Kemenhub Dorong Optimalisasi Fungsi Terminal Sebagai Simpul Transportasi yang Aman dan Nyaman Operasi Antik 2026, Polresta Jambi Sisir Tempat Hiburan Malam Komisaris Utama Pelindo Tinjau Pelabuhan Talang Duku, Dorong Penguatan Kinerja Pelindo Jambi BNN Jambi Soroti Peredaran Narkoba yang Meningkat, Dorong Sinergi Pencegahan dan Rehabilitasi Tirta Mayang Promosikan Potensi Investasi pada Sumatra Investment Day (SID) 2026

Home / Berita

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:09 WIB

LPKA Muara Bulian Serahkan Remisi Khusus Natal 2025

MUARA BULIAN – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian melaksanakan penyerahan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025, Kamis (25/12/2025) pagi, bertempat di Aula LPKA Kelas II Muara Bulian.

 

Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut merupakan bentuk pelaksanaan hak bagi narapidana dan anak binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyerahan remisi ini juga menjadi bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan dan pembinaan yang humanis.

 

Pada peringatan Hari Raya Natal Tahun 2025 ini, sebanyak dua orang warga binaan memperoleh pengurangan masa pidana, dengan rincian satu orang narapidana menerima Remisi Khusus (RK I) Natal dan satu orang anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK I) Natal.

BACA LAINNYA  Organisasi Ikatan Solidaritas Jurnalis Wanita Maju Indonesia (IJW) Salurkan Bantuan Banjir Door To Door  

 

Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi Anak Binaan Hari Raya Natal.

 

Selanjutnya, Surat Keputusan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala LPKA Kelas II Muara Bulian kepada perwakilan anak binaan.

 

Penyerahan remisi turut disaksikan oleh pejabat struktural, petugas LPKA, serta perwakilan anak binaan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

 

Kepala LPKA Kelas II Muara Bulian, J. Kasogi Surya Fattah, menyampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta mengikuti program pembinaan dengan baik.

BACA LAINNYA  Polres Sarolangun Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Bathin VIII, Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara

 

“Diharapkan momentum Hari Raya Natal ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, dan siap kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.

 

LPKA Kelas II Muara Bulian berkomitmen untuk terus melaksanakan program pembinaan serta pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan dan berorientasi pada pembinaan. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Berita

Tiga Orang Siswa Smpn 8 Kota Jambi Berhasil Mendulang Tiga Mendali Perak di Kejuaraan IPSI

Berita

13 Terdakwa Pengrusakan dan Pembakar TPS, 1 diantaranya dituntut 7 Bulan Penjara 

Berita

Memperingati Hari Lahir Nabi Muhammad SAW Tengku Mansur Memberikan Ceramah Maulid Nabi.

Berita

Bhayangkari Cabang Pidie Gelar Syukuran HKGB Ke-72

Berita

SMKN 2 Kota Jambi Kukuhkan TPPK dan Tim Penguatan Karakter, Piloting Kolaborasi Polda Disdik Dinyatakan Berhasil

Berita

Yello Hotel Jambi Peduli Lingkungan Gelar Aksi World Clean Up Day Digentala Arasy

Berita

Selain Berikan Penguatan Serta Monitoring Direktur Pengamanan dan Intelijen Juga Kunjungi Lapas Jambi, Ini Tujuannya

Berita

Yamaha Jambi Rayakan Hari Pelanggan Dengan Menyapa Langsung Konsumen Nya