Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Senin, 25 Desember 2023 - 13:54 WIB

Kalapas Kuala Tungkal Serahkan SK Remisi Kepada 18 WBP saat Natal : Jaga Sikap dan Perilaku

BRAM ITAM – Perayaaan Natal 2023 merupakan momen yang dinanti-nantikan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Umat Nasrani yang menjalani masa pokok pidana di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal.

Sebab di momen perayaan Natal 2023 ini WBP Umat Nasrani memperoleh Remisi pengurangan masa pokok pidana selama menjalani Pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuala Tungkal.

Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal I Gusti Lanang ACP mengatakan, pada perayaaan Natal 2023 sebanyak 18 Warga Binaan Pemasyarakatan Kuala Tungkal menerima Remisi khusus Natal 2023.

“Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat-syarat dalam peraturan perundang-undangan,” ungkap I Gusti Lanang ACP, Senin (25/12/23) usai menyerahkan SK Remisi.

BACA LAINNYA  Meriahkan HKG ke-52 TP-PKK Muaro Jambi, Kodim 0415/Jambi Gelar Bazar.

Kalapas membeberkan, Remisi yang diterima 18 Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lapas Kuala Tungkal untuk besarannya beragam, mulai dari 15 Hari sampai dengan 2 Bulan.

“Selamat bagi warga binaan yang menerima Remisi. Ikuti setiap program pembinaan dengan baik dan semoga apa yang diberikan di sini bisa menjadi bekal kalian kelak ketika bebas,” pesan Kalapas.

“Selamat Natal 2023 dan tahun Baru 2024 untuk kita semua,” imbuh I Gusti Lanang ACP.

Disela penyerahan SK Remisi yang dilaksanakan di Gereja Oikumene Lapas Kuala Tungkal, I Gusti Lanang ACP juga menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H Laoly.

Dalam sambutan yang dibacakan Kalapas tersebut Yasonna menyampaikan bertepatan dengan memperingati Natal ini, Pemerintah memberikan remisi khusus kepada 15.922 orang Narapidana.

BACA LAINNYA  Kapolres Muaro Jambi Pimpin Rapat Koordinasi Pengamanan Natal 2021 Dan Tahun Baru 2022

“Remisi Khusus I sebanyak 15.823 orang, Remisi Khusus II sebanyak 99 orang (Langsung Bebas), Pengurangan Masa Pidana I sebanyak 142 orang, Pengurangan Masa Pidana II dan dinyatakan langsung bebas sebanyak 4 orang,” bebernya.

Tidak lupa Yasonna juga mengucapkan selamat atas Remisi tahun ini bagi seluruh WBP di Lapas/Rumah Tahanan/Lembaga Pembinaan Khusus Anak seluruh Indonesia.

“Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program di masa yang akan datang. Khususnya Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara,” ucapnya.(Bas)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Tanjab Barat dan Ketua STIKBA Jambi Teken Nota Kesepakatan Kerja Sama

Berita

Respon Cepat, Bupati Tanjabbar Tinjau Perbaikan Jalan Lintas Tungkal – Jambi di Desa Pembengis

Berita

Polsek Merlung Gelar Silahturahmi dengan Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 

Berita

BREAKING NEWS : Disenggol Ponton, Tiang Halte Sungai di Desa Kempas Jaya Amblas 

Berita

Kapolres Tanjab Timur Pimpin Pelaksanaan BKTM Bersedekah

Berita

Virall !!! Kapolres Bungo Uji Peserta FASI Utusan Kabupaten Bungo

Berita

Identifikasi Makna Kebaikan dengan Dosa

Berita

Sejumlah Pejabat Polres Tebo Berganti