, dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jambi.

BACA LAINNYA  RPA dan Ibu Wakil Gubernur Aceh Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Panti di Rumah Seujahtera Anuek Nanggroe.

 

“Kita menyediakan jasa pelayanan untuk belanja pemerintah daerah. Tidak hanya belanja media tetapi juga sejumlah produk belanja lainnya” ujarnya.

 

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dan berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan Nomor 58 Tahun 2022 tentang Pihak Lain Pemungut Pajak Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah merupakan ketentuan yang menjadi pokok bahasan dalam sosialisasi tersebut.

BACA LAINNYA  Kapolres Sarolangun Buka Turnamen Bhayangkara Cup 1 dan Road to Gaes Nasional VII 2023 

 

Sebagaimana yang disampaikan Ferianugrah, ada dua jasa belanja yang tersedia di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) yaitu Katalog dan Marketplace, dan Partojambe sudah terdaftar di Marketplace LKPP.

 

“Untuk persyaratan pembuatan akun belanja di Partojambe cukup dengan KTP, NPWP pribadi, NIB perusahaan, nomor rekening, dan email” tegasnya. Kita juga tidak ada MoU dengan instansi manapun, kita hanya menyediakan jasa belanja penjualan” tambahnya. (Red).

Share :

Baca Juga

Berita

Wakapolda Jambi Pimpin Pemantauan Titik Lokasi Api Karhutla di Wilayah Jambi

Berita

Cabup Masnah-Zulkifli Hadiri HUT ke 60 Bersama DPD Partai Golkar Muaro Jambi

Berita

Persit KCK Cabang XXV Kodim 0417/Kerinci Gelar Donor Darah 

Berita

Melalui Program Polsanak, Ditpolairud Polda Jambi Ajak Anak-anak Untuk Cinta Bahari

Berita

Diduga Papan Informasi Proyek Rabat Beton Di Kelurahan Sungai Bengkal Air Panas, Beda Tempat dan Lokasi

Berita

Bersama Gubernur, Kapolda, Danrem 042 Gapu dan Forkompimda Lakukan Penanaman Bibit Jagung Dukung Swasembada Pangan 

Berita

Abrasi Kian Parah, Wakil Bupati Aceh Timur T. Zainal Abidin Tinjau Langsung Ke Lokasi. 

Berita

Terpilih Secara Aklamasi, Eko Setyo Saputra Pimpin Ketua IWO Tanjabbar