Konsisten Jalankan SOP BBM Subsidi, Bos SPBU Pelayang Raya Syah’diah Gelar Syukuran Bersama Karyawan Aklamasi! Zainal Abidin Nahkodai PABSI Tanjab Barat Hingga 2030 Tolong Pak Bupati! Warga Dusun Simpang Raya Sesak Napas Dihantam Asap Tempurung Kelapa Jelang PORPROV Jambi 2027, Kesiapan Venue Tanjab Barat Capai 70 Persen Guru Inspiratif Astra Honda 2026 Hadir di Jambi, Sinsen Dorong Guru Tunjukkan Inovasi Pendidikan

Home / Berita

Rabu, 5 Juli 2023 - 13:31 WIB

Catat Ini Bedanya Sanksi dan Denda Tidak Bawa SIM Dengan Tidak Punya SIM 

Jambi – Surat Izin Mengemudi (SIM) Merupakan Hal Wajib bagi pengendara yang ingin mengemudikan kendaraan baik itu roda 2 maupun roda 4.

Seperti yang telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat (5) huruf b.

Nah bagaimana jika tidak mempunyai SIM tapi tetap membawa kendaraan? Atau Jika mempunyai SIM namun lupa membawanya?

Bagi pihak yang kedapatan mengemudikan kendaraan namun tidak memiliki SIM ataupun Mempunyai SIM namun tidak membawa saat berkendara maka akan dikenakan sanksi tilang.

BACA LAINNYA  Lapas Jambi Laksanakan Pelepasan Purna Bakti dan Kenaikan Pangkat Pegawai

Sanksi tilang sendiri terdapat perbedaan besaran denda antara pengguna kendaraan yang mempunya SIM tetapi lupa membawa dengan tidak memiliki SIM?

Tidak bisa menunjukkan SIM / Lupa membawa SIM. 

Jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal maka akan dikenakan sanksi seperti tertuang dalam UU LLAJ 22 tahun 2009 pasal 288 ayat 2, yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

BACA LAINNYA  Rapat Dipimpin Wagub Aceh, Polemik Huntara Bireuen Resmi Berakhir

 

Tidak mempunyai SIM

Sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tak memiliki SIM namun tetap bersikeras untuk membawa kendaraan.

Seperti yang telah diatur dalam pasal 281 pada UU LLAJ, dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banuak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). (Red) 

 

 

Share :

Baca Juga

Berita

Komitmen Jaga Pangan, Kota Jambi Raih Penghargaan Kota Pangan Aman Tertinggi di Provinsi Jambi

Berita

Diduga Untuk Menipu, Nomor WhatsApp AKBP Fitria Mega Beredar, Kapolres Tebo : Jangan Percaya dan Itu Bukan Saya

Berita

Lapas Kuala Tungkal Gelar Apel, Penggeledahan, dan Tes Urin Gabungan Bersama Aparat Penegak Hukum

Berita

HUT Lantas ke 67, Dirlantas Polda Jambi Turut Ringankan Beban Masyarakat Terdampak Kenaikan BBM 

Berita

Yonif 142/KJ Turun Langsung Bagikan 10.000 Masker untuk Warga Terdampak Kabut Asap di Jambi

Berita

MTQ Tingkat Kelurahan Sungai Bengkal Berjalan Sukses

Berita

Kediaman Camat Hamparan Rawang Dijadikan Tempat Berkumpul Massa Kampanye Paslon

Berita

Akan Bertugas ke Bareskrim Polri, Kombes Pol Agus Tri Waluyo Pamit ke Ketua LAM Jambi Berikan Buku Sinar Harapan Pulau Pandan