Kebakaran Landa Pasar Teluk Nilau, Polisi dan Damkar Berjibaku Padamkan Api May Day 2026, PMII Tanjab Barat Turun ke Jalan: Tolak Upah Murah dan Kontrak Berkepanjangan May Day 2026 Tanjab Barat: Dialog Tripartit Bahas Upah Layak, 4.000 Pekerja Rentan Masuk BPJS Peringati May Day 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Kolaborasi Industri dan Kesejahteraan Buruh Banjir Rendam Sarolangun, Brimob Polda Jambi Hadir Bantu Pemulihan

Home / Berita

Rabu, 19 Juli 2023 - 08:56 WIB

Kapolres Merangin Pimpin Langsung Konferensi Pers TPPO dan Amankan Dua Pelaku 

MERANGIN – Kepolisian Resort (Polres) Merangin melalui Satuan Reserse Kriminal kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan mengamankan dua pelaku.

 

Hal ini disampaikan langsung Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, SH, S.I.K, M.M.Tr.SOU saat menggelar konferensi pers di Mapolres Merangin, Selasa (18/7/23).

 

Diungkapkan Kapolres bahwa, kejadian bermula pada hari Jum’at (14/7/23) tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya tindak pidana perdagangan orang.

 

” Berbekal informasi, tim langsung melakukan penyelidikan, yang mana tidak membutuhkan waktu lama Tim Elang Polres Merangin berhasil mengamankan dua pelaku, ” ujarnya.

 

Diamankannya pelaku ini karena kedapatan melakukan aksinya bermodus mencarikan wanita untuk para pria hidung belang Via percakapan Whatsapps ataupun aplikasi Michat, untuk diajak tidur dengan bayaran per orang 1,3 jt, dari transaksi tersebut pelaku mengambil bagian.

BACA LAINNYA  Dandim 0415/Jambi pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-78 Republik Indonesia.

 

” pada saat akan melakukan transaksi, pelaku kita aman yaitu MA (18) dan MH (19) warga Desa Nibung Kecamatan Batang Masumai,” lanjutnya.

 

Dijelaskan AKBP Ruri Roberto bahwa Polres Merangin tidak hanya mengamankan dua pelaku saja, namun turut membawa korban yang akan dijadikan transaksi TPPO yaitu CP (16) dan DA (15).

 

” Korban ini merupakan anak dibawah umur yang mana kedua korban juga merupakan pelajar yang putus sekolah dan terjebak dalam perdagangan orang, ” sambungnya.

 

Selanjutnya ditambahkan Kapolres Merangin, kita akan terus mengungkap jaringan TPPO diwilayah hukum Polres Merangin, apalagi yang menjadi korban adalah remaja yang masih pelajar usia belasan tahun dan dibawah umur.

 

” Kita akan usut dan bongkar praktik TPPO ini agar nantinya tidak terulang kembali,” tegasnya.

BACA LAINNYA  Polres Pidie Jaya Gelar Latihan Bela Diri Polri (BDP) Secara Intensif

 

Selain itu kita dari Polres Merangin turut menghimbau kepada para orang tua agar berperan aktif dalam mengawasi pergaulan anaknya khususnya anak perempuan dengan tetap diawasi agar tidak terlibat dalam pergaulan bebas apalagi masuk ke dalam jaringan TPPO.

 

” Untuk para orang tua agar tetap terus diawasi anaknya sehingga tidak terjerumus dalam hal-hal negatif,” himbau AKBP Ruri Roberto.

 

Saat ini kedua pelaku dan korban kita amankan di Mapolres Merangin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang man untuk kedua pelaku sendiri tanpa kita kenakan pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 Tahun dan Denda maksimal Rp. 600.000.000. (*/ Humas Polres Merangin )

Share :

Baca Juga

Berita

Cek Senpi Personilnya, Kapolres Aceh Tamiang: Pastikan Pengunaan Senjata Api Sesuai S.O.P

Berita

Wakapolda Jambi Buka Lomba Menembak Kapolda CUP Open Peringatan Hari Bhayangkara ke 77

Berita

Dipimpin Pangdam II Sriwijaya, Kasrem 042/Gapu Ikuti Ground Breaking Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Secara Daring

Berita

SMA negeri 1 Ranto Peureulak Gelar Maulid Nabi Muhammad Saw.

Berita

Rumah Kito Resort Hotel Menghadirkan All You Can Eat Menu Chinese Pada Imlek 2025

Berita

Semburan Gas Keluar Dari Tanah, Saat Warga Hendak Membuat Sumur Bor

Berita

Polda Jambi Ikuti Vicon Bersama Kapolri, Perkuat Pengamanan dan Pelayanan di Objek Wisata Saat Idul Fitri 1447 H

Berita

Seorang Anak Laki-laki Tenggelam Saat Beraktivitas Ditepi Sungai.