Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Senin, 3 April 2023 - 14:54 WIB

Di bulan ramadan, Kajati Jambi Kembali Lantik Pejabat Eselon III

JAMBI – Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan melantik 3 pejabat Eselon III wilayah hukum Kejati Jambi, Senin (3/4/23) sekira pukul 7.30 Wib di Aula Jaksa Agung R. Soeprapto.

 

Pelantikan ini sesuai dengan Surat Keputusan Jaksa Agung nomor 110 Tahun 2023 tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

 

Adapun pejabat eselon III yang dilantik tersebut adalah Kajari Bungo, Fadhila Maya Sari sebelumnya merupakan Koordinator Kejati DKI Jakarta, Kajari Sarolangun, Zulfikar Nasution yang sebelumnya menjabat Kajari Ngada di Bajawa dan Koordinator Kejati Jambi Mohd. Radyan yang sebelumnya merupakan Kasi Penkum Kejati Sumsel.

 

Pada pelantikan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan menyampaikan bahwa berdasarkan surat Jakaa Agung RI nomor : B-54 /A/SKJA/03/2023 tanggal 21 maret 2023 perihal pola prilaku bijaksana dalam penggunaan media sosial, maka para insan adhyaksa dapat menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak memakai atau memamerkan barang-barang mewah, harus ikut berperan dalam mengatasi tantangan global untuk ditingkatkan kapabilitas, kapasitas dan integritas dalam mengemban tugas kewenangan.

BACA LAINNYA  Haji Maop Menang di Sejumlah TPS Aceh Timur

 

Sementara itu Kajati Jambi juga menmbahkan bahwa insan adhyaksa terutama pejabat yang baru dilantik untuk dapat melaksanakan direktif Presiden yang berkaitan dengan pengendalian inflasi, penggunaan produk dalam negeri dan pengentasan kemiskinan dengan tetap menjaga integritas dan marwah institusi.

 

Tingkatkan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak gaduh dan imbangi dengan pengembalian kerugian keuangan negara dengan mengefektifkan proses pemulihan aset.

BACA LAINNYA  Akhmad Fuad Jabat Camat Tebo Ilir, Pemerhati Jurnalis Siber Tebo: Selamat Datang dan Selamat Bertugas 

 

Untuk program unggulan Kejaksaan tinggi Jambi sudah menetapkan yaitu optimalisasi penyelesaian pidana denda dengan melakukan Sita eksekusi Sesuai dengan pasal 30c huruf g undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan republik Indonesia.

 

Tidak lupa Kajati Jambi Elan Suherlan mengapresiasi kinerja Kejari Sungai Penuh yang telah melakukan pengembalian denda senilai 5 miliar rupiah.

 

” untuk itu segera lakukan profiling terhadap para terpidana yang telah dijatuhi pidana denda khususnya untuk terpidana narkotika prioritaskan untuk para Bandar atau penjual lakukan penelusuran aset dengan melibatkan bidang intelijen” tambah Elan.(hms/red)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Pasca Banjir, Ikatan Bikers Rejang Lebong Bantu Masyarakat Desa Tapus Talang Donok

Berita

Dandim 0415/Jambi pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-78 Republik Indonesia.

Berita

31 Mobil Dinas OPD Tanjabbar Standby Antar Jemput Jamaah Haul Syekh Abdul Qadir Al Jailani

Berita

Basarnas Jambi Lakukan Pencarian Terhadap Bocah 10 Tahun Yang Tenggelam di Sungai Batang Asai Sarolangun

Berita

Brantas Narkoba, Sat Narkoba Polresta Jambi Kembali Amankan Dua Pelaku

Berita

Lakukan Monitoring dan Evaluasi, Lapas Idi Terima Kunjungan Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Aceh

Berita

Tak Hanya Pimpin Upacara Pembukaan Diktukba Polri Gelombang I SPN Polda Jambi, Kapolda Jambi Turut Siramkan Air Bunga ke Siswa 

Berita

Punya Yamaha Fazzio Dan Filano, Ayo Ikuti Classy Ride Kemerdekaan Sabtu Ini.