Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Rabu, 5 Juli 2023 - 13:31 WIB

Catat Ini Bedanya Sanksi dan Denda Tidak Bawa SIM Dengan Tidak Punya SIM 

Jambi – Surat Izin Mengemudi (SIM) Merupakan Hal Wajib bagi pengendara yang ingin mengemudikan kendaraan baik itu roda 2 maupun roda 4.

Seperti yang telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat (5) huruf b.

Nah bagaimana jika tidak mempunyai SIM tapi tetap membawa kendaraan? Atau Jika mempunyai SIM namun lupa membawanya?

Bagi pihak yang kedapatan mengemudikan kendaraan namun tidak memiliki SIM ataupun Mempunyai SIM namun tidak membawa saat berkendara maka akan dikenakan sanksi tilang.

BACA LAINNYA  Ini Pesan Kapolda Jambi saat Terima Silaturahmi PW Parmusi 

Sanksi tilang sendiri terdapat perbedaan besaran denda antara pengguna kendaraan yang mempunya SIM tetapi lupa membawa dengan tidak memiliki SIM?

Tidak bisa menunjukkan SIM / Lupa membawa SIM. 

Jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal maka akan dikenakan sanksi seperti tertuang dalam UU LLAJ 22 tahun 2009 pasal 288 ayat 2, yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

BACA LAINNYA  Bantu Pencarian Warga Rengat Riau Yang Hilang Akhirnya Ditemukan, Keluarga Sampaikan Ucapan Terima kasih ke Resmob Polda Jambi

 

Tidak mempunyai SIM

Sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tak memiliki SIM namun tetap bersikeras untuk membawa kendaraan.

Seperti yang telah diatur dalam pasal 281 pada UU LLAJ, dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banuak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). (Red) 

 

 

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Dalam Satu Hari, 3 Paslon bupati hingga walikota provinsi di jambi Silaturahmi ke Sekber rumah 808

Berita

Denpom ll/2 Jambi Gelar Sosialisasi Opsgakumtatib dan Pengecekan Kendaraan Personil Kodim 0415/Jambi

Berita

3 (Tiga) Warga Binaan Lapas Jambi Serah Terima Bebas Bersyarat di Bapas Jambi

Berita

TP-PKK Desa Sungai Dusun Bentuk Pengurus Baru Muslimah NU, Pemdes Siap Support

Berita

Jum’at Curhat Polda Jambi Turut Dihadiri Pengurus PWI Kota Jambi, IWO, Amsindo dan Mahasiswa Serta Wartawan Unit Polda Jambi

Berita

Semangat Tanpa Kenal Lelah, Masyarakat Teluk Gora Bersama Satgas Tmmd Ke 118 Lembur Membangun Paud Nurul Fallah

Berita

KBM Unbari Mendesak Segera Lakukan Pemilihan Rektor Definitif

Berita

Kasad Hadiri HUT Ke-77 TNI Angkatan Udara