Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Kamis, 27 Oktober 2022 - 14:15 WIB

Tim Gabungan Polda Jambi, Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian dan Kekerasan di Merangin

Bidik Indonesia News, Merangin – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi dan Polres Merangin berhasil mengungkapkan kasus pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, pada 09 oktober 2022 lalu.

 

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, korban bernama Agus Rizal (54) warga Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin yang tewas bersimbah darah saat mengendarai kendaraan sepeda motor dan dihadang oleh orang tak dikenal (otk).

 

“Korban saat keluar dari pasar mengendarai sepeda motor miliknya, ditengah perjalanan pelaku langsung menghadang dan melakukan penusukan pada siang hari, barang-barang korban berupa emas dan uang tunai di ambil oleh pelaku,” ucapnya.

BACA LAINNYA  Kronologis Lakalantas di Bram Itam Merenggut Nyawa, Seorang Ibu Meninggal di Tempat

 

Lanjut Kombes Pol Andri Ananta, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing, pelaku RD warga Muratara sebagai ekseskutor yang menusuk menggunakan pisau kepada korban Agus Rizal.

 

Sementara, ST warga Mentawak, Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, berperan sebagai joki atau mengendarai sepeda motor bersama pelaku RD, dan pelaku inisial N alias T memberikan informasi kepada kedua pelaku, bahwa korban sering membawa uang dan emas dari pasar dengan seorang diri.

 

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (tkp), petugas berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku, dan pada minggu 24 oktober 2022, petugas melakukan penyelidikan bahwa pelaku RD sedang berada di Sumatera Selatan.

BACA LAINNYA  Pelaku Perkosaan Adik Kandung di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara 

 

“Pelaku RD pada saat penangkapan melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur, jadi peran ketiga tersangka berbeda-beda, pelaku RD ditangkap di Sumatera Selatan dan RD juga merupakan resedivis di Polres Merangin, untuk pelaku SP di Sarolangun dan N ditangkap di Mentawak,” ujarnya.

 

Dari kejadian tersebut, korban Agus Rizal mengalami kerugian uang tunai Rp14.500.000 dan emas 1 kilogram yang ditaksir senilai Rp1,5 miliar.

 

Akibat perbuatan, ketiga tersangkah dikenakan pasal 365 ayat 3, ancaman kurungan penjara 15 tahun penjara.(Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Bakti Kesehatan Disabilitas: Polres Pidie Jaya Tingkatkan Kepedulian di Hari Jadi ke-76 Polwan

Berita

Jum’at Berkah, Kapolsek Jaluko Kunjungi Pondok Tahfiz Quran Sungai Duren

Berita

Babinsa Sengeti Hadiri Pawai Pembukaan STQ ke-IX Desa Suko Awin Jaya.

Berita

Gelar Festival Sepak Bola Usia Dini “SSB Golazo” test Mental Anak Didiknya

Berita

Tim Gabungan Polda Jambi Musnahkan Puluhan Dompeng Untuk PETI Dimerangin

Berita

Kunjungan Silaturahmi Pengurus PWI Kota Jambi Disambut Hangat Kepala Basarnas Jambi

Berita

Tim Jatanras Polda Aceh Berhasil Meringkus Tiga Pembobol Toko Grosir Sinar Arun 2

Berita

Kapolres Kerinci bersama Wali Kota Sidak Stabilitas Harga Pangan, Beberapa Bapok Ada yang Naik