Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Senin, 29 Januari 2024 - 15:34 WIB

Gubernur Jambi Disurati Kementerian ESDM Minta Buka Kembali Aktivitas Angkutan Batubara di Jalan Nasional, Ini Alasannya

JAMBI – Dirjen Mineral dan Batubara Kementrian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) menyurati Gubernur Jambi agar mempertimbangkan agar aktivitas truk angkutan batubara dibuka kembali di jalan nasional.

Hal ini dikarenakan batubara masih berpotensi menjadi pasokan listrik bagi PLN di wilayah Sumatera.

Jika angkutan batubara di jalan nasional ini dihentikan, maka akan dapat mengurangi pasokan listrik kedepannya.

Dikutip dari IMCnews.id, Dalam surat nomor T-169/MB.05/DJB.B/2024 tertanggal 25 Januari 2024 memuat perihal permohonan pendukungan pelaksanaan pengakutan batu bara di Provinsi Jambi.

Surat ini diteken secara elektronik atas nama Plt Dirjen Mineral dan Batubara, Bambang Suswantono.

BACA LAINNYA  Menteri LHK Dukung Penuh Kaka Slank dan Komunitas Elektrik Elders

Dalam surat itu diterangkan bahwa Dirjen Mineral dan batubara mendukung instruksi gubernur Jambi nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang pengaturan aktivitas angkutan batu bara.

Di awal surat diterangkan bahwa Kementrian ESDM mendukung kebijakan itu terutama untuk mendorong pengusaha pertambangan batu bara untuk menyelesaikan jalan khusus. Selain itu juga menjamin distribusi logistik pemilu 2024 berjalan lancar.

Namun diterangkan dalam surat itu bahwa batu bara saat ini masih menjadi komoditas penyokong keberlanjutan pasokan listrik di wilayah Sumatera.

BACA LAINNYA  Penegasan Sekjen Di Papua, ASN Kemenkumham Harus Bekerja Dengan Kecepatan Digitalisasi

Penghentian itu dikhawatirkan dapat berpengaruh bagi pasokan batubara untuk penyedia listrik di wilayah Sumatera.

Maka dengan itu, ada dua poin yang disampaikan Dirjen Mineral dan Batubara melalui surat itu kepada Gubernur Jambi.

Pertama, agar dapat mempertimbangkan kembali pembukaan pengangkutan batubara baik jalur sungai dan darat bagi pemilik tambang yang jauh atau tidak berada di lintasan sungai berdasarkan skema manajemen rekayasa lalu lintas yang tepat.

Kedua, bila dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran maka Gubernur Jambi dapat mengevaluasi kembali pengoperasian angkutan batubara.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

BNPB Siapkan Dukungan Percepatan Penanganan Bencana di Yahukimo

Berita

Danrem 042/Gapu Resmi Tutup TMMD Ke-115 Kodim 0415/Jambi

Berita

LSI: 86,1% Responden Puas Atas Penanganan TPPO Oleh Polri

Berita

Pelaku Penggelapan Satu Unit Mobil Truk Diamankan Polisi di Bengkulu Utara

Berita

Kalapas Perempuan Tenggarong Hadiri Halal Bihalal Paguyuban Ikatan Keluarga Besar Sriwijaya

Berita

Terkait Konflik Masyarakat dan SMB, Ketua Pekat IB Jambi Minta Gubernur Al Haris Cepat Bertindak

Berita

Jum’at Berkah, Polsek Sadu Bagikan Nasi Bungkus Kerumah – Rumah Warga

Berita

Program Unggulan Pangdam II Sriwijaya Turut Diikuti Danrem 042 Gapu