Karutan Bener Meriah Resmi Berganti, Kakanwil Ditjenpas Aceh Tekankan Keberlanjutan Program Kerja Bukan Sekedar Makan Gratis, MBG di Jambi Rekrut Tenaga Kerja Lebih Dari 9 Ribu Orang Bupati ke Lokasi Kebakaran Teluk Nilau: “Kami Tidak Akan Tinggalkan Warga Sendiri”  Hardiknas 2026, Kalapas Idi Rayeuk: Narapidana Kehilangan Kemerdekaan Bergerak, Bukan Kemerdekaan Belajar Haru di Tungkal: Rumah Reyot Kakek Darmawan 85 Tahun Kini Layak Huni Berkat BAZNAS dan Pemkab Tanjab Barat

Home / Berita

Kamis, 22 Februari 2024 - 14:57 WIB

Adnan : Layanan Legalisasi Apostille Mempermudah Pengurusan Dokumen Pendidikan Bagi Masyarakat Yang Akan Menempuh Pendidikan di Luar Negeri

SAROLANGUN – Kamis (22/02-2024) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi mengenalkan aplikasi legalitas dokumen Internasional “Apostile” di Kabupaten Sarolangun. Kegiatan diawali oleh Laporan Ketua Panita Pelaksana, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Ermasdon, beliau mengatakan “Sosialisasi ini diikuti oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sarolangun , Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sarolangun, Kantor Kementerian Agama dan Kantor Urusan Agama Kabupaten Sarolangun, Akademisi, Pelajar, dan Notaris.”

 

Kemudian kegiatan dilanjutkan pembukaan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi M. Adnan, beliau menyampaikan “Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing The Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents / Konvensi Apostille. Konvensi ini bertujuan untuk menghapuskan syarat-syarat adanya legalisasi diplomatik atau konsuler dari dokumen-dokumen luar negeri yang bersifat dokumen publik.”

BACA LAINNYA  Kasat Lantas Peduli Bagikan Sembako Ke Pemulung.

 

“Secara singkat, layanan Apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi. Dalam hal ini, ialah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI yang menjadi competent authority.“ imbuh Adnan

 

Beliau menambahkan “Terdapat 66 jenis dokumen layanan Apostille yang mencakup antara lain dokumen notaris, dokumen dari penerjemah tersumpah, dokumen kependudukan, sertifikat pendidikan dan kompetensi, serta salinan penetapan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, merupakan jumlah yang signifikan sebagai tahap awal layanan Apostille”

BACA LAINNYA  Operasi Lilin 2022, Kapolda Jambi: 28 Pos Pam dan 13 Posyan Didirikan Sambut Nataru

 

Terakhir beliau mengatakan “Kami berharap dengan dilaksanakannya Sosialisasi Apostille kepada Instansi terkait dan masyarakat diharapkan dapat memberikan pemahaman hukum terkait Layanan Legislasi Apostille di Kabupaten Sarolangun” Harapnya

 

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan Diskusi yang di moderatori oleh Analis Hukum Ahli Muda M. Ari Kurniadi dengan pemateri Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum, Solihan yang menjelaskan lebih lanjut kepada para peserta tentang apa itu pelayanan Apostille. Para peserta tampak cukup antusias menyimak materi yang disampaikan. (Red/Foto : FMP/RAW)

Share :

Baca Juga

Berita

Dandim 0416/Bute Hadiri Latihan Gabungan Sispamkota Operasi Mantap Praja Siginjai 2024

Berita

Layani Keluarga dan WBP Untuk Vaksin Booster, Lapas Klas IIB Tungkal Gandeng Kodim 0419/Tanjab

Berita

Hasil Penjualan Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap TPPU Aset Senilai Rp 12,7 Miliar 

Berita

Mudik Lebaran 2022, BPJN Jambi Siapkan 12 Posko Untuk Para Pemudik 

Berita

Begini Perjalanan Karir Dr. Iswadi, M.Pd Pendiri Pejuang Pendidikan Indonesia

Berita

KPK Periksa Komisaris Independent Adhi Persada Properti

Berita

Bakti Sosial Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang II Tahun 2025 Setukpa Lemdiklat Polri Bentuk Kepedulian terhadap Masyarakat 

Berita

Brimob Polda Jambi Tangani Banjir di Desa Lubuk Suli Kerinci, Personel Siaga Tanggap Bencana Turun Langsung Bantu Warga Terdampak