Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Rabu, 12 April 2023 - 14:32 WIB

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati!

JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Dengan demikian, Ferdy Sambo tetap dihukum mati.

 

Dengan begitu, putusan Pengadilan Tinggi menguatkan vonis pidana mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Putusan itu diambil oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

 

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor:796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/23).

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Terima Kunjungan Kepala Kanwil DJP

 

Selain itu, hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

 

Kemudian, lanjut Singgih, memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingan. Putusan terdakwa Ferdy Sambo telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan.

 

Hakim Pengadilan Tinggi menilai jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar. Sehingga penjatuhan pidana mati terhadap Ferdy Sambo dikuatkan pada tingkat banding.

 

BACA LAINNYA  Jelang Puasa dan Lebaran, Gubernur Al Haris Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Stabil

“Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum,” ucap Hakim Singgih.

 

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

 

Hakim menjatuhkan vonis mati bagi Sambo. Putri Candrawati 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara.

 

Sambo tidak terima dengan vonis hukuman mati yang diberikan hakim. Oleh karena itu, dia mengajukan banding ke tingkat pengadilan tinggi.(Red)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Andre Politik Desak Siapapun Pejabat Yang Aktif Di Pemerintahan Berpolitik Dicopot Atau Dipecat

Berita

Komitmen PT JGC Indonesia di Proyek Akatara

Berita

Tingkatkan Kinerja Kepolisian Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono Ikuti Apel Kasatwil 

Berita

RS Raden Mattaher Tegaskan Pelayanan untuk Pasien JKN Tak Dibedakan dengan Pasien Umum

Berita

PT HAL Diduga PHK Sepihak, 4 Karyawan Lapor ke Polda Jambi 

Berita

13 Tahun Dibawah Kepemimpinan Ivan Wirata KPN Tirta Marga Cipta Dinas PU Jambi Naik 12 Kali Lipat dari Modal 811 Juta Hingga Capai 10 M

Berita

Adnan Lantik dan Ambil Sumpah Jambatan 52 Orang Notaris Baru

Berita

Kasipers Kasrem 042/Gapu Hadiri Penutupan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Diktuk Bintara Polri Angkatan XX TA 2021