Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Senin, 2 Oktober 2023 - 19:57 WIB

BNN RI Musnahkan Ladang Ganja di Ketinggian 1300 MDPL

Aceh Besar, Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia melakukan pemusnahan ladang ganja seluas 1 Hektar pada ketinggian 1.300 MDPL di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Senin (2/10). Lima belas ribu (15.000) tanaman ganja seberat 7,5 ton dengan tinggi berkisar antara 20 hingga 350 cm dan kerapatan tanaman 50 cm dimusnahkan oleh 147 personel yang terdiri dari BNN Pusat, BNNP Aceh, Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian dan Bea Cukai.

Penemuan ladang ganja tersebut merupakan hasil kerja sama antara BNN RI dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG) melalui pelaksanaan kegiatan Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan pada tanggal 20 – 29 September 2023. Pemusnahan ladang ganja yang dipimpin oleh Plt. Direktur Narkotika, Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Kombes Pol. Guntur Aryo Tejo ini dilaksanakan dalam upaya menggencarkan strategi Hard Power Approach sebagai wujud nyata dalam memerangi narkoba.

BACA LAINNYA  Pra POPNAS, Cabor Pencak Silat Atlet Jambi Kumpulkan 5 Medali 

Upaya yang dilakukan BNN tersebut sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang tertuang di dalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika GolonganI jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Dengan digelarnya pemusnahan ladang ganja ini, BNN mengajak seluruh pihak untuk terus meningkatkan kepedulian serta menggelorakan semangat juang melawan peredaran gelap narkoba. Mengingat masih banyak penanaman ganja di Provinsi Aceh dan meningkatnya angka prevalensi penyalahgunaan narkotika setahun pakai di Provinsi Aceh menjadi 56.276 orang atau 1,45% pada tahun 2021.

BACA LAINNYA  Terkait Penghentian Mobilisasi Angkutan Batu bara, Dirlantas Polda Jambi: Diskresi Kepolisian Masih Dilanjutkan 

Sebagai tambahan informasi, selain upaya pemberantasan, BNN juga melakukan pendekatan soft power di Provinsi Aceh, khususnya wilayah Aceh Besar melalui Program Grand Design Alternative Development (GDAD). Pilot project alternative development juga dilakukan di beberapa wilayah lain di Provinsi Aceh yaitu Aceh Utara, Bireuen, dan Gayo Lues. Program Alternative Development merupakan sebuah program pelatihan keterampilan (lifeskill) bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani tanaman ganja untuk beralih mejadi petani tanaman produktif lainnya.

*BIRO HUMAS DAN PROTOKOL SETTAMA BNN RI*

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Resmikan Masjid Al Jabbar, Gubernur Al Haris: Gunakan Masjid Sebagai Sarana Pendidikan

Berita

Galang Donasi Untuk Palestina, Teuku Muhammad Yunus Berikan Tousiah di Acara PKA

Berita

Seorang Pengedar Sabu di Tanjab Barat Dibekuk, BNNP Amankan Satu Paket Besar Sabu

Berita

Jum’at Berkah, Polsek Sadu Bagikan Nasi Bungkus Kerumah – Rumah Warga

Berita

Peduli Pendidikan, Ditpolairud Polda Jambi Sediakan Rumah Baca Bagi Anak-anak Pesisir

Berita

Pemerintah Desa Muara Ketalo Salurkan BLT-DD Tahap 2

Berita

Momen idul Fitri Kapolres Sarolangun Bersilaturahmi dengan Tokoh Masyarakat

Berita

Bhabinkamtibmas Darul Aman Bripka Roelly Nasrul, SH Berkesempatan Memandikan Geuchik Terpilih Sesuai Dengan Adat