Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Jumat, 22 September 2023 - 08:11 WIB

Kapolsek Pantee Bidari Polres Aceh Timur Selesaikan Kasus Penganiayaan Ringan Melalui Restorative Justi

Bidik Indonesia News, ACEH – Dua warga di Gampong Meunasah Leubok, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur yang terlibat kasus tindak pidana penganiayaan ringan berakhir damai di Polsek Pantee Bidari Jumat (22/9/23).

Penyelesaian kasus ini ditengahi langsung oleh Kapolsek Pantee Bidari Ipda Munawir, HRD.,S.KM dengan disaksikan oleh Geuchik (Kepala Desa) Gampong Meunasah Leubok serta keluarga kedua pihak yang berperkara.

Diketahui dua warga setempat atas nama Abdu Manaf selaku pelapor (korban) dan Najaruddin selaku terlapor (pelaku) yang terlibat kasus penganiayaan ringan dan setelah keduanya dipertemukan, kedua belah pihak yang berpekara sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dan terlapor meminta maaf kepada pihak pelapor.

BACA LAINNYA  Tetap Berkilau Membesarkan Nama Universitas Jambi

Ipda Munawir mengatakan, Restorative Justice saat ini menjadi prioritas Kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara ringan agar tidak semua kasus berakhir di pengadilan.

“Melalui Restorative Justice, permasalahan warga tidak perlu dilanjutkan ke jalur hukum melalui musyawarah secara kekeluargaan dan ini sejalan dengan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat. Sebuah qanun yang mengatur tentang bagaimana kehidupan adat seharusnya dijalankan agar tidak terjadi penyelewengan terhadap kultur masyarakat adat khususnya di Aceh yang sudah lama terbentuk secara turun temurun,” kata Kapolsek.

BACA LAINNYA  Surya Paloh Menemui Airlangga Hartarto, RMA: Dukungan Buat Airlangga Hartarto Maju Nyapres

 

Menurutnya, dalam Qanun Qanun Nomor 9 Tahun 2008 mengatur tentang pidana ringan, baik itu jenis pidananya, jenis hukumannya, dan juga bagaimana penyelesaiannya. Terang Kapolsek Pantee Bidari Ipda Munawir, HRD.,S.KM.

 

Zpjt

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Sumsel Dihadiahi Lima Rekor Muri Dalam Penanganan Berbagai Kasus, Ini Rinciannya

Berita

Tim Gabungan Polda Jambi Grebek Gudang BBM DiDuga Ilegal

Berita

Untung-Rugi Investasi Saham

Berita

Pria 38 Diatangkap Polsek Tebing Tinggi Atas Dugaan Kepemilikan Ganja

Berita

Gubernur Al Haris Harap Proses Pengurusan PI Lebih Cepat

Berita

Apresiasi Ulama Di Banten Ikuti Vaksinasi, Kapolri: Kabar Baik dan Motivasi Bagi Masyarakat 

Berita

Bikin Pangling, Ketampanan Ketua HIMASTE Tebo Jadi Sorotan.

Berita

Muhktadi Putra Nusa Kembali Pimpin SMSI Provinsi Jambi Periode 2022-2027