Kapolda Jambi Cup Billiard Tournament 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Sportivitas Apel Pagi, Sekretaris DPRD Sumbar Maifrizon: Disiplin Kunci Dukung Optimalisasi Tugas DPRD Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Timur Kumpulkan 88 Kantong Darah Tanamkan Nilai Pengabdian, Kanwil Ditjenpas Aceh Bekali CPNS dengan Jiwa Korsa Evi Yandri Rajo Budiman Gelar Sosper Pencegahan Narkotika Bersama Guru,Pelajar,dan Orang Tua

Home / Berita

Kamis, 27 Oktober 2022 - 14:15 WIB

Tim Gabungan Polda Jambi, Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian dan Kekerasan di Merangin

Bidik Indonesia News, Merangin – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi dan Polres Merangin berhasil mengungkapkan kasus pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, pada 09 oktober 2022 lalu.

 

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, korban bernama Agus Rizal (54) warga Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin yang tewas bersimbah darah saat mengendarai kendaraan sepeda motor dan dihadang oleh orang tak dikenal (otk).

 

“Korban saat keluar dari pasar mengendarai sepeda motor miliknya, ditengah perjalanan pelaku langsung menghadang dan melakukan penusukan pada siang hari, barang-barang korban berupa emas dan uang tunai di ambil oleh pelaku,” ucapnya.

BACA LAINNYA  Danrem 061/SK sambut kunjungan Tim Pokja Staf Ahli Kasad,

 

Lanjut Kombes Pol Andri Ananta, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing, pelaku RD warga Muratara sebagai ekseskutor yang menusuk menggunakan pisau kepada korban Agus Rizal.

 

Sementara, ST warga Mentawak, Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, berperan sebagai joki atau mengendarai sepeda motor bersama pelaku RD, dan pelaku inisial N alias T memberikan informasi kepada kedua pelaku, bahwa korban sering membawa uang dan emas dari pasar dengan seorang diri.

 

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (tkp), petugas berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku, dan pada minggu 24 oktober 2022, petugas melakukan penyelidikan bahwa pelaku RD sedang berada di Sumatera Selatan.

BACA LAINNYA  Terkait Jalan Rusak Jelang Pelaksanaan MTQ Tingkat Kecamatan, Ini Kata Edison Anggota DPRD Muaro Jambi 

 

“Pelaku RD pada saat penangkapan melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur, jadi peran ketiga tersangka berbeda-beda, pelaku RD ditangkap di Sumatera Selatan dan RD juga merupakan resedivis di Polres Merangin, untuk pelaku SP di Sarolangun dan N ditangkap di Mentawak,” ujarnya.

 

Dari kejadian tersebut, korban Agus Rizal mengalami kerugian uang tunai Rp14.500.000 dan emas 1 kilogram yang ditaksir senilai Rp1,5 miliar.

 

Akibat perbuatan, ketiga tersangkah dikenakan pasal 365 ayat 3, ancaman kurungan penjara 15 tahun penjara.(Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Muaro Jambi Di Hadiri Sekda Budhi Hartono.

Berita

Yamaha Jambi Gelar Hari Pelanggan Nasional 2022 Di Cfd Gubernuan

Berita

Buka Turnamen PB Tapsel ke IV, Masnah : Suami Saya Hobi Bulutangkis

Berita

Kodim 0415/Jambi Bedah Rtlh, Bentuk Kepedulian Kepada Warga Kurang Beruntung

Berita

Puncak Peringatan Hari Pengayoman Ke-79, Jajaran Kanwil Kemenkumham Jambi Laksanakan Upacara Bendera

Berita

Satlantas Polres Tanjab Barat Berikan Dikmas Lantas Terhadap Siswa SMA 8 

Berita

Utamakan Estetika Kota, Pj Wali Kota Tegaskan APJII Harus Konsisten Rapikan Kabel Internet 

Berita

Irwasum Polri Komjen Pol Ahmad Dhofiri Pimpin Taklimat Akhir Audit Kerja Itwasum Polri di Polda Jambi