Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Senin, 28 Agustus 2023 - 20:34 WIB

Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Pelaku Manipulasi Data, Modusnya Bikin Geleng Kepala

JAMBI – Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana manipulasi data.

 

Pelaku yang diamankan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi ini melakukan manipulasi data seolah-olah otentik dengan yang asli.

 

Pelaku bernama Muklis Zulkarnain ditangkap Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi pada awal Agustus 2023.

 

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Andi Purwanto mengatakan modus operandi pelaku ini membuat akun Instagram seolah-olah milik korban.

 

Kemudian pelaku juga membuat konten atau postingan tentang kehidupan sehari-hari korban.

BACA LAINNYA  Pj Bupati Bachyuni Deliansyah,SH.MH ikuti Senam Sehat Bersama Kejari Muaro Jambi

 

Namun, terdapat salah satu postingan Instagram yang mempermalukan korban.

 

“Pelaku ini menggunakan foto profil korban dan seolah-olah akun Instagram tersebut milik korban serta juga membuat Postingan mengunakan Foto korban Bersama dengan saksi an. (LR) yang disandingkan atau digabungkan menjadi satu Foto disertai kalimat sehingga mempermalukan korban,”ujarnya, kepada wartawan. Senin (28/8/2023).

 

Andi Purwanto menjelaskan adapun kerugian korban dalam hal ini merupakan Immateril karena merasa dipermalukan di depan publik. Sedangkan, korban sudah memiliki keluarga.

 

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yaitu satu buah handphone dan 4 lembar print out Screenshot profil Instagram pelaku yang dibuat untuk memanipulasi data korban.

BACA LAINNYA  BREAKING NEWS: Gubernur Al Haris Stop Aktivitas Truk Batu Bara di Jambi

 

Andi Purwanto menambahkan pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni

Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (manipulasi Data) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

 

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Jambi,” tandasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, Berikan Anugrah Opini Pengawasan Pelayanan Publik di Provinsi Jambi

Berita

Tim Gabungan Polda Jambi, Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian dan Kekerasan di Merangin

Berita

Benny Mamoto Buka Rapimnas SMSI 2023, Harapkan Keputusan Strategis Untuk Pemilu Damai

Berita

9 Pelaku Dihadirkan Saat Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Senilai 65 Miliar

Berita

Kapenrem 042 Gapu Ikuti Workshop Menulis Penerangan TNI AD 2022

Berita

Apel Gelar Pasukan, Kapolri dan Panglima Tegaskan TNI-Polri Bersinergi dan Solid Amankan KTT ASEAN

Berita

Pria Berinisial YB Ditangkap Polsek Lembah Masurai Karena Lakukan Hal Ini

Berita

Polres Tanjab Barat Wujudkan Impian Warga Miliki Rumah Layak Huni