Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Senin, 29 Mei 2023 - 15:36 WIB

Empat Tersangka Perampokan dan Pengeroyokan Berhasil Ditangkap Polsek Jelutung

JAMBI- Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung menangkap empat tersangka perampokan dan pengeroyokan. Bahkan, dua di antara para pelaku ini adalah suami istri yang masih di bawah umur.

Pelaku CC (17) bahkan, masih mengandung delapan bulan. Bersama suaminya AR (17), Guruh Kusuma (18) dan Ricky Alfandi (20). Mereka ditangkap, pada Jumat, 19 Mei 2023 lalu.

Kapolresta Jambi Kombes Poo Eko Wahyudi melalui Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron mengatakan bahwa kejadian ini berawal pada Kamis, 20 April 2023 lalu.

BACA LAINNYA  Membentuk Karakter Personel Yang Bertaqwa, Polairud Polda Jambi Laksanakan Kegiatan Rutin Pembinaan Rohani Dan Mental

“Kejadiannya korban datang ke tempat kos pelaku wanita CC ini di kawasan Kebun Handil, mereka kemudian ribut karena ada masalah pribadi, saat itu lah para pelaku melakukan pengeroyokan,” katanya pada Senin, 29 Mei 2023.

Setelah mengeroyok korban, para pelaku mengurung mereka di kamar kos. Setelah itu, para pelaku ini dikomandari Guruh langsung mengambil barang-barang berharga milik korban yakni sepeda motor, handphone, jam tangan serta uang tunai.

BACA LAINNYA  Rakor Karhutla di OKI, Kapolda Sumsel : Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penanggulangan

“Peran pelaku perempuan ini menginjak kepala korbannya sebanyak delapan kali, pertimbangan kemanusiaan saat ini dia tidak ditahan sampai menunggu anaknya lahir, namun kasusnya terus berjalan,” tegasnya.

Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolsek Jelutung. Mereka disangkakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Danrem 042 Gapu Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan VVIP Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI

Berita

Pria Berinisial YB Ditangkap Polsek Lembah Masurai Karena Lakukan Hal Ini

Berita

Pasca Ujian , Sekolah Laksanakan Pelantikan Pengurus OSISM Nurul Ikhsan

Berita

Polsek Jambi Selatan Kembali Gelar Jum’at Curhat Dengarkan Keluhan dan Masukan Masyarakat

Berita

Rumdissus Untuk Personel Batalyon B Pelopor Akan Segera Dibangun, Dansat Brimob Polda Jambi Letakkan Batu Pertama

Berita

Pemerintah Tetapkan Libur Idul Adha 2023 Jadi 3 Hari

Berita

Polresta Jambi Berhasil Ungkap Kasus TPPO, Salah Satu Muncikarinya Perempuan

Berita

Kasus Tiga Pelaku Penambangan Minyak Ilegal Yang Diamankan Polda Jambi Naik Tahap Penyidikan