Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Senin, 29 Januari 2024 - 17:30 WIB

Bawa Sabu Seberat 348,11 Gram dari Pekanbaru, Satu Pelaku beserta Sepucuk Senjata Api Turut Diamankan Polresta Jambi 

JAMBI – Tak main-main dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Jambi, bentuk keseriusan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi ditunjukkan dengan berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkotika.

 

Dalam satu pekan, Satresnarkoba Polresta Jambi kembali menangkap Dua Pelaku pengedar Ganja yang berasal dari Aceh dan Medan seberat 39 kilogram yang nantinya akan diedarkan di Provinsi Jambi.

 

Tidak hanya itu saja, selain mengamankan Dua Pelaku warga Kota Jambi tersebut yang mengambil barang haram tersebut dari Aceh dan Medan, Satresnarkoba Polresta Jambi turut mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti Sabu seberat 348,11 Gram dan satu pucuk Senjata Api jenis makarov buatan Rusia.

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Narkoba Kompol Johan Christy Silaen, Kasi Propam AKP Imam, dan Kasi Humas Ipda Deddy menyebutkan bahwa pelaku yang kita amankan adalah WA (47) warga Kota Jambi.

BACA LAINNYA  Satu Unit Rumah Warga Desa Pematang Gajah Ludes Tebakar

 

” Pelaku ini kita amankan pada tanggal 25 Januari lalu, yang mana sabu tersebut berasal dari Pekanbaru, ” ungkapnya, Senin (29/1/24).

 

Dijelaskan Kombes Pol Eko Wahyudi, untuk pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama, yang mana berdasarkan keterangan pelaku, barang bukti sabu tersebut ia bawa dari Pekan baru yang rencananya akan diedarkan di Kota Jambi.

 

” Saat ini pelaku sedang dirawat di RS Bhayangkara karena sakit, dan kita jaga,” lanjutnya.

 

Dilanjutkan Kombes Pol Eko Wahyudi, barang bukti berupa sabu tersebut telah beredar kurang lebih 50 gram, yang mana selain 348,11 gram sabu yang kita amankan ini, kita juga mengamankan, timbangan digital, sepeda motor jenis NMax, Satu Pucuk senpi pistol makarov lengkap 5 butir peluru tajam kaliber 32 MM.

BACA LAINNYA  Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kakanwil Kemenkumham Jambi Berharap Hubungan Kemitraan Terus Terjalin

 

” Saat ini pula, kita masih menyelidiki dari mana asal Senjata Api tersebut, yang mana Senpi tersebut merupakan Senjata organik asal Rusia dan bukan Senjata Api rakitan ataupun jenis kecepek,” pungkasnya.

 

Berdasarkan hasil keterangan pelaku, Senjata Api tersebut ia gunakan untuk berjaga-jaga.

 

Atas perbuatan pelaku, kita sangkakan pasal 112 atau 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup. (Syah)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Yamaha Rilis Warna Baru Jupiter Z1 Makin Sporty dan Modern, Dukung Mobilitas Pengendara

Berita

Memastikan Stok Minyak Curah Dikelurahan Sengeti Masih Aman

Berita

Polres Kerinci Lakukan Pengamanan Kunker Mantan Wapres Jusuf Kalla

Berita

Menkumham Ajak Pelaku Bisnis Sinergi dengan Pemerintah Perangi Perdagangan Orang

Berita

Situasi Malam Pergantian Tahun Kondusif, Kapolda Jambi: Aparatur TNI-POLRI, Pemerintah dan Masyarakat Kompak

Berita

Wagub Sani Ikuti Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga Pangan Jelang Idul Fitri 2024 Secara Daring

Berita

Keuchik Alue Ie Mirah, Romi Syahputra SH Terima Gelar CPM dari Dewan Sengketa Indonesia

Berita

Menkumham Promosikan Kebebasan Beragama Indonesia di Hadapan Anggota Parlemen Inggris