Kebakaran Landa Pasar Teluk Nilau, Polisi dan Damkar Berjibaku Padamkan Api May Day 2026, PMII Tanjab Barat Turun ke Jalan: Tolak Upah Murah dan Kontrak Berkepanjangan May Day 2026 Tanjab Barat: Dialog Tripartit Bahas Upah Layak, 4.000 Pekerja Rentan Masuk BPJS Peringati May Day 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Kolaborasi Industri dan Kesejahteraan Buruh Banjir Rendam Sarolangun, Brimob Polda Jambi Hadir Bantu Pemulihan

Home / Berita

Kamis, 2 Desember 2021 - 16:20 WIB

2 Kakak Beradik Tidak Bisa Ikut Ujian , Karena Belum Bayar Spp

Bidik Indonesia News, JAMBI – Dua siswi kakak beradik Mahasiswi yang bersekolah di yayasan Al-Madrasah Mahdaliyah,Tidak bisa mengikuti Ujian Semester, Kamis 02/12/21

 

Kesedihan siswi dua adik beradik yang bersekolah di yayasan Al-Madrasah Mahdaliyah, tampak jelas,saat pulang disuruh pulang kerumah karena tidak bisa mengikuti ujian.

 

Dua siswi Mts dan Aliyah yang bersekolah di yayasan tersebut beralamat di jalan sunan kali jaga RT 04 RW 11 simpang tiga Sipin kec kota baru arizona.

 

Saat dikonfirmasi dirumahnya dua kakak beradik ini Riski dan Devi mengatakan pergi ke sekolah untuk mengikuti ujian sekolah yang akan diadakan hari ini.

 

Sampainya di sekolah Riski dan Devi saat mau mengikuti ujian sekolah tiba-tiba guru dan kepala sekolah Mts mahdaliyah memerintahkan Devi dan Riski tidak boleh ikut ujian karena SPP nya belum di bayarkan.

 

Penjelasan dua beradik ini, Padahal uang ujian sudah di bayar sebanyak 200 ribu rupiah Devi 100,Riski 100,Namun karna SPP belum di bayarkan,kata kepsek Mts mahdaliyah tidak membolehkan kedua siswi ini untuk mengikuti ujian sekolah”kata Adik beradik ini.

BACA LAINNYA  Satpolairud Periksa Kapal dan Berkoordinasi Dengan KPLP Antisipasi Kelangkaan Minyak Goreng

 

Orang tua siswi Nopri Ardi saat dikonfirmasi Menyampaikan Banyak orang tua siswa terdampak pandemi Covid-19 dan mengalami kesulitan ekonomi, sehingga banyak yang kesulitan membayar SPP.

 

“Dan saya meminta sekolah swasta meringankan bayaran SPP dengan mengurangi SPP dari sebelum pandemi”

 

Pihak yayasan diduga kuat tidak memiliki empati pada para orang tua yang terdampak ekonomi. Pihak yayasan tetap menuntut orangtua membayar penuh SPP jika anaknya ingin ikut ujian ,Diduga, strategi ini digunakan oleh pihak yayasan untuk menekan orang tua agar ada uang masuk ke kas sekolah/yayasan,”kata nopri

 

Ia mengeluhkan , ancaman anak tidak bisa mengikuti ujian, jika orang tua tidak membayar tunggakan SPP adalah pelanggaran hak anak di bidang pendidikan.

 

Apalagi semua pihak tahu bahwa pandemi Covid-19 berdampak besar pada ekonomi.

 

kewajiban membayar SPP adalah kewajiban orang tua. Namun ketika orang tua tidak bisa membayar karena kesulitan secara ekonomi, maka hak anak untuk ujian harus tetap dipenuhi oleh pihak sekolah. Pasalnya, sekolah adalah lembaga pendidikan yang bersifat sosial, bukan mencari keuntungan semata dan menurut ketentuan perundangan, yayasan pendidikan swasta berbadan hukum nirlaba.

BACA LAINNYA  Penegakan Hak Asasi Manusia Di Indonesia Belum Mengalami Kemajuan Yang Berarti.

 

“Namun, ketika sekolah juga mengalami kesulitan keuangan karena tunggakan SPP para orang tua siswa akibat pandemi, maka dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah, red) dari APBN dapat dipergunakan secara fleksibel sesuai kebutuhan sekolah. Selain itu, para kami orang kecil juga berharap pihak yayasan dapat mengurangi pembayaran SPP agar mereka dapat membayar jika diberikan potongan,” ujar nopri.

 

Harapan Nopri sebagai orang tua siswa” Pemerintah daerah (pemda) sebagai pihak yang paling berwenang dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut.

 

Karena Pemda memiliki kewenangan melakukan monitoring penggunaan dana BOS, Bosda,pada yayasan tersebut , Oleh karena itu, yayasan yang membuka dan menyelenggarakan pendidikan itu tetap bertanggung jawab kepada pemerintah. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkab Muaro Jambi Terima Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Berita

Diduga Cafe Betara yang Berada di Kawasan Industri Petrochina Menjadi Tempat Para PSK Menjajahkan Diri

Berita

Bawaslu Kota Sungai Penuh Tangani 42 Kasus Dugaan Pelanggaran pada Pilkada 2024, Dominal Netralitas ASN

Berita

Pra TMMD ke-121: Progres Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Terus Berlangsung

Berita

Program Jum’at Curhat Polda Jambi Terkait Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

Berita

Masyarakat Jambi bersama Mahasiswa Akan Gelar Pesta Rakyat Bhayangkara di Lima Kabupaten Kota

Berita

Dosen Aceh Timur Sebut Penyebar Fitnah Terhadap Bupati Al-Farlaky Sebagai Disinformasi Terorganisir

Berita

Bersama Wakil Gubernur, Kapolda Jambi Hadiri Apel Siaga Pengawasan Pemilu Serentak 2024