Semarak HUT RI ke-81, Warga BDT Residence Gelar Jalan Santai hingga Bagi Doorprize Meriah! Turnamen Voli Antar Blok Permata Hijau Sukses, Blok DEF Raih Juara 1 3 Pemancing Tenggelam di Sungai Batanghari Tebo Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Dua Alat Berat dan Empat Terduga Pelaku Tambang Ilegal Kapolres Tanjab Barat Pimpin Pemasangan Bendera Merah Putih, Ajak Warga Cintai Tanah Air

Home / Berita

Kamis, 27 Oktober 2022 - 14:15 WIB

Tim Gabungan Polda Jambi, Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian dan Kekerasan di Merangin

Bidik Indonesia News, Merangin – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi dan Polres Merangin berhasil mengungkapkan kasus pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, pada 09 oktober 2022 lalu.

 

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, korban bernama Agus Rizal (54) warga Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin yang tewas bersimbah darah saat mengendarai kendaraan sepeda motor dan dihadang oleh orang tak dikenal (otk).

 

“Korban saat keluar dari pasar mengendarai sepeda motor miliknya, ditengah perjalanan pelaku langsung menghadang dan melakukan penusukan pada siang hari, barang-barang korban berupa emas dan uang tunai di ambil oleh pelaku,” ucapnya.

BACA LAINNYA  BREAKING NEWS : Kasat Narkoba Polres Tanjabbar Dimutasi

 

Lanjut Kombes Pol Andri Ananta, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing, pelaku RD warga Muratara sebagai ekseskutor yang menusuk menggunakan pisau kepada korban Agus Rizal.

 

Sementara, ST warga Mentawak, Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, berperan sebagai joki atau mengendarai sepeda motor bersama pelaku RD, dan pelaku inisial N alias T memberikan informasi kepada kedua pelaku, bahwa korban sering membawa uang dan emas dari pasar dengan seorang diri.

 

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (tkp), petugas berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku, dan pada minggu 24 oktober 2022, petugas melakukan penyelidikan bahwa pelaku RD sedang berada di Sumatera Selatan.

BACA LAINNYA  Hamdi Langsung Turun Gunung Setelah Mendapatkan Mandat Sebagai Panglima ASPAN - Wartono Untuk Memenangkan Pasangan ASTON di pilkada 2024

 

“Pelaku RD pada saat penangkapan melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur, jadi peran ketiga tersangka berbeda-beda, pelaku RD ditangkap di Sumatera Selatan dan RD juga merupakan resedivis di Polres Merangin, untuk pelaku SP di Sarolangun dan N ditangkap di Mentawak,” ujarnya.

 

Dari kejadian tersebut, korban Agus Rizal mengalami kerugian uang tunai Rp14.500.000 dan emas 1 kilogram yang ditaksir senilai Rp1,5 miliar.

 

Akibat perbuatan, ketiga tersangkah dikenakan pasal 365 ayat 3, ancaman kurungan penjara 15 tahun penjara.(Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Turun ke Jalan, Dansat Brimob Polda Jambi bersama Bhayangkari Bagikan Takjil ke Warga Jelang Buka Puasa

Berita

Bupati Tanjabtim Menjadi Bupati Pertama di Indonesia Terima Ramsar’s Award Wetland City Accreditation

Berita

Selama Lima Tahun Erick Thohir Memimpin, Ekonomi Jakarta Terus Menggeliat, Konsumsi Listrik Meningkat 26,5%

Berita

Dandim 0415/Jambi Bersama Forkopimda kota Jambi Gaungkan Gerakan Ayo Menanam

Berita

Dan SSK TMMD Kodim 0415/Jambi Lepaskan Penat dengan Bercerita Bersama Nenek Komsiah

Berita

SIAPLAH, Solusi Atasi Lemahnya Pengawasan Izin Lingkungan

Berita

Antisipasi Karhutla, Kodim 0415/Jambi Lakukan Penyiapan Satuan Perbantuan Bencana

Berita

Kapolres Tanjab Timur Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan 2023