Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Kamis, 27 Oktober 2022 - 14:15 WIB

Tim Gabungan Polda Jambi, Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian dan Kekerasan di Merangin

Bidik Indonesia News, Merangin – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi dan Polres Merangin berhasil mengungkapkan kasus pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, pada 09 oktober 2022 lalu.

 

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, korban bernama Agus Rizal (54) warga Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin yang tewas bersimbah darah saat mengendarai kendaraan sepeda motor dan dihadang oleh orang tak dikenal (otk).

 

“Korban saat keluar dari pasar mengendarai sepeda motor miliknya, ditengah perjalanan pelaku langsung menghadang dan melakukan penusukan pada siang hari, barang-barang korban berupa emas dan uang tunai di ambil oleh pelaku,” ucapnya.

BACA LAINNYA  Kabut Asap Selimuti Jambi, GM Bandara STS Jambi : Jadwal Penerbangan Normal 

 

Lanjut Kombes Pol Andri Ananta, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing, pelaku RD warga Muratara sebagai ekseskutor yang menusuk menggunakan pisau kepada korban Agus Rizal.

 

Sementara, ST warga Mentawak, Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, berperan sebagai joki atau mengendarai sepeda motor bersama pelaku RD, dan pelaku inisial N alias T memberikan informasi kepada kedua pelaku, bahwa korban sering membawa uang dan emas dari pasar dengan seorang diri.

 

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (tkp), petugas berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku, dan pada minggu 24 oktober 2022, petugas melakukan penyelidikan bahwa pelaku RD sedang berada di Sumatera Selatan.

BACA LAINNYA  Ditreskrimum Polda Jambi Beserta Polres Muaro Bungo Berhasil Membekuk Pelaku Pencurian Uang Nasabah Bank

 

“Pelaku RD pada saat penangkapan melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur, jadi peran ketiga tersangka berbeda-beda, pelaku RD ditangkap di Sumatera Selatan dan RD juga merupakan resedivis di Polres Merangin, untuk pelaku SP di Sarolangun dan N ditangkap di Mentawak,” ujarnya.

 

Dari kejadian tersebut, korban Agus Rizal mengalami kerugian uang tunai Rp14.500.000 dan emas 1 kilogram yang ditaksir senilai Rp1,5 miliar.

 

Akibat perbuatan, ketiga tersangkah dikenakan pasal 365 ayat 3, ancaman kurungan penjara 15 tahun penjara.(Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

162 Personel Polres Sarolangun Amankan Aski Demo Aliansi Mahasiswa di Kantor DPRD 

Berita

Menghadapi Hari Raya Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024, Lapas Jambi Laksanakan Rapat Intern

Berita

Aplikasi Bantuan Polisi Melalui Link Website Polda Sumsel, Kapolda: Silahkan Lapor Gangguan Kamtibmas 

Berita

Orang Tua Alina Laporkan Tukang Kebun Yang Di duga Culik Anaknya. 

Berita

Sambut HUT Lantas ke 67, Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelayanan Saat Care Free Day  

Berita

Resmikan Gedung Mapolres Batanghari, Kapolda Jambi : Semoga Bisa Melayani Masyarakat 

Berita

Sosialisasi Teknis Bidang Keamanan, Perawatan Kesehatan dan TI kepada Petugas Pas Wilayah Jambi 

Berita

Pangdam II/Sriwijaya Tanam Pohon Mangrove Di Pesisir Pantai Tanjab Timur